Refleksi : Boleh diperiksa, tetapi bila bersalah tidak boleh dihukum
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=13181 2010-01-20 Periksa Petinggi TNI Kasus Korupsi Herman Sarens Joanito De Saojoao Lahan bekas pacuan kuda dan sarana olahraga di Jalan Warung Buncit Raya 301, Jakarta Selatan, Rabu (20/1), tampak sepi. Lahan seluas tiga hektare ini menjadi sengketa antara TNI dengan Brigjen (purn) Herman Sarens Sudiro. [JAKARTA] Mantan Komandan Korps Markas Pertahanan dan Keamanan ABRI Brigjen (Purn) Herman Sarens Sudiro hanya satu dari sejumlah perwira TNI yang masih aktif maupun pensiun yang diduga memiliki aset milik TNI dengan cara-cara ilegal. Oleh karena itu, TNI didesak tidak hanya menindak Herman tetapi juga perwira tinggi lainnya, kata pengamat militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Jaleswari Pramodhawardani Menurut dia kepada SP, Rabu (20/1) pagi, di Jakarta, selain Herman yang statusnya sebagai pensiunan TNI, ada petinggi militer maupun pensiunannya yang menggelapkan aset TNI untuk kepentingan pribadi. "Terkait dengan reformasi TNI maka setiap penindakan jangan hanya terhadap pensiunannya saja, tetapi juga pejabatnya yang masih aktif. Reformasi birokrasi harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu," ucapnya. Dia mempertanyakan, kasus penggelapan aset TNI berupa tanah seluas tiga hektare di Warung Buncit, Jakarta Selatan, sudah berlangsung sejak sejak 1980-an tetapi instansi itu baru bertindak tegas setelah Herman lama pensiun. "Penindakan terhadap Herman memang harus diapresiasi. Namun, akan lebih baik jika TNI bertindak cepat terhadap setiap kasus yang terkait penggelapan aset," ucapnya. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Sagom Tamboen mengatakan, Markas Besar TNI sedang melanjutkan proses hukum terhadap Herman dan melaksanakan sidang di mahkamah militer. Hal ini terkait klaim kepemilikan tanah milik TNI seluas tiga hektare atas nama pribadi dan keluarga. "Sedangkan untuk dugaan korupsi sebesar Rp 600 miliar, masih simpang siur. Kami belum memiliki bukti-bukti terkait hal tersebut," kata Sagom yang enggan menjelaskan dugaan korupsi oleh Herman. "Kasus ini memang sudah lama terjadi. Tanah milik TNI itu juga disertifikasi pada tahun 1984. Sejak saat itu, Mabes TNI sudah mengupayakan damai dengan Herman, namun dia selalu menghilang dan menghindar sebelum akhirnya kami menjemputnya secara paksa," jelasnya. Dekat Rumah Wapres Sementara itu dua panser setiap harinya terparkir di pinggir Jalan Buncit Raya, di depan sebuah tanah lapang berpintu pagar tertutup seng, berpagar teralis besi setinggi kurang lebih dua meter. Di salah satu tiang pintu pagar, tergantung angka 301. Di dalam lahan, terparkir puluhan mobil. Tampak pula dua petugas parkir yang sesekali membuka dan menutup pintu gerbang, memberi jalan mobil yang masuk dan keluar. Itulah lahan yang diklaim milik Brigjen (Purn) Herman Sarens Sudiro, mantan Komandan Korps Markas Pertahanan dan Keamanan ABRI. Lahan tersebut menjadi objek sengketa antara Herman dan Mabes TNI. Bahkan sang jenderal purnawirawan berstatus tersangka dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang saat menguasai lahan itu. Masyarakat sekitar lokasi mengenal tanah sengketa seluas kurang lebih tiga hektare itu sebagai salah satu bekas pusat olahraga. Hampir sebagian besar warga juga mengetahui siapa pemilik tanah yang berlokasi di Jl Buncit Raya Nomor 301 itu, yang kini dimanfaatkan sebagai lahan parkir. "Lokasi ini memang dikenal wilayah 301, dulu sempat dipakai sebagai tempat berolahraga karena ada aula olahraganya. Karena makin lama makin sepi, aula olahraganya tidak terpakai dan lahan kosong ini digunakan sebagai tempat parkir mobil," ungkap Setiawan Husein (41), warga di Jalan Buncit Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Warga pun memanfaatkan lokasi tanah kosong itu sebagai tempat parkir mobil karena letaknya cukup strategis, persis di seberang Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dan hanya dipisahkan halte busway. Sebelumnya, banyak warga mengira tanah tersebut merupakan milik Wapres Boediono karena letaknya tak jauh dan berbatasan langsung dengan rumah pribadi orang kedua RI itu. Tidak heran, di lokasi tersebut tampak beberapa pasukan pengamanan presiden (Paspampres) berjaga-jaga, berikut panser yang siaga di mulut gang. "Paspampres kadang suka berlatih di sini," ujar Rudy, penjaga parkir di tanah sengketa itu. Terkait sengketa lahan yang mengakibatkan Brigjen (Purn) Herman Sarens Sudiro menjadi tersangka, Kepala Pusat Penerangan TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen menjelaskan, penangkapan Herman pada Selasa siang, yang sempat diwarnai drama pengepungan rumah tersangka selama sekitar 18 jam, merupakan upaya terakhir proses hukum terkait penyalahgunaan wewenang. Sebelum menangkap, aparat melakukan sejumlah langkah kooperatif namun tidak pernah diindahkan oleh tersangka. Sagoem menambahkan, sebelum resmi ditangkap, Mabes TNI telah melayangkan surat panggilan Oditur Militer Dua Jakarta. Namun, Herman mangkir. Menurut dia, TNI wajib mengamankan dan mengambil kembali lahan sengketa tersebut. TNI sebenarnya telah menawarkan lahan pengganti seluas 2,5 hektare di Cibitung, Bekasi, Jabar, berikut uang senilai Rp 150 juta. "Tawaran itu juga ditolak Herman. Herman dinilai telah berusaha menguasai tanah milik Mabes TNI," ucapnya. Padahal, tuturnya, tanah itu tercatat sebagai inventaris kekayaan negara. Bahkan, lahan itu cukup bersejarah bagi TNI karena pernah menjadi areal berlatih kuda pasukan Kavaleri TNI Angkatan Darat. [FLS/Y-7/W-12] [Non-text portions of this message have been removed]
