http://public.kompasiana.com/2009/08/25/islamisasi-negara-adalah-agenda-hidup/


Islamisasi Negara adalah Agenda Hidup 
Oleh ari supriyadi 
- 25 Augustus 2009 - 
Islamisasi bagi partai Islam adalah agenda yang terus hidup (the living 
agenda). Itulah yang menjadi alasan utama isu syariat Islam tak pernah 
ditinggalkan partai Islam (Arskal Salim, dosen IAIN Jakarta).

Itulah mengapa meskipun secara hitung-hitungan di atas kertas, partai-partai 
Islam tak akan menang jika dilakukan voting mengenai penerapan Syariah Islam, 
maka akhirnya yang dilakukan adalah melakukan alih strategi demi mencapai 
tujuan besar itu. sejak reformasi, dua kali sidang umum MPR menunjukkan betapa  
usulan pengembalian 7 kata sila pertama Piagam Jakarta selalu dilontarkan oleh 
partai-partai Islam semisal PPP dan PBB, semantara PKS malah lebih jauh dengan 
melontarkan ide tentang substansi Piagam Madinah, dengan kewajiban melaksanakan 
syariah agama  bagi para pemeluk masing-masing.

dengan fakta tersebut, siapapun yang menyatakan bahwa perdebatan tentang 
ideologi negara kita telah tuntas mendapatkan bantahannya. karena memang 
penerimaan Pancasila sebagai dasar negara memang sudah tidak diperdebatkan 
lagi, namun penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara tampaknya masih jauh 
api dari panggang. sejak isu islamisasi negara di awal dekade 90an, dengan 
munculnya ICMI, kebijakan mengenai jilbab yang pada mulanya dilarang (1991), 
peraturan mengenai Bazis (1991), dilarangnya SDSB (1993), dan didirikannya Bank 
Muamalat Indonesia (BMI). sepanjang orde baru, proses islamisasi tidaklah 
hilang, memang bukan partai-partai Islam yang melakukan proses Islamisasi itu, 
namun dilakukan oleh negara, sebagai institusi resmi negara. bukankah kompilasi 
hukum Islam dan UU peradilan Agama itu justru merupakan muncul dari usulan 
departemen agama, dan bukannya usulan dari partai Islam?

demikianlah memang, sebagai sebuah agenda hidup, islamisasi akan selalu mencari 
celah dan jalan untuk tetap bertahan hidup di Indonesia, terlepas pro kontra 
yang melingkupinya. selepas reformasi, maka kini agen islamisasi secara 
struktural bertambah, bukan lagi hanya oleh departemen agama saja, namun juga 
oleh partai-partai Islam yang ada, serta politisi-politisi Islam dari partai 
nasionalis. hal ini tercermin dengan diakomodirnya  gagasan partai-partai Islam 
untuk memasukkan "meningkatkan iman dan takwa", bukan "mencerdaskan kehidupan 
bangsa", sebagai tujuan utama pendidikan dalam pasal 31 UUD. RUU Sisdiknas yang 
sarat muatan religius itu juga disahkan karena secara konstitusional ia adalah 
refleksi bunyi pasal 31 UUD tentang pendidikan yang menjadi payungnya. Tentu 
tidak dapat dipungkiri, pendidikan agama merupakan salah satu media penting 
untuk Islamisasi. Demikian juga dengan disahkannya UU APP beberapa waktu yang 
lalu, suka atau tidak suka menunjukkan betapa strategi Islamisasi negara tetap 
menemukan jalannya, walaupun sampai saat ini Piagam Jakarta belum berhasil 
dikembalikan pada posisi semula sesuai kesepakatan BPUPKI 22 Juni 1945.Kecuali 
dalam hal perjuangan memasukkan kembali Piagam Jakarta, hampir-hampir kiprah 
partai-partai Islam di dalam konteks perumusan undang-undang tidak menimbulkan 
gejolak. Memang, kita semua tahu bahwa dibandingkan dasawarsa awal 1990-an 
terakomodasikannya syariat Islam dalam sistem perundang-undangan menjadi lebih 
banyak (termasuk UU tentang penyelenggaraan ibadah haji, perbankan syariah, dan 
sebagainya).

Yang paling bersejarah adalah disahkannya undang-undang mengenai Aceh. Otonomi 
khusus yang diberikan kepada daerah ini antara lain sebagai langkah agar Aceh 
tidak memisahkan diri dari Indonesia sehingga NKRI tetap terjaga, termasuk 
kewenangan Aceh untuk dikelola menurut hukum Islam.Disahkannya undang-undang 
yang berbau syariah di DPR relatif tidak menimbulkan perdebatan nasional 
tentang posisi Islam atau syariah Islam di dalam sistem perundang-undangan 
Indonesia.Akan tetapi, ketika daerah yang menurut UU juga memiliki otonomi 
sangat luas, meskipun tidak sebesar Aceh, meniru DPR pusat dengan mengesahkan 
sejumlah aturan yang oleh banyak orang disebut "Perda Syariah". Hal ini justru 
menimbulkan perdebatan. Tak banyak anggota legislatif di pusat yang 
mempersoalkan hal ini. Akan tetapi, tidak begitu halnya dengan kalangan 
akademisi dan pengamat serta aktivis sosial-politik dan hak asasi manusia.

Pada umumnya perda-perda tersebut berbicara mengenai busana muslim, larangan 
mengonsumsi dan menjual alkohol, larangan berjudi, larangan prostitusi, ihwal 
kemampuan membaca Alquran, salat berjamaah, larangan berbuat maksiat, dan 
sebagainya.Yang paling memicu kontroversi adalah larangan bagi perempuan untuk 
berada di luar rumah setelah jam sembilan malam.

Selain Aceh, yang memang telah diberi hak untuk mengatur dirinya sendiri 
menurut hukum Islam, banyak daerah memiliki aspirasi di atas.Termasuk di 
dalamnya adalah sebagian wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, 
Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, 
Kalimantan Barat, NTB, Gorontalo, dan sebagainya.

Pada tingkat kabupaten dan kota, barangkali terdapat 40-an daerah yang terkait 
dengan "perda syariah". Berbeda dengan reaksi pada dasawarsa 1990-an, dengan 
semangat demokratisasi atau persamaan posisi di mata undang-undang, mereka yang 
tidak setuju dengan "perda-perda syariah" ini menilai bahwa kehadiran mereka 
bersifat diskriminatif, melanggar hak asasi manusia, mengancam NKRI, 
bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara.

jadi, sekali lagi, saya rasa berdasar hal-hal tersebut di atas, ideologi 
kebangsaan kita belumlah tuntas kita perbincangkan.

beberapa sumber bacaan :

1.Duduk Soal Perda Syariah , 
http://gusdur.net/Opini/Detail/?id=152/hl=id/Duduk_Soal_Perda_Syariah 

2. Piagam Jakarta setelah 60 Tahun,  
http://www.forums.apakabar.ws/viewtopic.php?f=1&t=30819

3.  Daya Hidup Isu Syariat dalam Politik, 
http://islamlib.com/id/artikel/daya-hidup-isu-syariat-dalam-politik/


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke