Refleksi : Bagaimana dengan  dukungan SBY kepada kaum garis keras Laskar Jihad 
Sunnah Wal Jamaah untuk diberangkatkan ke Indonesia Timur. Bukankah dukungannya 
itu berakibat puluhan ribu penduduk disana melayang jiwa, hilang hara benda dan 
mereka lebih dimiskinkan? Apakah penduduk yang melayang jiwa tidak mempunyai  
bernilai dan oleh karena itu harus diterima begitu saja?

http://www.gatra.com/artikel.php?id=130393


Teroris Kambuh?

Di tengah minimnya dukungan dana dan teknologi yang dipunyai kepolisian, 
keberhasilan pengungkapan jaringan pengebom Hotel JW Marriott dan The 
Ritz-Carlton serta penggerebekan kawanan teroris di Temanggung dan Jatiasih 
patut diapresiasi. Walaupun buron nomor satunya, Noor Din Mohd. Top, berhasil 
lolos, setidaknya langkah menuju Noor Din makin dekat. Temuan terpenting lagi 
dari operasi ini adalah: selain ada sejumlah nama baru yang direkrut, ternyata 
mayoritas pelaku masih jaringan lama, atau setidaknya masih bisa ditelusuri 
hubungan kekerabatannya dengan pemain lama.

Beberapa pemain, Air Setiawan, misalnya, pernah ditahan untuk kasus terorisme 
pada 2005, walaupun kemudian dilepas karena kurang cukup bukti. Masih ada 
beberapa terpidana kasus terorisme yang ditahan dan beberapa orang telah 
dibebaskan. Dengan kejadian ini, di beberapa kalangan timbul pertanyaan yang 
bersifat analogi. Dalam psikologi kriminal, dikenal dengan istilah ?penjahat 
kambuhan?. Dalam dunia narkotika ada istilah "relapse", untuk merujuk pada 
pencandu yang balik lagi jadi pemakai. Mungkinkah ini gejala teroris kambuh?

Menganalogikan beraksinya kembali jaringan lama teroris dengan istilah "kambuh" 
sebenarnya tidak terlalu tepat, mengingat kekambuhan (relapse) terjadi karena 
tidak bekerja atau tidak maksimalnya fungsi rehabilitasi dan "penyembuhan". 
Padahal, dalam kasus terorisme, selama ini kita belum pernah mengusahakan 
dengan sungguh-sungguh upaya "penyembuhan" dan rehabilitasi para teroris yang 
tertangkap, selain hanya pemidanaan di sel penjara.

Munculnya ide untuk melakukan program deradikalisasi (misalnya dari P. Reinhard 
Golose) terhadap tawanan terorisme, belakangan ini adalah salah satu upaya yang 
bisa dipikirkan. Walaupun, studi-studi ilmiah terhadap keberhasilan program 
deradikalisasi menunjukkan hasil beragam (lihat, misalnya, John H. Horgan, 
2008, Paul Pendleton, 2008; Rohan Gunaratna & Mohamed Bin Ali, 2009); sebagian 
ada yang berhasil, sebagian lagi tidak.

Beraksinya pemain lama bukanlah fenomena "kambuhan", melainkan belum 
terungkapnya secara tuntas jaringan lama sampai ke akar-akarnya. Persoalan 
terorisme sendiri pada galibnya adalah sebuah persoalan rumit yang melibatkan 
aspek politik (global dan nasional), keagamaan, sosial kebudayaan, dan 
kompleksitas psikologis, sehingga menuntaskannya sampai ke akar-akarnya 
membutuhkan usaha keras dan sabar. Kita harus bersiap-siap bahwa sel yang kita 
anggap ?mati? bisa menjadi kambuh atau diberi tenaga lagi oleh kelompok lainnya.

Hasil penelitian dalam bidang psikologi terorisme (misalnya oleh Ariel Merari, 
2007) memperlihatkan bahwa setidaknya ada tiga aspek penting yang menyebabkan 
seseorang menjadi teroris. Pertama, indoktrinasi. Kedua, identifikasi atau 
fanatisme kelompok, yang diikuti dengan komitmen pada kelompok. Ketiga, ikrar 
atau janji atau "baiat" individu dengan kelompoknya. Artinya, kalau tiga elemen 
itu bekerja sempurna, terorisme sudah sempurna menjadi "identitas" dan jati 
diri seseorang.

Dalam hal ini, berharap adanya kemungkinan "kesembuhan" sangat tipis. Upaya 
mengembalikannya menjadi "bukan teroris" (ini versi kita, dari sudut pandang 
kelompok teroris, mereka justru adalah "para syuhada") sama saja dengan 
merekonstruksi tidak saja basis ideologi yang menjadi basis kognitifnya, 
melainkan juga basis identitasnya. Dalam hal ini, program deradikalisasi akan 
membutuhan waktu yang lama, bahkan puluhan tahun. Banyak orang berpendapat, 
pilihan pidana mati untuk teroris seperti ini masuk akal, supaya salah satu 
akarnya bisa dipotong.

Walaupun "penyesatan" ideologi keagamaan sebagai basis kepercayaan dan kognitif 
yang menjadi inti seorang teroris, arti penting faktor afeksi; kebencian yang 
kronis yang ditimbulkan oleh berbagai persoalan; diskriminasi, ketidakadilan 
sosial, frustrasi sosial, dan sebagainya, turut mengentalkan faktor ideologi 
tadi.

Karena itu, upaya untuk melakukan pencegahan terhadap terorisme haruslah pula 
sekomprehensif mungkin; mengupayakan pencerahan pendidikan dalam arti sangat 
luas, memperbaiki kesenjangan sosial, dan menangkal upaya-upaya untuk 
menyebarkan ideologi keagamaan yang radikal.

Upaya deradikalisasi tidak hanya berlaku bagi orang-orang yang telah terkena 
paham atau ideologi terorisme, melainkan juga usaha-usaha untuk mempromosikan 
sebuah counter-ideology kepada kelompok-kelompok masyarakat yang lebih luas, 
dengan menyebarkan ajaran yang lebih damai, plural, dan demokratis.

Upaya memperkecil kambuhnya pemain lama hanya dapat dilakukan semaksimal 
mungkin dengan tindakan keamanan (security measures) untuk mempersempit ruang 
gerak pemain lama, plus sedapat mungkin merehabilitasi (deradikalisasi) teroris 
yang tertangkap di penjara, serta menciptakan kondisi sosial yang makin 
mempersempit ruang tumbuh teroris-teroris baru.

Hamdi Muluk
Ketua Laboratorium Psikologi Politik, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
[Perspektif, Gatra Nomor 42 Beredar Kamis, 27 Agustus 2009] 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke