http://mataaceh.org/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=312

Kadis Pendidikan Aceh Ditahan "Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sertifikat Baca 
Quran"
      Diposkan Oleh :  admin 
      Hari/Tanggal :  Rabu, 26 Agustus 2009 10:31:17 
      Dibaca :  0 Kali 


BANDA ACEH - Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Mohd Ilyas SE MM, bersama Rajab 
Marwan selaku KPA (kuasa pengguna anggaran), dan dua rekanan yaitu, Fadhil 
Yulizar dan Rusli Umar resmi ditahan Poltabes Banda Aceh, Senin (24/8) sekitar 
pukul 20.00 WIB malam tadi. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh 
tim penyidik Poltabes Banda Aceh, di ruang tertutup selama sekitar sembilan 
jam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan cetak sertifikat baca al-Quran tahun 
2008 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 96,5 juta.

Kapoltabes Banda Aceh, Kombes Pol Drs Syamsul Bahri yang dikonfirmasi Serambi, 
Senin (24/8) mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan keempat tersangka 
memiliki indikasi dan bukti kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam 
kasus tersebut. "Mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita 
tahan untuk memudahkan proses penyidikan," katanya.

Menurut Syamsul Bahri, berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP dalam kasus 
pengadaan cetak sertifikat baca Quran tahun 2008 yang sumber dananya dari APBA 
ditemukan nilai kerugian negara Rp 96.519.545. "Selain itu proses pengadaan 
sertifikat ini juga menyalahi ketentuan karena tidak dilakukan proses tender, 
dan hanya dilakukan dengan cara pemilihan langsung (PL) rekanan yang 
mengerjakan proyek dengan nilai ratusan juta rupiah itu," kata Kapoltabes Banda 
Aceh itu. 

Di samping itu, pengguna barang dan jasa tidak memiliki harga perkiraan sendiri 
(HPS) yang dilakukan secara keahlian berdasarkan data yang 
dipertanggungjawabkan, juga tidak dilakukan negosiasi harga. "Tindakan ini 
jelas melanggar Kepres 80 tentang pengadaan barang dan jasa," katanya. 
Sebelumnya dalam kasus ini, pihak tim penyidik juga sudah memeriksa sebanyak 14 
saksi. Berdasarkan keterangan para saksi, Mohd Ilyas selaku PA mengarahkan 
pekerjaan proyek tersebut melalui Rajab Marwan (selaku kuasa pengguna anggaran) 
kepada Fadhil Yulizar tanpa melalui proses tender. 

Diperiksa
Keempat tersangka tersebut datang ke Mapolres sekitar pukul 09.30 WIB. Kadis 
Pendidikan Aceh Mohd Ilyas, selaku pengguna anggaran (PA) dalam proyek tersebut 
tampak memakai baju kemeja lengan panjang warna krem garis-garis hitam dan 
celana hitam, serta memakai kacamata, tiba di Mapolres diantar oleh sopirnya 
dengan menggunakan mobil Kijang Innova. 

Sedangkan, Rajab Marwan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek 
dimaksud tampak menggunakan baju kemeja warna biru muda. Kemudian dua pengusaha 
sebagai pihak rekanan dalam proyek tersebut yaitu, Fadhil Yulizar selaku kuasa 
CV Paloma dan Rusli Umar sekalu Direktur CV Paloma, masing-masing menggunakan 
baju kemeja putih dan coklat tua garis-garis. 

Setiba di Mapoltabes mereka langsung diarahkan menuju ruang Kasat Reskrim yang 
berada di bagian belakang Mapoltabes. Mereka diperiksa daam ruang tertutup dan 
terpisah. Saat waktu shalat zuhur tiba, Rajab Marwan bersama Rusli dan Fadhil 
Yulizar, tampak keluar dari ruang pemeriksaan menuju musalla yang berada 
disamping kanan ruang pemeriksaan. 

Saat pemeriksaan berlangsung beberapa orang yang diduga pihak dari para 
tersangka terlihat sibuk menelpon dengan menggunakan HP di luar ruang 
pemeriksaan. Sementara, Zaini Djalil SH selaku penasehat hukum tersangka Mohd 
Ilyas dengan setia menunggu diluar ruangan pemeriksaan. Sejak Ilyas diperiksa 
hingga berakhir, Zaini tidak kelihatan masuk ke ruang pemeriksaan. 

Sebuah sumber menyebutkan, Ilyas sendiri yang menolak untuk didampingi 
penasehat hukum dalam pemeriksaan itu. Sampai sejauh ini, tidak diketahui 
pasti, mengapa yang bersangkutan menolak didampingi penasehat hukumnya itu. 
"Benar, dia sendiri yang menolak untuk didampingi penasehat hukum," ujar 
Kapoltabes.

Ditahan
Menjelang pukul 18.30 WIB, sebuah isu beredar diantara wartawan yang meliput 
jalannya pemeriksaan tersebut, bahwa keempat tersangka tidak jadi ditahan dan 
kemungkinan akan diperbolehkan pulang. Isu tersebut semakin kuat berhembus, 
karena usai Shalat Magrib, malam tadi, para tersangka tidak juga keluar dari 
ruang pemeriksaan. 

Padahal sebelumnya sumber-sumber polisi sudah menyatakan dengan tegas empat 
tersangka tersebut akan ditahan usai pemeriksaan. "Demi penegakan hukum dan 
rasa keadilan bagi masyrakat dan negeri ini, serta untuk memudahkan proses 
penyidikan, mereka selaku tersangka dalam kasus korupsi ini tetap kita tahan," 
tegas Kapoltabes Syamsul Bahri.

Tepat pukul 20.00 WIB, Mohd Ilyas, Rajab Marwan, Rusli Umar dan Fadhil Yulizar 
keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan baju tanahan warna orange yang 
bertuliskan "Tahanan Mapoltabes". Keempat tersangka, di bawah pengawalan pihak 
polisi langsung digiring menuju sel tahanan Mapoltabes yang berada di sebelah 
kanan ruang pemeriksaan. 

Sementara itu, Kuasa hukum para tersangka, Zaini Djalil SH, berharap semua 
pihak berpegang pada azas praduga tak bersalah. Kliennya masih dalam proses 
pemeriksaan dan ini akan terus berjalan. "Yang penting proses hukum kita 
junjung tinggi. Proses hukum kita hormati dan ini masih berjalan terus," 
ujarnya.(sup/swa)




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke