Tidak boleh cantik? http://www.banjarmasinpost.co.id/read/artikel/33663/haram-bagi-belum-bersuami
Haram Bagi Belum Bersuami Rabu, 27 Januari 2010 | 11:03 WITA id.88db.com Ilustrasi MELURUSKAN rambut atau istilah kerennya rebonding sebagai sebuah cara untuk berhias diri, menurut ustadz H Gusti Makmur Lc, M Fil I, hukum asalnya dibolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Jika rebonding ditempatkan dalam konteks merawat tubuh dan menjaga keindahan, justru dianjurkan. "Syarat lainnya, obat yang digunakan harus halal," tandasnya. Ditambahkan dia, penetapan haramnya rebonding bagi perempuan yang belum bersuami, dimungkinkan jika rebonding sebagai sarana terjadinya kemaksiatan. Tapi, hukum asalnya tetap boleh. Jika tujuannya baik, misalnya agar rambut mudah dirawat dan dibersihkan, atau lebih mudah dalam pemakaian jilbab, rebonding justru dianjurkan. Bahkan bisa jadi wajib. Berhias atau tazayyun dianjurkan bagi istri untuk menyenangkan pandangan suaminya. Namun, memang perlu difahami agar berhias ini tidak termasuk pada bentuk-bentuk keharaman sebagaimana yang disebutkan dalam nash-nash syar'i. Dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata: "Allah Azza Wa Jalla melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato, yang mencukur alisnya dan mengikir giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhori-Muslim) Perlakuan Rebonding yang berlebihan dengan mengubah struktur protein rambut secara permanen dan terkategori tindakan mengubah ciptaan Allah, sehingga hukumnya haram. Dalam proses mengubah tatanan rambut, kata dia, bisa saja menggunakan bahan-bahan dan peralatan yang tidak menyebabkan perubahan permanen. Seperti roll (menggulung rambut) tanpa proses kimiawi atau menjalin rambut kecil-kecil agar lebih lurus ketika dibuka jalinannya. [Non-text portions of this message have been removed]
