Tidak boleh cantik?

http://www.banjarmasinpost.co.id/read/artikel/33663/haram-bagi-belum-bersuami


Haram Bagi Belum Bersuami 
Rabu, 27 Januari 2010 | 11:03 WITA


 
id.88db.com
Ilustrasi
MELURUSKAN rambut atau istilah kerennya rebonding sebagai sebuah cara untuk 
berhias diri, menurut ustadz H Gusti Makmur Lc, M Fil I, hukum asalnya 
dibolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, psikis, 
maupun sosial.

Jika rebonding ditempatkan dalam konteks merawat tubuh dan menjaga keindahan, 
justru dianjurkan. "Syarat lainnya, obat yang digunakan harus halal," tandasnya.

Ditambahkan dia, penetapan haramnya rebonding bagi perempuan yang belum 
bersuami, dimungkinkan jika rebonding sebagai sarana terjadinya kemaksiatan. 
Tapi, hukum asalnya tetap boleh.

Jika tujuannya baik, misalnya agar rambut mudah dirawat dan dibersihkan, atau 
lebih mudah dalam pemakaian jilbab, rebonding justru dianjurkan. Bahkan bisa 
jadi wajib.

Berhias atau tazayyun dianjurkan bagi istri untuk menyenangkan pandangan 
suaminya. Namun, memang perlu difahami agar berhias ini tidak termasuk pada 
bentuk-bentuk keharaman sebagaimana yang disebutkan dalam nash-nash syar'i.

Dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata: "Allah Azza Wa Jalla melaknat orang yang 
mentato dan yang minta ditato, yang mencukur alisnya dan mengikir giginya untuk 
kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhori-Muslim)

Perlakuan Rebonding yang berlebihan dengan mengubah struktur protein rambut 
secara permanen dan terkategori tindakan mengubah ciptaan Allah, sehingga 
hukumnya haram.

Dalam proses mengubah tatanan rambut, kata dia, bisa saja menggunakan 
bahan-bahan dan peralatan yang tidak menyebabkan perubahan permanen. Seperti 
roll (menggulung rambut) tanpa proses kimiawi atau menjalin rambut kecil-kecil 
agar lebih lurus ketika dibuka jalinannya.








[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke