Refleksi: Sehabis kurus ada test   teori dan praktek?!   

http://regional.kompas.com/read/2010/01/09/16143364/Mau.Nikah.Harus.Kursus.Dulu


Mau Nikah Harus Kursus Dulu

Sabtu, 9 Januari 2010 | 16:14 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Terus meningkatnya jumlah kasus perceraian dan kekerasan 
dalam rumah tangga (KDRT) disikapi serius oleh Departemen Agama (Depag). 
Lembaga yang mengurusi masalah keagamaan ini mewajibkan pasangan calon suami 
istri untuk mengikuti kursus calon pengantin (suscatin).

Kewajiban tersebut menyusul keluarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan 
Masyarakat Islam (SE Dirjen Bimas Islam) Nomor DJ.II/PW.01/1997/2009 tentang 
Kursus Calon Pengantin, tertanggal 11 Desember 2009.

Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam Kanwil Depag Jatim HM Asyhuri 
mengatakan, terbitnya SE Dirjen Bimas Islam tersebut untuk merespons semakin 
tingginya angka perceraian dan kasus KDRD di Indonesia. Dengan mengikuti 
suscatin, muda-mudi atau pasangan calon pengantin yang mau melenggang ke 
jenjang pernikahan akan dibekali materi dasar tentang pengetahuan dan 
keterampilan tentang kehidupan berumah tangga.

"Materi yang diberikan sangat penting bagi calon suami istri untuk menjalani 
rumah tangga yang bahagia sampai tua. Calon pengantin yang ikut suscatin dan 
dinyatakan lulus akan diberi sertifikat," ujarnya kepada Surya, Jumat 
(8/1/2010).

Menurut Asyhuri, suscatin akan dilaksanakan selama 24 jam pelajaran. Materi 
yang diberikan ada tujuh, yakni tata cara dan prosedur perkawinan (2 jam 
pelajaran), pengetahuan agama (5 jam), peraturan perundang-undangan di bidang 
perkawinan dan keluarga (4 jam), kesehatan dan reproduksi (3 jam), manajemen 
keluarga (3 jam), psikologi perkawinan dan keluarga (2 jam), serta hak dan 
kewajiban suami istri (5 jam).

"Agar calon pengantin benar-benar paham, materi-materi tersebut nantinya akan 
disampaikan lewat metode ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus," jelasnya.

Mengenai teknis pelaksanaan suscatin, Kanwil Depag Jatim akan membahasnya lebih 
lanjut. Sebab, disposisi SE Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/PW.01/1997/2009 
tersebut baru diterima Asyhuri dua hari lalu. Pembahasan akan dilakukan bersama 
dengan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Jatim dan 
Kandepag kabupaten/kota se-Jatim. "Pelaksanaannya insya Allah akhir Januari 
nanti. Sekalian sosialisasi dan pembahasan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan 
juknis-nya (petunjuk teknis)," katanya.

Sebagai pelaksana suscatin, lembaga yang ditunjuk adalah BP4 atau badan dan 
lembaga lain yang telah mendapat akreditasi dari Depag. Sedangkan 
sarana-prasarana penyelenggaraan suscatin, seperti silabus, modul, dan 
sertifikat tanda kelulusan peserta, disediakan oleh Depag. "Dan sertifikatnya 
nanti akan menjadi salah satu persyaratan melangsungkan akad nikah," tegas 
Asyhuri.

Jika sertifikat lulus suscatin menjadi syarat mutlak maka semua calon pengantin 
harus mengikutinya. Sementara untuk sejumlah kasus pernikahan yang terjadi 
karena kondisi khusus, misalnya, hamil sebelum nikah atau pernikahan yang 
dipercepat karena orangtua keburu meninggal, Asyhuri menegaskan, selama 
syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan lengkap, pasti akan diberi 
pelayanan.

Untuk perempuan yang hamil di luar nikah, selama yang laki-laki belum punya 
istri dan si perempuan juga belum punya suami, pernikahan tetap dapat 
dilaksanakan. Demikian juga dengan pernikahan dipercepat karena orangtua keburu 
meninggal, selama surat dan berkasnya sudah masuk 10 hari sebelum akad nikah, 
maka pernikahan karena pertimbangan budaya (karena dalam syariat agama tak 
diatur), tetap akan diberi layanan. "Pokoknya, selama persyaratan dicukupi, 
tidak masalah," tandasnya.

Pemberian pembekalan pengetahun bagi calon pasangan pengantin sebenarnya sudah 
ada. Namun, tidak semua calon pengantin diwajibkan mengikutinya dan 
pembekalannya juga dilakukan langsung oleh pegawai pencatat nikah atau penghulu 
dari Kantor Urusan Agama (KUA) bersamaan dengan pemeriksaan kelengkapan surat 
dan administrasi untuk melangsungkan akad pernikahan.

Kesetaraan gender 

Dikonfirmasi hal itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi 
Manusia (Komnas HAM) Hesti Armiwulan mengatakan, selama tujuan pelaksanaan 
suscatin sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, kesetaraan, dan 
demokrasi dalam rumah tangga, maka terobosan yang dilakukan Dirjen Bimas Islam 
Depag harus diapresiasi.

"Kegiatan itu sangat positip. Apalagi jika tujuannya benar-benar dapat 
menjadikan orangtua yang efektif dan terciptanya kondisi saling menghormati 
dalam rumah tangga," terangnya saat dihubungi Surya, Jumat (8/1/2010).

Agar tujuan tersebut benar-benar tercapai, pemahaman tentang kesetaraan gender 
antara laki-laki dan perempuan juga harus disampaikan dalam materi suscatin. 
Ini dinilai penting agar dalam menjalani bahtera rumah tangga, tidak ada 
anggapan bahwa posisi laki-laki (suami) adalah dominan, sedangkan posisi 
perempuan (istri) hanya subordinat.

Selain itu, agar calon pengantin memahami semua materi yang disampaikan secara 
efektif, aktivis perempuan yang juga dosen Universitas Surabaya (Ubaya) ini 
meminta agar peserta yang mengikuti suscatin dibatasi dalam kelompok atau kelas 
kecil. Hal itu dinilai penting karena waktu pelajaran untuk menyampaikan materi 
hanya 24 jam.

"Satu kelas maksimal 10 pasang, agar kognitif dan psikomotorik peserta dapat 
mencernanya. Jangan 25 apalagi sampai 50 pasang tiap kelompok," tukas Hesti. 
(UJI)

TERKAIT:
  a.. Gagal Ereksi Sebelum Menikah 
  b.. Mitos Keperawanan Bikin Takut  








[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke