http://www.detiknews.com/read/2009/08/23/062420/1187826/10/kpk-minta-pejabat-tidak-lupa-laporkan-kekayaan?991101605

Minggu, 23/08/2009 06:24 WIB

Jelang Akhir Jabatan
KPK Minta Pejabat Tidak Lupa Laporkan Kekayaan

Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Masa tugas para pejabat pemerintah dan anggota dewan tidak lama lagi 
berakhir. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mereka segera 
menyiapkan laporan kekayaan.

"Kita mengimbau mereka segera laporkan kekayaan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin 
saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (22/8/2009).

Menurut Jasin, terkadang usai turun jabatan, para pejabat tersebut 'lupa' 
melaporkan kekayaan. Padahal waktu yang diberikan hanya 30 hari setelah 
lengser. "Aturannya begitu setelah 30 hari," tegasnya.

Seperti diketahui, para pejabat wajib melaporkan kekayaan mereka dalam Laporan 
Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Aturan ini tercantum dalam 
pasal 68 Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2003, UU 30/2002 tentang Komisi 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Surat Keputusan KPK Nomor 
07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. 

Para pejabat diwajibkan melaporkan kekayaan pada saat sebelum dan sesudah 
menjabat, telah dua tahun bekerja pada jabatan yang sama, mengalami mutasi atau 
promosi, mengalami penghentian dalam jabatan, serta jika diminta karena 
dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
(mad/mad) 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke