http://mataaceh.org/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=312
Kadis Pendidikan Aceh Ditahan "Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sertifikat Baca
Quran"
Diposkan Oleh : admin
Hari/Tanggal : Rabu, 26 Agustus 2009 10:31:17
Dibaca : 0 Kali
BANDA ACEH - Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Mohd Ilyas SE MM, bersama Rajab
Marwan selaku KPA (kuasa pengguna anggaran), dan dua rekanan yaitu, Fadhil
Yulizar dan Rusli Umar resmi ditahan Poltabes Banda Aceh, Senin (24/8) sekitar
pukul 20.00 WIB malam tadi. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh
tim penyidik Poltabes Banda Aceh, di ruang tertutup selama sekitar sembilan
jam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan cetak sertifikat baca al-Quran tahun
2008 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 96,5 juta.
Kapoltabes Banda Aceh, Kombes Pol Drs Syamsul Bahri yang dikonfirmasi Serambi,
Senin (24/8) mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan keempat tersangka
memiliki indikasi dan bukti kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam
kasus tersebut. "Mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita
tahan untuk memudahkan proses penyidikan," katanya.
Menurut Syamsul Bahri, berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP dalam kasus
pengadaan cetak sertifikat baca Quran tahun 2008 yang sumber dananya dari APBA
ditemukan nilai kerugian negara Rp 96.519.545. "Selain itu proses pengadaan
sertifikat ini juga menyalahi ketentuan karena tidak dilakukan proses tender,
dan hanya dilakukan dengan cara pemilihan langsung (PL) rekanan yang
mengerjakan proyek dengan nilai ratusan juta rupiah itu," kata Kapoltabes Banda
Aceh itu.
Di samping itu, pengguna barang dan jasa tidak memiliki harga perkiraan sendiri
(HPS) yang dilakukan secara keahlian berdasarkan data yang
dipertanggungjawabkan, juga tidak dilakukan negosiasi harga. "Tindakan ini
jelas melanggar Kepres 80 tentang pengadaan barang dan jasa," katanya.
Sebelumnya dalam kasus ini, pihak tim penyidik juga sudah memeriksa sebanyak 14
saksi. Berdasarkan keterangan para saksi, Mohd Ilyas selaku PA mengarahkan
pekerjaan proyek tersebut melalui Rajab Marwan (selaku kuasa pengguna anggaran)
kepada Fadhil Yulizar tanpa melalui proses tender.
Diperiksa
Keempat tersangka tersebut datang ke Mapolres sekitar pukul 09.30 WIB. Kadis
Pendidikan Aceh Mohd Ilyas, selaku pengguna anggaran (PA) dalam proyek tersebut
tampak memakai baju kemeja lengan panjang warna krem garis-garis hitam dan
celana hitam, serta memakai kacamata, tiba di Mapolres diantar oleh sopirnya
dengan menggunakan mobil Kijang Innova.
Sedangkan, Rajab Marwan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek
dimaksud tampak menggunakan baju kemeja warna biru muda. Kemudian dua pengusaha
sebagai pihak rekanan dalam proyek tersebut yaitu, Fadhil Yulizar selaku kuasa
CV Paloma dan Rusli Umar sekalu Direktur CV Paloma, masing-masing menggunakan
baju kemeja putih dan coklat tua garis-garis.
Setiba di Mapoltabes mereka langsung diarahkan menuju ruang Kasat Reskrim yang
berada di bagian belakang Mapoltabes. Mereka diperiksa daam ruang tertutup dan
terpisah. Saat waktu shalat zuhur tiba, Rajab Marwan bersama Rusli dan Fadhil
Yulizar, tampak keluar dari ruang pemeriksaan menuju musalla yang berada
disamping kanan ruang pemeriksaan.
Saat pemeriksaan berlangsung beberapa orang yang diduga pihak dari para
tersangka terlihat sibuk menelpon dengan menggunakan HP di luar ruang
pemeriksaan. Sementara, Zaini Djalil SH selaku penasehat hukum tersangka Mohd
Ilyas dengan setia menunggu diluar ruangan pemeriksaan. Sejak Ilyas diperiksa
hingga berakhir, Zaini tidak kelihatan masuk ke ruang pemeriksaan.
Sebuah sumber menyebutkan, Ilyas sendiri yang menolak untuk didampingi
penasehat hukum dalam pemeriksaan itu. Sampai sejauh ini, tidak diketahui
pasti, mengapa yang bersangkutan menolak didampingi penasehat hukumnya itu.
"Benar, dia sendiri yang menolak untuk didampingi penasehat hukum," ujar
Kapoltabes.
Ditahan
Menjelang pukul 18.30 WIB, sebuah isu beredar diantara wartawan yang meliput
jalannya pemeriksaan tersebut, bahwa keempat tersangka tidak jadi ditahan dan
kemungkinan akan diperbolehkan pulang. Isu tersebut semakin kuat berhembus,
karena usai Shalat Magrib, malam tadi, para tersangka tidak juga keluar dari
ruang pemeriksaan.
Padahal sebelumnya sumber-sumber polisi sudah menyatakan dengan tegas empat
tersangka tersebut akan ditahan usai pemeriksaan. "Demi penegakan hukum dan
rasa keadilan bagi masyrakat dan negeri ini, serta untuk memudahkan proses
penyidikan, mereka selaku tersangka dalam kasus korupsi ini tetap kita tahan,"
tegas Kapoltabes Syamsul Bahri.
Tepat pukul 20.00 WIB, Mohd Ilyas, Rajab Marwan, Rusli Umar dan Fadhil Yulizar
keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan baju tanahan warna orange yang
bertuliskan "Tahanan Mapoltabes". Keempat tersangka, di bawah pengawalan pihak
polisi langsung digiring menuju sel tahanan Mapoltabes yang berada di sebelah
kanan ruang pemeriksaan.
Sementara itu, Kuasa hukum para tersangka, Zaini Djalil SH, berharap semua
pihak berpegang pada azas praduga tak bersalah. Kliennya masih dalam proses
pemeriksaan dan ini akan terus berjalan. "Yang penting proses hukum kita
junjung tinggi. Proses hukum kita hormati dan ini masih berjalan terus,"
ujarnya.(sup/swa)
[Non-text portions of this message have been removed]