http://public.kompasiana.com/2009/08/25/islamisasi-negara-adalah-agenda-hidup/
Islamisasi Negara adalah Agenda Hidup Oleh ari supriyadi - 25 Augustus 2009 - Islamisasi bagi partai Islam adalah agenda yang terus hidup (the living agenda). Itulah yang menjadi alasan utama isu syariat Islam tak pernah ditinggalkan partai Islam (Arskal Salim, dosen IAIN Jakarta). Itulah mengapa meskipun secara hitung-hitungan di atas kertas, partai-partai Islam tak akan menang jika dilakukan voting mengenai penerapan Syariah Islam, maka akhirnya yang dilakukan adalah melakukan alih strategi demi mencapai tujuan besar itu. sejak reformasi, dua kali sidang umum MPR menunjukkan betapa usulan pengembalian 7 kata sila pertama Piagam Jakarta selalu dilontarkan oleh partai-partai Islam semisal PPP dan PBB, semantara PKS malah lebih jauh dengan melontarkan ide tentang substansi Piagam Madinah, dengan kewajiban melaksanakan syariah agama bagi para pemeluk masing-masing. dengan fakta tersebut, siapapun yang menyatakan bahwa perdebatan tentang ideologi negara kita telah tuntas mendapatkan bantahannya. karena memang penerimaan Pancasila sebagai dasar negara memang sudah tidak diperdebatkan lagi, namun penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara tampaknya masih jauh api dari panggang. sejak isu islamisasi negara di awal dekade 90an, dengan munculnya ICMI, kebijakan mengenai jilbab yang pada mulanya dilarang (1991), peraturan mengenai Bazis (1991), dilarangnya SDSB (1993), dan didirikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI). sepanjang orde baru, proses islamisasi tidaklah hilang, memang bukan partai-partai Islam yang melakukan proses Islamisasi itu, namun dilakukan oleh negara, sebagai institusi resmi negara. bukankah kompilasi hukum Islam dan UU peradilan Agama itu justru merupakan muncul dari usulan departemen agama, dan bukannya usulan dari partai Islam? demikianlah memang, sebagai sebuah agenda hidup, islamisasi akan selalu mencari celah dan jalan untuk tetap bertahan hidup di Indonesia, terlepas pro kontra yang melingkupinya. selepas reformasi, maka kini agen islamisasi secara struktural bertambah, bukan lagi hanya oleh departemen agama saja, namun juga oleh partai-partai Islam yang ada, serta politisi-politisi Islam dari partai nasionalis. hal ini tercermin dengan diakomodirnya gagasan partai-partai Islam untuk memasukkan "meningkatkan iman dan takwa", bukan "mencerdaskan kehidupan bangsa", sebagai tujuan utama pendidikan dalam pasal 31 UUD. RUU Sisdiknas yang sarat muatan religius itu juga disahkan karena secara konstitusional ia adalah refleksi bunyi pasal 31 UUD tentang pendidikan yang menjadi payungnya. Tentu tidak dapat dipungkiri, pendidikan agama merupakan salah satu media penting untuk Islamisasi. Demikian juga dengan disahkannya UU APP beberapa waktu yang lalu, suka atau tidak suka menunjukkan betapa strategi Islamisasi negara tetap menemukan jalannya, walaupun sampai saat ini Piagam Jakarta belum berhasil dikembalikan pada posisi semula sesuai kesepakatan BPUPKI 22 Juni 1945.Kecuali dalam hal perjuangan memasukkan kembali Piagam Jakarta, hampir-hampir kiprah partai-partai Islam di dalam konteks perumusan undang-undang tidak menimbulkan gejolak. Memang, kita semua tahu bahwa dibandingkan dasawarsa awal 1990-an terakomodasikannya syariat Islam dalam sistem perundang-undangan menjadi lebih banyak (termasuk UU tentang penyelenggaraan ibadah haji, perbankan syariah, dan sebagainya). Yang paling bersejarah adalah disahkannya undang-undang mengenai Aceh. Otonomi khusus yang diberikan kepada daerah ini antara lain sebagai langkah agar Aceh tidak memisahkan diri dari Indonesia sehingga NKRI tetap terjaga, termasuk kewenangan Aceh untuk dikelola menurut hukum Islam.Disahkannya undang-undang yang berbau syariah di DPR relatif tidak menimbulkan perdebatan nasional tentang posisi Islam atau syariah Islam di dalam sistem perundang-undangan Indonesia.Akan tetapi, ketika daerah yang menurut UU juga memiliki otonomi sangat luas, meskipun tidak sebesar Aceh, meniru DPR pusat dengan mengesahkan sejumlah aturan yang oleh banyak orang disebut "Perda Syariah". Hal ini justru menimbulkan perdebatan. Tak banyak anggota legislatif di pusat yang mempersoalkan hal ini. Akan tetapi, tidak begitu halnya dengan kalangan akademisi dan pengamat serta aktivis sosial-politik dan hak asasi manusia. Pada umumnya perda-perda tersebut berbicara mengenai busana muslim, larangan mengonsumsi dan menjual alkohol, larangan berjudi, larangan prostitusi, ihwal kemampuan membaca Alquran, salat berjamaah, larangan berbuat maksiat, dan sebagainya.Yang paling memicu kontroversi adalah larangan bagi perempuan untuk berada di luar rumah setelah jam sembilan malam. Selain Aceh, yang memang telah diberi hak untuk mengatur dirinya sendiri menurut hukum Islam, banyak daerah memiliki aspirasi di atas.Termasuk di dalamnya adalah sebagian wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, NTB, Gorontalo, dan sebagainya. Pada tingkat kabupaten dan kota, barangkali terdapat 40-an daerah yang terkait dengan "perda syariah". Berbeda dengan reaksi pada dasawarsa 1990-an, dengan semangat demokratisasi atau persamaan posisi di mata undang-undang, mereka yang tidak setuju dengan "perda-perda syariah" ini menilai bahwa kehadiran mereka bersifat diskriminatif, melanggar hak asasi manusia, mengancam NKRI, bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara. jadi, sekali lagi, saya rasa berdasar hal-hal tersebut di atas, ideologi kebangsaan kita belumlah tuntas kita perbincangkan. beberapa sumber bacaan : 1.Duduk Soal Perda Syariah , http://gusdur.net/Opini/Detail/?id=152/hl=id/Duduk_Soal_Perda_Syariah 2. Piagam Jakarta setelah 60 Tahun, http://www.forums.apakabar.ws/viewtopic.php?f=1&t=30819 3. Daya Hidup Isu Syariat dalam Politik, http://islamlib.com/id/artikel/daya-hidup-isu-syariat-dalam-politik/ [Non-text portions of this message have been removed]
