Refleksi: Pengemis adalah orang miskin, kalau  pengemis danpemberi sedekah 
ditindak lantas apakah zakat yang biasanya diberikan kepada orang miskin juga 
dilarang?

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=9990

2009-08-25 
Pengemis dan Pemberi Sedekah Ditindak



[JAKARTA] Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang 
Ketertiban Umum (Tibum) kepada warga yang memberi sedekah kepada pengemis di 
pinggir jalan. Warga yang melanggar Perda akan dikenakan kurungan tiga bulan 
atau denda maksimal Rp 20 juta. 

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Budiharjo mengatakan, pihaknya akan menerapkan 
Perda Tibum itu untuk meminimalisasi jumlah pengemis yang datang ke Jakarta. 
Pengemis pada bulan Ramadan, katanya, akan terus berdatangan dan semua itu 
perlu diantisipasi.

"Operasi yustisi sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka 
pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya. Apalagi, saat bulan puasa 
dan Lebaran. Pengemis dan pemberi sedekah ditindak sesuai aturan yang berlaku," 
katanya di Jakarta, Senin (24/8).

Ia menyebutkan, jumlah pengemis saat ini telah mencapai 6.000 orang. Mereka 
umumnya berasal dari kawasan Pantura, Jawa Barat, dan daerah sekitarnya. 
Budiharjo mengaku kesulitan merazia para pengemis karena saat petugas melakukan 
penertiban mereka bersembunyi di sisi-sisi kendaraan. 

"Banyak pengemis dikontrol para sindikat. Sindikat ini yang membuat pengemis 
merasa bebas berkeliaran. Saat ini petugas fokus untuk memberantas sindikat 
atau pemasok pengemis ke Jakarta," katanya seraya menegaskan, mengemis sudah 
dijadikan sebagian warga sebagai profesi, bukan lagi karena faktor kemiskinan. 

Dinas Sosial mencatat baru empat pengendara mobil yang memberi sedekah kepada 
pengemis jalanan ditangkap. Empat pengendara ditangkap di sejumlah titik lampu 
merah di Jakarta dan mereka didenda antara Rp 150.000 hingga Rp 300.000.

Sementara itu, anggota Komisi E (Bidang Sosial) DPRD Jakarta Ahmad Husin 
Alaydrus meminta Dinas Sosial dan Satpol PP untuk serius menerapkan Perda Tibun 
yang terkesan 'mandul'. Pengemis di Jakarta, kata dia, seharusnya sudah tidak 
ada lagi bila Perda itu benar-benar diterapkan.

Adapun Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Krisman Siregar 
mengatakan, telah menertibkan sebanyak 66 pengemis sejak 22 Agustus lalu. 

Data Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) selain pengemis, jumlah anak jalanan 
di Jakarta hingga saat diperkirakan mencapai 30.000 orang. Padahal, pada tahun 
sebelumnya hanya sekitar 20.000 orang. 

Meningkatnya jumlah anak jalanan itu lebih disebabkan karena meningkatnya angka 
kemiskinan dan adanya eksploitasi anak oleh orang-orang yang tidak bertanggung 
jawab. [H-14]




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke