Assalamualaikum Wr. Wb. Ada perbuatan halam yang lebih jelas terlihat dimata ANDA, yaitu tempat-tempat MAKSIAT yang MUI masih biarkan. Tuh Lokalisasi DOLLY di Surabaya, kafe-kafe yang sebagai kedok saja, dan pabrik minuman keras. ANDA sering mendengar "TELAH DIRAZIA MINUMAN KERAS ILEGAL, TANPA IJIN, dst......" Emangnya kalo minuman keras yang berijin HALAL????. Atau ANDA sering dengar "TELAH DIRAZIA TEMPAT LOKALISASI "...." TANPA IJIN, dst......" Emangnya Tempat lokalisasi yang berijin HALAL????
Dan satu hal yang aneh, ANDA sering mendengar "..Menjelang bulan Romadhon tempat-tempat maksiat tutup sementara sampai Hari Raya Idul Fitri..." Emangnya setelah Romadhon tempat-tempat maksiat itu dibolehkan? Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
