Menteri: Omni Bukan Rumah Sakit Internasional
Ditegur sejak Agustus tahun lalu.
06Juni2009 

JAKARTA - Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Serpong, Tangerang, bukan 
rumah sakit internasional. Menurut Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Omni 
merupakan rumah sakit swasta dalam negeri yang tidak ada kepemilikan asingnya.

"Omni itu sebenarnya bukan rumah sakit internasional, hanya namanya," kata Siti 
di Jakarta kemarin. Ia telah menegur rumah sakit tersebut sejak Agustus tahun 
lalu supaya tidak menggunakan kata "internasional" di belakangnya.

Menurut Siti, rumah sakit internasional di Indonesia ada tujuh, yang empat di 
antaranya berada di Jakarta, yakni Rumah Sakit Mitra Internasional, Rumah Sakit 
Permata Hijau, Rumah Sakit Brawijaya, dan Rumah Sakit Internasional Bintaro. 
Dua rumah sakit lainnya berada di Medan dan satu lagi di Surabaya.

Menurut Fadilah, pemberian izin terhadap rumah sakit internasional tidak mudah. 
Selama menjabat menteri sejak 2004, ia belum pernah mengizinkan Rumah Sakit 
Omni mencantumkan kata "internasional". "Izin sudah ada sebelum saya menjabat. 
Pemberian nama itu, menurut saya, tidak betul," katanya.

Rumah Sakit Omni saat ini memperkarakan pasiennya, Prita Mulyasari, karena 
dianggap mencemarkan nama baik dengan menyampaikan keluhan melalui e-mail 
kepada teman-temannya. Prita kemudian ditahan karena dianggap melanggar 
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Prita sudah dikalahkan di 
Pengadilan Tangerang dalam kasus perdata dan sidang pidananya mulai digelar 
Kamis lalu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya 
Hasmi mengatakan perbedaan antara rumah sakit internasional dan rumah sakit 
non-internasional terletak pada kepemilikan modal asing. Namun, dari segi 
pelayanan kesehatan tidak ada perbedaan. "Standar pelayanan kesehatan sama 
saja, setiap dokter sudah ada SOP-nya," kata Mulya.

Sebenarnya tidak ada sanksi khusus terhadap rumah sakit biasa yang menambahkan 
kata "internasional". Namun, tindakan tersebut merupakan pembohongan publik, 
kata Mulya. Departemen Kesehatan --yang tidak bisa mencabut izin rumah sakit 
karena alasan itu-- hanya akan mengeluarkan surat edaran kepada rumah sakit 
biasa yang menambahkan kata "internasional".

Pihak Rumah Sakit Omni belum bisa dimintai konfirmasi. Presiden Direktur 
Sukendro dan Manajer Pemasaran Grace tidak mengangkat telepon saat dihubungi. 
Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.

Kuasa hukum Rumah Sakit Omni, Risma Situmorang, menolak memberikan keterangan 
mengenai komentar Menteri Kesehatan perihal penamaan "internasional" itu. "Kami 
hanya tangani permasalahan hukum," katanya.

AQIDA SWAMURTI | REZA M

 
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/06/headline/krn.20090606.167407.id.html
  

Prita Diminta Lapor ke Departemen Kesehatan

Menteri Siti Fadilah Supari meminta Prita Mulyasari membuat laporan ke 
Departemen Kesehatan agar kasusnya dapat ditindaklanjuti. Tanpa ada laporan, 
pemerintah bisa dianggap bertindak sewenang-wenang.

"Mudah-mudahan ada laporan kepada kami sehingga bisa kami tindak lanjuti, 
tetapi sampai detik ini tidak ada," kata Fadilah. Menurut dia, Prita sebaiknya 
melapor ke Departemen atau Dinas Kesehatan maupun Majelis Kehormatan Disiplin 
Kedokteran Indonesia agar tindakan medis terhadapnya bisa dinilai apakah 
mengandung unsur malpraktek atau tidak.

Ia melihat Prita ragu-ragu apakah tindakan medis dokter di Rumah Sakit Omni 
International termasuk malpraktek atau tidak. "Kalau saya lihat, dia disuntik 
ini-itu, dia pantas melapor," katanya.

Fadilah menambahkan, pasien memiliki hak untuk mengetahui tindakan medis dan 
manfaat serta efek samping obat-obatan yang diterimanya. Pasien berhak 
mengetahui rekam medisnya dan berhak melihatnya, tapi tidak bisa memilikinya.

Siti mengakui saat ini belum ada undang-undang yang melindungi pasien, tapi 
pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perumahsakitan. Rancangan 
itu sudah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat sejak tiga tahun lalu, tapi belum 
kunjung rampung.

AQIDA SWAMURTI

 

Kirim email ke