http://www.christianpost.co.id/missions/persecution/20091217/5089/membela-warga-pastor-rantinus-jadi-tersangka-perambah-hutan/index.html

Membela Warga, Pastor Rantinus Jadi Tersangka Perambah Hutan
Rosa H.
Reporter Kristiani Pos
Posted: Dec. 17, 2009 09:02:11 WIB
SIBOLGA - Hanya karena membantu warga melindungi hak-haknya dari penyabotan 
pengusaha, Pastor Rantinus Manalu Projo (Pr), selaku Ketua Komisi Pertanahan 
Keuskupan Sibolga ditetapkan tersangka atas perambahan tanah register dan 
diperiksa Polda Sumut, Rabu (16/12). 


Pastor Rantinus Manalu Projo (Pr), dipanggil ke Kantor Polda Sumatera Utara, 
untuk diperiksa sebagai tersangka kasus Tindak Pidana "Mengerjakan, menggunakan 
dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan atau merambah, membakar 
kawasan hutan di Register 47 Desa Purba Tua dan Desa Hutaginjang Kecamatan 
Barus Utara Kabupaten tapanuli Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 
(3) huruf a, b dan d Jo pasal 78 ayat (2) dan (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang 
Kehutanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana". Saya dipanggil lewat Surat No. Pol.: 
S.Pgl/2530/XII/ 2009/Dit Reskrim tertanggal 09 Desember 2009 yang 
ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal POLDA SUMUT. 


Dalam sebuah surat yang ditulis oleh Pastor Ratinus, dirinya menyatakan 
keberatan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya, alasannya, pertama, saya 
merasa tidak pernah melakukan satupun unsur pelanggaran yang disebutkan dalam 
surat. Kedua, saya merasa tidak pernah memiliki segenggam tanah apalagi 
sebidang tanah untuk diusahai sehingga saya dianggap sebagai menggunakan tanah 
secara tidak sah. 


Ketiga, saya pada dasarnya sangat mencintai lingkungan hidup yang sehat dan 
hutan alam yang rimbun. Bahkan jika saja diijinkan, ingin rasanya saya 
menghijaukan bukit-bukit yang gundul gersang di Tapteng. Kalau seandainya bisa 
dihitung kembali, mungkin sudah ribuan pohon yang saya bibitkan sendiri, 
kemudian kubagikan ke warga di kampung-kampung untuk mereka tanami dimana saja 
bisa ditanami. Saya sendiri, sudah menanam banyak tanaman pohon dari berbagai 
jenis. 


"Paling mengejutkan saya lagi adalah penetapan status saya sebagai tersangka. 
Dari segi proses hukum saya tidak tahu pertimbangannya apa. Saya merasa tidak 
pernah diperiksa secara resmi dimana dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," 
jelas Pastor Ratinus dalam suratnya. 


Masyarakat yang berhimpun dalam satu kelompok tani mengajukan proposal 
permohonan bantuan dana dan dukungan konsultasi pertanian karet kepada Uskup 
Ludovicus, yang selanjutnya menugaskan Pastor Rantinus agar menggunakan dana 
sosial Keuskupan untuk membantu masyarakat tersebut. 


Dinas Kehutanan setempat menuduh masyarakat merambah hutan Register padahal 
lahan itu jauh dari patok batas hutan lindung/pemerintah dan lahan itu sendiri 
selama ini diusahakan masyarakat turun-temurun dan mereka mengetahui jelas 
batas masing-masing pemilik lahan. 


Rantinus melaksanakan tugas yang diamanatkan Uskup Sibolga Monsignor (Mgr) Dr 
Ludovicus Simanullang OFMCap. Ordo Fratrum Minorum Capuccinorum = Ordo 
Saudara-Saudara Dina Kapusin. Rantinus menangani khusus kerasulan pendampingan 
masyarakat di wilayah Keuskupan Sibolga yang meliputi 7 Kabupaten/Kota di 
Sumatera Utara. 


Ia mengemban tugas sebagai perwujudan Iman Katolik mengenai Ajaran Sosial 
Gereja, khususnya tentang keberpihakan pada kaum miskin. Pastor Rantinus 
bersama aktivis LSM di Medan dan Jakarta terus berjuang. Bahkan sampai ke 
Jakarta mengadu ke Komnas HAM, KPK, dan sebagainya.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke