Refleksi : Boleh diperiksa, tetapi bila bersalah tidak boleh dihukum  

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=13181

2010-01-20 
Periksa Petinggi TNI 


Kasus Korupsi Herman Sarens 



Joanito De Saojoao
Lahan bekas pacuan kuda dan sarana olahraga di Jalan Warung Buncit Raya 301, 
Jakarta Selatan, Rabu (20/1), tampak sepi. Lahan seluas tiga hektare ini 
menjadi sengketa antara TNI dengan Brigjen (purn) Herman Sarens Sudiro. 

[JAKARTA] Mantan Komandan Korps Markas Pertahanan dan Keamanan ABRI Brigjen 
(Purn) Herman Sarens Sudiro hanya satu dari sejumlah perwira TNI yang masih 
aktif maupun pensiun yang diduga memiliki aset milik TNI dengan cara-cara 
ilegal. Oleh karena itu, TNI didesak tidak hanya menindak Herman tetapi juga 
perwira tinggi lainnya, kata pengamat militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan 
Indonesia Jaleswari Pramodhawardani

Menurut dia kepada SP, Rabu (20/1) pagi, di Jakarta, selain Herman yang 
statusnya sebagai pensiunan TNI, ada petinggi militer maupun pensiunannya yang 
menggelapkan aset TNI untuk kepentingan pribadi. 

"Terkait dengan reformasi TNI maka setiap penindakan jangan hanya terhadap 
pensiunannya saja, tetapi juga pejabatnya yang masih aktif. Reformasi birokrasi 
harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu," ucapnya.

Dia mempertanyakan, kasus penggelapan aset TNI berupa tanah seluas tiga hektare 
di Warung Buncit, Jakarta Selatan, sudah berlangsung sejak sejak 1980-an tetapi 
instansi itu baru bertindak tegas setelah Herman lama pensiun. 

"Penindakan terhadap Herman memang harus diapresiasi. Namun, akan lebih baik 
jika TNI bertindak cepat terhadap setiap kasus yang terkait penggelapan aset," 
ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Sagom Tamboen mengatakan, Markas Besar 
TNI sedang melanjutkan proses hukum terhadap Herman dan melaksanakan sidang di 
mahkamah militer. Hal ini terkait klaim kepemilikan tanah milik TNI seluas tiga 
hektare atas nama pribadi dan keluarga. "Sedangkan untuk dugaan korupsi sebesar 
Rp 600 miliar, masih simpang siur. Kami belum memiliki bukti-bukti terkait hal 
tersebut," kata Sagom yang enggan menjelaskan dugaan korupsi oleh Herman. 

"Kasus ini memang sudah lama terjadi. Tanah milik TNI itu juga disertifikasi 
pada tahun 1984. Sejak saat itu, Mabes TNI sudah mengupayakan damai dengan 
Herman, namun dia selalu menghilang dan menghindar sebelum akhirnya kami 
menjemputnya secara paksa," jelasnya. 


Dekat Rumah Wapres

Sementara itu dua panser setiap harinya terparkir di pinggir Jalan Buncit Raya, 
di depan sebuah tanah lapang berpintu pagar tertutup seng, berpagar teralis 
besi setinggi kurang lebih dua meter. Di salah satu tiang pintu pagar, 
tergantung angka 301. 

Di dalam lahan, terparkir puluhan mobil. Tampak pula dua petugas parkir yang 
sesekali membuka dan menutup pintu gerbang, memberi jalan mobil yang masuk dan 
keluar.

Itulah lahan yang diklaim milik Brigjen (Purn) Herman Sarens Sudiro, mantan 
Komandan Korps Markas Pertahanan dan Keamanan ABRI. Lahan tersebut menjadi 
objek sengketa antara Herman dan Mabes TNI. Bahkan sang jenderal purnawirawan 
berstatus tersangka dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang saat menguasai 
lahan itu.

Masyarakat sekitar lokasi mengenal tanah sengketa seluas kurang lebih tiga 
hektare itu sebagai salah satu bekas pusat olahraga. Hampir sebagian besar 
warga juga mengetahui siapa pemilik tanah yang berlokasi di Jl Buncit Raya 
Nomor 301 itu, yang kini dimanfaatkan sebagai lahan parkir.

"Lokasi ini memang dikenal wilayah 301, dulu sempat dipakai sebagai tempat 
berolahraga karena ada aula olahraganya. Karena makin lama makin sepi, aula 
olahraganya tidak terpakai dan lahan kosong ini digunakan sebagai tempat parkir 
mobil," ungkap Setiawan Husein (41), warga di Jalan Buncit Raya, Mampang 
Prapatan, Jakarta Selatan.

Warga pun memanfaatkan lokasi tanah kosong itu sebagai tempat parkir mobil 
karena letaknya cukup strategis, persis di seberang Kantor Imigrasi Jakarta 
Selatan, dan hanya dipisahkan halte busway.

Sebelumnya, banyak warga mengira tanah tersebut merupakan milik Wapres Boediono 
karena letaknya tak jauh dan berbatasan langsung dengan rumah pribadi orang 
kedua RI itu. Tidak heran, di lokasi tersebut tampak beberapa pasukan 
pengamanan presiden (Paspampres) berjaga-jaga, berikut panser yang siaga di 
mulut gang.

"Paspampres kadang suka berlatih di sini," ujar Rudy, penjaga parkir di tanah 
sengketa itu. 

Terkait sengketa lahan yang mengakibatkan Brigjen (Purn) Herman Sarens Sudiro 
menjadi tersangka, Kepala Pusat Penerangan TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen 
menjelaskan, penangkapan Herman pada Selasa siang, yang sempat diwarnai drama 
pengepungan rumah tersangka selama sekitar 18 jam, merupakan upaya terakhir 
proses hukum terkait penyalahgunaan wewenang. Sebelum menangkap, aparat 
melakukan sejumlah langkah kooperatif namun tidak pernah diindahkan oleh 
tersangka.

Sagoem menambahkan, sebelum resmi ditangkap, Mabes TNI telah melayangkan surat 
panggilan Oditur Militer Dua Jakarta. Namun, Herman mangkir. 

Menurut dia, TNI wajib mengamankan dan mengambil kembali lahan sengketa 
tersebut. TNI sebenarnya telah menawarkan lahan pengganti seluas 2,5 hektare di 
Cibitung, Bekasi, Jabar, berikut uang senilai Rp 150 juta. "Tawaran itu juga 
ditolak Herman. Herman dinilai telah berusaha menguasai tanah milik Mabes TNI," 
ucapnya.
Padahal, tuturnya, tanah itu tercatat sebagai inventaris kekayaan negara. 
Bahkan, lahan itu cukup bersejarah bagi TNI karena pernah menjadi areal 
berlatih kuda pasukan Kavaleri TNI Angkatan Darat. [FLS/Y-7/W-12]








[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke