http://www.antaranews.com/view/?i=1244211089&c=NAS&s=PDK

MUI: Pengikut Ajaran Lia Eden Harus Bertobat

Jumat, 5 Juni 2009 21:11 WIB |
Medan (ANTARA News)  -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara meminta 
para pengikut ajaran sesat Lia Eden harus bertobat dan segera kembali kepada 
jalan yang benar.

Hal tersebut ditegaskan Ketua MUI Sumut, Prof Dr Abdullah Syah, MA, di Medan, 
Jumat, ketika diminta komentarnya setelah divonis dua tahun enam bulan penjara 
Syamsuariati alias Lia Eden oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

Menurut dia, dengan dijatuhkannya hukuman terhadap pimpinan ajaran Lia Eden 
itu, maka diharapkan tidak ada lagi para pengikut dan anggotanya mengembangkan 
faham yang tidak benar itu.

Ajaran Lia Eden itu, sebelumnya meresahkan masyarakat dengan cara menyuruh para 
pengikut Lia Eden itu untuk memengaruhi warga agar bergabung bersama-sama 
mereka.

Selain itu, ajaran Lia Eden itu sering menista agama lain, dan juga mengkritisi 
kebijakan pemerintah yang tidak mendukung berkembangnya ajaran tersebut.

"Ajaran Lia Eden itu, tetap dilarang dan tidak dibenarkan oleh pemerintah, 
karena jelas meresahkan masyarakat," kata Abdullah Syah yang juga Guru Besar 
IAIN Sumut itu.

Sebelumnya, terdakwa kasus penistaan agama Syamsuriati alias Lia Eden divonis 
majelis hakim dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. 

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap 
salah satu agama resmi di Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim, Subachran SH 
MH, di Jakarta, Selasa.

Menurut majelis hakim, terdakwa telah melanggar pasal 156 a Kitab Undang-Undang 
Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan penodaan terhadap agama. 

Tersangka lain yang juga divonis adalah Wahyu Wibisono, seorang pengikut Lia 
Eden yang bertugas membuat konsep wahyu wanita tersebut ke dalam tulisan. 

Ia dihukum dua tahun penjara, yang berarti lebih ringan enam bulan dari 
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menyatakan pengurangan itu dilakukan karena pertimbangan usia terdakwa yang 
masih muda dan belum pernah ditahan sebelumnya. 

Atas putusan hakim itu, Lia dan Wahyu menyatakan akan mengajukan banding ke 
tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati).(*)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke