Menteri: Omni Bukan Rumah Sakit Internasional Ditegur sejak Agustus tahun lalu. 06Juni2009
JAKARTA - Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Serpong, Tangerang, bukan rumah sakit internasional. Menurut Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Omni merupakan rumah sakit swasta dalam negeri yang tidak ada kepemilikan asingnya. "Omni itu sebenarnya bukan rumah sakit internasional, hanya namanya," kata Siti di Jakarta kemarin. Ia telah menegur rumah sakit tersebut sejak Agustus tahun lalu supaya tidak menggunakan kata "internasional" di belakangnya. Menurut Siti, rumah sakit internasional di Indonesia ada tujuh, yang empat di antaranya berada di Jakarta, yakni Rumah Sakit Mitra Internasional, Rumah Sakit Permata Hijau, Rumah Sakit Brawijaya, dan Rumah Sakit Internasional Bintaro. Dua rumah sakit lainnya berada di Medan dan satu lagi di Surabaya. Menurut Fadilah, pemberian izin terhadap rumah sakit internasional tidak mudah. Selama menjabat menteri sejak 2004, ia belum pernah mengizinkan Rumah Sakit Omni mencantumkan kata "internasional". "Izin sudah ada sebelum saya menjabat. Pemberian nama itu, menurut saya, tidak betul," katanya. Rumah Sakit Omni saat ini memperkarakan pasiennya, Prita Mulyasari, karena dianggap mencemarkan nama baik dengan menyampaikan keluhan melalui e-mail kepada teman-temannya. Prita kemudian ditahan karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Prita sudah dikalahkan di Pengadilan Tangerang dalam kasus perdata dan sidang pidananya mulai digelar Kamis lalu. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya Hasmi mengatakan perbedaan antara rumah sakit internasional dan rumah sakit non-internasional terletak pada kepemilikan modal asing. Namun, dari segi pelayanan kesehatan tidak ada perbedaan. "Standar pelayanan kesehatan sama saja, setiap dokter sudah ada SOP-nya," kata Mulya. Sebenarnya tidak ada sanksi khusus terhadap rumah sakit biasa yang menambahkan kata "internasional". Namun, tindakan tersebut merupakan pembohongan publik, kata Mulya. Departemen Kesehatan --yang tidak bisa mencabut izin rumah sakit karena alasan itu-- hanya akan mengeluarkan surat edaran kepada rumah sakit biasa yang menambahkan kata "internasional". Pihak Rumah Sakit Omni belum bisa dimintai konfirmasi. Presiden Direktur Sukendro dan Manajer Pemasaran Grace tidak mengangkat telepon saat dihubungi. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas. Kuasa hukum Rumah Sakit Omni, Risma Situmorang, menolak memberikan keterangan mengenai komentar Menteri Kesehatan perihal penamaan "internasional" itu. "Kami hanya tangani permasalahan hukum," katanya. AQIDA SWAMURTI | REZA M http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/06/headline/krn.20090606.167407.id.html Prita Diminta Lapor ke Departemen Kesehatan Menteri Siti Fadilah Supari meminta Prita Mulyasari membuat laporan ke Departemen Kesehatan agar kasusnya dapat ditindaklanjuti. Tanpa ada laporan, pemerintah bisa dianggap bertindak sewenang-wenang. "Mudah-mudahan ada laporan kepada kami sehingga bisa kami tindak lanjuti, tetapi sampai detik ini tidak ada," kata Fadilah. Menurut dia, Prita sebaiknya melapor ke Departemen atau Dinas Kesehatan maupun Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia agar tindakan medis terhadapnya bisa dinilai apakah mengandung unsur malpraktek atau tidak. Ia melihat Prita ragu-ragu apakah tindakan medis dokter di Rumah Sakit Omni International termasuk malpraktek atau tidak. "Kalau saya lihat, dia disuntik ini-itu, dia pantas melapor," katanya. Fadilah menambahkan, pasien memiliki hak untuk mengetahui tindakan medis dan manfaat serta efek samping obat-obatan yang diterimanya. Pasien berhak mengetahui rekam medisnya dan berhak melihatnya, tapi tidak bisa memilikinya. Siti mengakui saat ini belum ada undang-undang yang melindungi pasien, tapi pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perumahsakitan. Rancangan itu sudah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat sejak tiga tahun lalu, tapi belum kunjung rampung. AQIDA SWAMURTI
