Refleksi: Sehabis kurus ada test teori dan praktek?! http://regional.kompas.com/read/2010/01/09/16143364/Mau.Nikah.Harus.Kursus.Dulu
Mau Nikah Harus Kursus Dulu Sabtu, 9 Januari 2010 | 16:14 WIB SURABAYA, KOMPAS.com - Terus meningkatnya jumlah kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disikapi serius oleh Departemen Agama (Depag). Lembaga yang mengurusi masalah keagamaan ini mewajibkan pasangan calon suami istri untuk mengikuti kursus calon pengantin (suscatin). Kewajiban tersebut menyusul keluarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (SE Dirjen Bimas Islam) Nomor DJ.II/PW.01/1997/2009 tentang Kursus Calon Pengantin, tertanggal 11 Desember 2009. Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam Kanwil Depag Jatim HM Asyhuri mengatakan, terbitnya SE Dirjen Bimas Islam tersebut untuk merespons semakin tingginya angka perceraian dan kasus KDRD di Indonesia. Dengan mengikuti suscatin, muda-mudi atau pasangan calon pengantin yang mau melenggang ke jenjang pernikahan akan dibekali materi dasar tentang pengetahuan dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga. "Materi yang diberikan sangat penting bagi calon suami istri untuk menjalani rumah tangga yang bahagia sampai tua. Calon pengantin yang ikut suscatin dan dinyatakan lulus akan diberi sertifikat," ujarnya kepada Surya, Jumat (8/1/2010). Menurut Asyhuri, suscatin akan dilaksanakan selama 24 jam pelajaran. Materi yang diberikan ada tujuh, yakni tata cara dan prosedur perkawinan (2 jam pelajaran), pengetahuan agama (5 jam), peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga (4 jam), kesehatan dan reproduksi (3 jam), manajemen keluarga (3 jam), psikologi perkawinan dan keluarga (2 jam), serta hak dan kewajiban suami istri (5 jam). "Agar calon pengantin benar-benar paham, materi-materi tersebut nantinya akan disampaikan lewat metode ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus," jelasnya. Mengenai teknis pelaksanaan suscatin, Kanwil Depag Jatim akan membahasnya lebih lanjut. Sebab, disposisi SE Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/PW.01/1997/2009 tersebut baru diterima Asyhuri dua hari lalu. Pembahasan akan dilakukan bersama dengan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Jatim dan Kandepag kabupaten/kota se-Jatim. "Pelaksanaannya insya Allah akhir Januari nanti. Sekalian sosialisasi dan pembahasan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis-nya (petunjuk teknis)," katanya. Sebagai pelaksana suscatin, lembaga yang ditunjuk adalah BP4 atau badan dan lembaga lain yang telah mendapat akreditasi dari Depag. Sedangkan sarana-prasarana penyelenggaraan suscatin, seperti silabus, modul, dan sertifikat tanda kelulusan peserta, disediakan oleh Depag. "Dan sertifikatnya nanti akan menjadi salah satu persyaratan melangsungkan akad nikah," tegas Asyhuri. Jika sertifikat lulus suscatin menjadi syarat mutlak maka semua calon pengantin harus mengikutinya. Sementara untuk sejumlah kasus pernikahan yang terjadi karena kondisi khusus, misalnya, hamil sebelum nikah atau pernikahan yang dipercepat karena orangtua keburu meninggal, Asyhuri menegaskan, selama syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan lengkap, pasti akan diberi pelayanan. Untuk perempuan yang hamil di luar nikah, selama yang laki-laki belum punya istri dan si perempuan juga belum punya suami, pernikahan tetap dapat dilaksanakan. Demikian juga dengan pernikahan dipercepat karena orangtua keburu meninggal, selama surat dan berkasnya sudah masuk 10 hari sebelum akad nikah, maka pernikahan karena pertimbangan budaya (karena dalam syariat agama tak diatur), tetap akan diberi layanan. "Pokoknya, selama persyaratan dicukupi, tidak masalah," tandasnya. Pemberian pembekalan pengetahun bagi calon pasangan pengantin sebenarnya sudah ada. Namun, tidak semua calon pengantin diwajibkan mengikutinya dan pembekalannya juga dilakukan langsung oleh pegawai pencatat nikah atau penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) bersamaan dengan pemeriksaan kelengkapan surat dan administrasi untuk melangsungkan akad pernikahan. Kesetaraan gender Dikonfirmasi hal itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hesti Armiwulan mengatakan, selama tujuan pelaksanaan suscatin sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, kesetaraan, dan demokrasi dalam rumah tangga, maka terobosan yang dilakukan Dirjen Bimas Islam Depag harus diapresiasi. "Kegiatan itu sangat positip. Apalagi jika tujuannya benar-benar dapat menjadikan orangtua yang efektif dan terciptanya kondisi saling menghormati dalam rumah tangga," terangnya saat dihubungi Surya, Jumat (8/1/2010). Agar tujuan tersebut benar-benar tercapai, pemahaman tentang kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan juga harus disampaikan dalam materi suscatin. Ini dinilai penting agar dalam menjalani bahtera rumah tangga, tidak ada anggapan bahwa posisi laki-laki (suami) adalah dominan, sedangkan posisi perempuan (istri) hanya subordinat. Selain itu, agar calon pengantin memahami semua materi yang disampaikan secara efektif, aktivis perempuan yang juga dosen Universitas Surabaya (Ubaya) ini meminta agar peserta yang mengikuti suscatin dibatasi dalam kelompok atau kelas kecil. Hal itu dinilai penting karena waktu pelajaran untuk menyampaikan materi hanya 24 jam. "Satu kelas maksimal 10 pasang, agar kognitif dan psikomotorik peserta dapat mencernanya. Jangan 25 apalagi sampai 50 pasang tiap kelompok," tukas Hesti. (UJI) TERKAIT: a.. Gagal Ereksi Sebelum Menikah b.. Mitos Keperawanan Bikin Takut [Non-text portions of this message have been removed]
