Refleksi : Bagaimana dengan dukungan SBY kepada kaum garis keras Laskar Jihad Sunnah Wal Jamaah untuk diberangkatkan ke Indonesia Timur. Bukankah dukungannya itu berakibat puluhan ribu penduduk disana melayang jiwa, hilang hara benda dan mereka lebih dimiskinkan? Apakah penduduk yang melayang jiwa tidak mempunyai bernilai dan oleh karena itu harus diterima begitu saja?
http://www.gatra.com/artikel.php?id=130393 Teroris Kambuh? Di tengah minimnya dukungan dana dan teknologi yang dipunyai kepolisian, keberhasilan pengungkapan jaringan pengebom Hotel JW Marriott dan The Ritz-Carlton serta penggerebekan kawanan teroris di Temanggung dan Jatiasih patut diapresiasi. Walaupun buron nomor satunya, Noor Din Mohd. Top, berhasil lolos, setidaknya langkah menuju Noor Din makin dekat. Temuan terpenting lagi dari operasi ini adalah: selain ada sejumlah nama baru yang direkrut, ternyata mayoritas pelaku masih jaringan lama, atau setidaknya masih bisa ditelusuri hubungan kekerabatannya dengan pemain lama. Beberapa pemain, Air Setiawan, misalnya, pernah ditahan untuk kasus terorisme pada 2005, walaupun kemudian dilepas karena kurang cukup bukti. Masih ada beberapa terpidana kasus terorisme yang ditahan dan beberapa orang telah dibebaskan. Dengan kejadian ini, di beberapa kalangan timbul pertanyaan yang bersifat analogi. Dalam psikologi kriminal, dikenal dengan istilah ?penjahat kambuhan?. Dalam dunia narkotika ada istilah "relapse", untuk merujuk pada pencandu yang balik lagi jadi pemakai. Mungkinkah ini gejala teroris kambuh? Menganalogikan beraksinya kembali jaringan lama teroris dengan istilah "kambuh" sebenarnya tidak terlalu tepat, mengingat kekambuhan (relapse) terjadi karena tidak bekerja atau tidak maksimalnya fungsi rehabilitasi dan "penyembuhan". Padahal, dalam kasus terorisme, selama ini kita belum pernah mengusahakan dengan sungguh-sungguh upaya "penyembuhan" dan rehabilitasi para teroris yang tertangkap, selain hanya pemidanaan di sel penjara. Munculnya ide untuk melakukan program deradikalisasi (misalnya dari P. Reinhard Golose) terhadap tawanan terorisme, belakangan ini adalah salah satu upaya yang bisa dipikirkan. Walaupun, studi-studi ilmiah terhadap keberhasilan program deradikalisasi menunjukkan hasil beragam (lihat, misalnya, John H. Horgan, 2008, Paul Pendleton, 2008; Rohan Gunaratna & Mohamed Bin Ali, 2009); sebagian ada yang berhasil, sebagian lagi tidak. Beraksinya pemain lama bukanlah fenomena "kambuhan", melainkan belum terungkapnya secara tuntas jaringan lama sampai ke akar-akarnya. Persoalan terorisme sendiri pada galibnya adalah sebuah persoalan rumit yang melibatkan aspek politik (global dan nasional), keagamaan, sosial kebudayaan, dan kompleksitas psikologis, sehingga menuntaskannya sampai ke akar-akarnya membutuhkan usaha keras dan sabar. Kita harus bersiap-siap bahwa sel yang kita anggap ?mati? bisa menjadi kambuh atau diberi tenaga lagi oleh kelompok lainnya. Hasil penelitian dalam bidang psikologi terorisme (misalnya oleh Ariel Merari, 2007) memperlihatkan bahwa setidaknya ada tiga aspek penting yang menyebabkan seseorang menjadi teroris. Pertama, indoktrinasi. Kedua, identifikasi atau fanatisme kelompok, yang diikuti dengan komitmen pada kelompok. Ketiga, ikrar atau janji atau "baiat" individu dengan kelompoknya. Artinya, kalau tiga elemen itu bekerja sempurna, terorisme sudah sempurna menjadi "identitas" dan jati diri seseorang. Dalam hal ini, berharap adanya kemungkinan "kesembuhan" sangat tipis. Upaya mengembalikannya menjadi "bukan teroris" (ini versi kita, dari sudut pandang kelompok teroris, mereka justru adalah "para syuhada") sama saja dengan merekonstruksi tidak saja basis ideologi yang menjadi basis kognitifnya, melainkan juga basis identitasnya. Dalam hal ini, program deradikalisasi akan membutuhan waktu yang lama, bahkan puluhan tahun. Banyak orang berpendapat, pilihan pidana mati untuk teroris seperti ini masuk akal, supaya salah satu akarnya bisa dipotong. Walaupun "penyesatan" ideologi keagamaan sebagai basis kepercayaan dan kognitif yang menjadi inti seorang teroris, arti penting faktor afeksi; kebencian yang kronis yang ditimbulkan oleh berbagai persoalan; diskriminasi, ketidakadilan sosial, frustrasi sosial, dan sebagainya, turut mengentalkan faktor ideologi tadi. Karena itu, upaya untuk melakukan pencegahan terhadap terorisme haruslah pula sekomprehensif mungkin; mengupayakan pencerahan pendidikan dalam arti sangat luas, memperbaiki kesenjangan sosial, dan menangkal upaya-upaya untuk menyebarkan ideologi keagamaan yang radikal. Upaya deradikalisasi tidak hanya berlaku bagi orang-orang yang telah terkena paham atau ideologi terorisme, melainkan juga usaha-usaha untuk mempromosikan sebuah counter-ideology kepada kelompok-kelompok masyarakat yang lebih luas, dengan menyebarkan ajaran yang lebih damai, plural, dan demokratis. Upaya memperkecil kambuhnya pemain lama hanya dapat dilakukan semaksimal mungkin dengan tindakan keamanan (security measures) untuk mempersempit ruang gerak pemain lama, plus sedapat mungkin merehabilitasi (deradikalisasi) teroris yang tertangkap di penjara, serta menciptakan kondisi sosial yang makin mempersempit ruang tumbuh teroris-teroris baru. Hamdi Muluk Ketua Laboratorium Psikologi Politik, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia [Perspektif, Gatra Nomor 42 Beredar Kamis, 27 Agustus 2009] [Non-text portions of this message have been removed]
