Refleksi : Apakah angin yang masuk itu jahat ataukah angin baik? Pada pokoknya angin jangan disimpan dalam perut, lama kelamaan bisa seperti mustard gas, jadi harus dikeluarkan.
http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=13337 2010-01-27 Pansus "Masuk Angin" - Pembuatan Kesimpulan Sementara Dibatalkan - Fakta Pelanggaran "Bailout" Makin Terungkap [JAKARTA] Panitia Khusus Hak Angket Kasus Bank Century ditengarai mulai "masuk angin", menyusul adanya kesepakatan untuk tidak membuat kesimpulan sementara setelah bekerja selama 35 hari. Pembuatan kesimpulan sementara justru diserahkan ke masing-masing fraksi, sehingga dikhawatirkan menguatkan politik transaksional. Padahal, sejumlah anggota Pansus telah menemukan adanya serangkaian pelanggaran dalam proses bailout Bank Century. Demikian rangkuman pendapat yang dihimpun SP, Selasa (26/1) dan Rabu (27/1), dari para pengamat dan anggota Pansus. Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Fadjroel Rachman menyesalkan sikap Pansus Century yang tidak membuat kesimpulan sementara. Menurutnya, keputusan Pansus yang menyerahkan pembahasan sikap dan pandangan terkait hasil evaluasi data dan keterangan para saksi dan ahli kepada setiap fraksi, menunjukkan adanya tarik-menarik kekuasaan elite dan adanya bargaining politik. "Semua data dan keterangan para saksi juga ahli sudah dipaparkan. Jadi tinggal dibahas dan dimintai pendapat dari tiap anggota Pansus Century secara terbuka, mengapa harus diserahkan pada mekanisme pandangan fraksi?" tanya Fadjroel. Dia mengatakan, sebenarnya Pansus Century dapat membuat kesimpulan awal dan tegas mengumumkan hal-hal yang sudah terverifikasi sesuai hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Tanpa pembuatan kesimpulan awal atau kesimpulan sementara, justru memperkuat tuduhan Pansus Century masuk angin," katanya. Fadjroel menambahkan, dari rapat pemeriksaan saksi dan pandangan ahli selama ini, telah jelas bahwa dana talangan Bank Century berpotensi melanggar undang-undang dan merugikan negara. Hal itu, antara lain terlihat dari penilaian ahli bahwa setelah Perppu JPSK tidak disetujui DPR pada 18 Desember 2008, dana talangan yang dicairkan ke Bank Century setelah tanggal tersebut, tidak memiliki dasar hukum. "Jadi sebenarnya, Pansus Century sudah bisa membuat kesimpulan awal yang sudah jelas dokumen dan keterangan pendukungnya," tegasnya. Senada dengannya, peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyatakan kesimpulan sementara yang diserahkan ke fraksi-fraksi justru rentan politik transaksional. Sebab, prosesnya berlangsung tertutup dan tidak didapat diawasi oleh masyarakat. "Kemungkingan politik transaksional akan terbuka, karena prosesnya tertutup. Kalau kepentingan politik mendukung SBY, maka mereka bisa buat kesimpulan akhir tidak ada masalah berarti atau yang dikorbankan hanya pejabat menengah ke bawah," katanya. Terkonfirmasi Secara terpisah, anggota Pansus dari Fraksi PKS, Andi Rahmat mengemukakan semua temuan BPK terkonfirmasi. Untuk temuan pertama, yaitu proses merger tidak sesuai ketentuan dan tidak prudent, terlihat dari adanya ketidaksepahaman pejabat Bank Indonesia saat memutuskan merger tiga bank menjadi Bank Century. "Mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah misalnya, tidak menyetujui proses merger. Selain itu banyak syarat merger tidak dipenuhi. BI juga melanggar ketentuan sendiri serta ada indikasi tindak pidana dalam proses merger," katanya. Sedangkan untuk temuan kedua, yakni BI tidak tegas menerapkan ketentuan dalam pengawasan bank, terlihat pada sikap BI yang sering ingkar janji, memberikan kemudahan, serta memelihara Century yang sebetulnya merupakan bank bobrok. Pernyataan yang sama disampaikan anggota anggota Pansus dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faizal. Menurutnya, temuan-temuan BPK itu semuanya terbukti. Untuk temuan pertama, misalnya, dari tiga bank yang dimerger, hanya Bank Danpac yang sehat, dua bank lainnya adalah bank sakit. Sementara untuk temuan kedua terlihat dari talangan yang tetap diberikan ke Century, padahal pemiliknya, Robert Tantular, adalah orang tercela. "Sembilan temuan BPK itu, semuanya terbukti," tegasnya. Anggota pansus dari Fraksi PPP, Romahurmuziy menegaskan, proses merger tiga bank menjadi Bank Century tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak prudent. "BI melanggar aturan yang dibuatnya," tegasnya. Pihaknya mencatat dua "kebiasaan buruk" pejabat BI, yakni lazim memberikan kelonggaran atas aturan yang ada dan kerap melakukan desain aturan untuk membantu bank yang memang ingin dibantu. "Ada abuse of power," ucapnya. Lima Fokus Audit Sebelumnya, Ketua Pansus dari Fraksi Partai Golongan Karya (FPG), Idrus Marham menyatakan pihaknya batal membuat kesimpulan sementara, setelah melakukan rapat evaluasi terkait data dan hasil pemeriksaan saksi, serta pandangan ahli, di Jakarta, Selasa (26/1). "Kesimpulan nanti kita sampaikan secara kumulatif dalam paripurna DPR. Jadi tidak ada kesimpulan sementara, tapi setiap fraksi diberi kesempatan untuk menentukan sikap dan pandangan terkait perkembangan penyelidikan pansus selama ini," ujarnya. Lebih jauh Idrus menyatakan, sikap dan pandangan fraksi tetap mengacu pada lima fokus audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kelima fokus itu adalah proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia (BI), pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penggunaan dana FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS), serta praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan Bank Century. Dari hasil evaluasi, lanjutnya, anggota Pansus sepakat bahwa data terkait proses merger dan FPJP sudah lengkap dan cukup kuat menjadi dasar pembuatan rekomendasi sebagai laporan ke paripurna DPR. "Tapi saya melihat yang masih berbeda soal bagaimana Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik, lalu di-bailout. Ini yang bisa diperjelas setiap fraksi dalam sikap dan pandangan, sehingga kalau tidak ada titik-temu, kita akan serahkan ke paripurna untuk diputuskan," kata Idrus. Pekan ini, lanjutnya, anggota Pansus diberi kesempatan berkonsolidasi dengan fraksi untuk membuat sikap dan pandangan terkait temuan-temuan Pansus. Hal itu akan berjalan pararel dengan proses kerja Pansus, baik untuk pemeriksaan lanjutan, maupun evaluasi data. Sikap dan pandangan fraksi diharapkan selesai pekan depan, karena pada minggu kedua Februari 2010, Pansus Century mulai menyusun laporan dan harmonisasi data. "Jadi sebelum penyusunan laporan lebih lengkap, fraksi-fraksi lebih dahulu menyampaikan sikap dan pandangan masing-masing, karena itu menjadi dasar untuk merumuskan laporan Pansus ke paripurna DPR," ujarnya. Rapat Kosultasi Pada kesempatan itu, Idrus juga mengatakan rapat konsultasi dengan lembaga tinggi negara diundur hingga ke Jumat (29/1) pada pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, rapat yang akan dihadiri Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Kosntitusi (MK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dijadwalkan pada Kamis (28/1). Dalam rapat konsultasi tersebut, Pansus akan membahas sejumlah kendala dengan lembaga tinggi negara, khususnya mengenai aliran dana bailout Bank Century. Hasil rapat konsultasi juga menjadi bahan masukan bagi Pansus untuk menentukan jadwal rapat pemeriksaan lanjutan terkait aliran dana Bank Century dan pemanggilan para saksi maupun pihak-pihak yang akan dikonfrontasi. "Nanti kita bahas dalam rapat Pansus setelah rapat konsultasi dengan lembaga tinggi negara. Kalau dokumen yang kita minta sudah diberikan, tidak perlu panggil saksi lagi. Tetapi kalau masih ada yang belum jelas, kita konfrontasi," ujar Idrus. [J-9/C-5/R-14/W-12/M-16] [Non-text portions of this message have been removed]
