http://www.gatra.com/artikel.php?id=133306


Ani, Ical, dan Skandal Bank Century

Ketika Dr. Sri Mulyani mengatakan bahwa Aburizal Bakrie itu tidak senang dengan 
dirinya, semua orang pasti memandang itu urusan privat, bukan urusan publik, 
apalagi Republik (Indonesia). Tapi, ketika Dr. Sri Mulyani, sebagai Menteri 
Keuangan (Menkeu) dan Ketua KSSK, menyatakan bahwa Pansus Hak Angket DPR kasus 
Bank Century itu dibentuk karena Ical --demikian Aburizal Bakrie sering 
dipanggil-- tidak senang dengan dirinya, maka Sri Mulyani telah mereduksi 
persoalan yang luar biasa kompleks, yang mengharu-biru bangsa selama beberapa 
bulan terakhir itu. Barangkali saja ini menjadi bagian dari program privatisasi 
yang terus digalakkan itu.

Apalagi, ketika dia --dengan logika pars pro toto (sebagian untuk 
keseluruhan)-nya-- menjadikan buruknya hubungan personalnya dengan Ical sebagai 
dasar penilaiannya bahwa semua orang Golkar di DPR, khususnya Pansus Angket, 
tidak akan bersikap fair terhadap dirinya. Sulit untuk tidak menyimpulkan bahwa 
Dr. Sri Mulyani naif: masih memandang Partai Golkar sebagai partai otoriter 
sehingga bisa begitu saja didikte oleh --dan mengikuti selera politik-- ketua 
umumnya.

Semua pengamat yang cerdas pasti mengetahui bahwa "partai beringin" ini, 
setelah reformasi, tidak pernah benar-benar kompak dan solid sebagai entitas 
politik. Maka, seandainya Ketua Umum Ical memiliki agenda pribadi untuk 
menggulingkan Menkeu Dr. Sri Mulyani dalam dukungannya terhadap Pansus Angket 
Bank Century sekalipun, tidaklah mudah bagi dirinya untuk menggolkan targetnya 
itu.

Fakta kedua adalah bahwa pengungkapan skandal bailout Bank Century itu bukanlah 
sesuatu yang tiba-tiba, melainkan keputusan Munas VIII Partai Golkar 2009 di 
Pekanbaru. Malah bukan keputusan DPP Partai Golkar, apalagi kemauan seorang 
Aburizal Bakrie yang kebetulan terpilih sebagai ketua umum. Bahkan, saking 
seriusnya, dengan tanpa preseden tuntutan pengusutan kasus skandal Bank Century 
ini, dinyatakan secara eksplisit dalam Pernyataan Politik Partai Golkar yang 
prestisius itu. Walhasil, siapa pun ketua umumnya, Fraksi Partai Golkar di DPR 
harus melaksanakan keputusan forum permusyawaratan tertinggi partai tersebut.

Dalam konteks ini, maka personalisasi dan privatisasi persoalan Bank Century 
yang telah menjadi tuntutan publik yang berskala massif itu menjadi sangat 
naif. Pikiran bahwa Golkar ingin menggulingkan Sri Mulyani dengan Pansus 
Century tidak masuk dalam logika politik. Pertama, dalam sistem presidensial, 
menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Bagaimana mungkin Partai 
Golkar yang sedang bangkrut secara politik itu mengganti menteri?

Kedua, Dr. Sri Mulyani, sebelum kasus skandal Bank Century meledak, adalah 
seorang menteri yang punya reputasi bersih, teknokrat yang profesional, dan 
Menteri Keuangan terbaik di Asia, bahkan dunia! Boleh dikatakan, minus dugaan 
keterlibatannya dalam kasus Bank Century, dia adalah menteri yang dipercaya 
publik secara luas, yang meminjam istilah sekarang: top markotop dan gut 
marsogut! Maka, sangat meyakinkan, Partai Golkar justru akan mendapatkan 
diskredit dari masyarakat luas pencinta reformasi jika menargetkan Dr. Sri 
Mulyani.

Ini sama insinuatifnya dengan pikiran bahwa Partai Golkar juga ingin 
menggulingkan Wapres Boediono, kemudian menggantikannya dengan Ical. Pikiran 
ini insinuatif karena jauh dari membaca konstitusi. Pasalnya, menurut UUD 1945, 
apabila wakil presiden (wapres) berhalangan tetap karena meninggal, 
mengundurkan diri, atau karena diberhentikan, maka presiden mengajukan dua 
calon wapres untuk dipilih MPR. Jadi, seandainya Wapres Boediono lengser 
sekalipun, bukan hanya bola, melainkan juga gawangnya ada di tangan Presiden 
SBY. Walhasil, lewat lapangan mana Golkar akan menggantikan Boediono dengan 
Ical?

Lebih fatal lagi pikiran bahwa dengan Pansus Bank Century itu, Golkar ingin 
meng-impeachment wapres sekaligus presiden. Citra politik semacam ini tidak 
masuk akal, kecuali di dalam Partai Golkar sendiri sedang ada yang salah, alias 
keblinger, secara politik. Pasalnya, di samping impeachment tidak lagi seperti 
sebelum amandemen UUD, juga tidak ada keuntungan politik apa pun dalam jangka 
pendek yang akan diraih partai-partai politik, khususnya Partai Golkar, jika 
impeachment terjadi.

UUD 1945 menyatakan, jika presiden dan wapres berhalangan secara bersamaan, 
maka MPR bersidang untuk memilih dua paket calon presiden dan wakil presiden 
yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pemenang pertama dan 
pemenang kedua dalam pemilu presiden sebelumnya. Jadi, yang pada akhirnya 
berhak mengajukan pasangan capres dan cawapres dalam sidang MPR adalah Partai 
Demokrat sebagai parpol pememang pertama dan PDI Perjuangan yang bergabung 
dengan Gerindra sebagai pememang kedua.

Lantas, di mana posisi Partai Golkar dalam hajatan politik imajiner tersebut? 
Jawabnya: penonton! Nah, walhasil, insinuasi dan imajinasi yang terlalu 
melambung dan tidak bertolak dari UUD 1945 untuk mengaitkan antara Pansus Bank 
Century dan impeachment itu dibuang jauh.

Hajriyanto Y. Thohari
Wakil Ketua MPR-RI
[Perspektif, Gatra Nomor 6 Beredar Kamis, 17 Desember 2009] 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke