http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010012903195658

      Jum'at, 29 Januari 2010 
     
      OPINI 
     
     
     
Kritik Diri Agamawan 

      Muslim

      Alumnus IAIN Raden Intan Lampung, Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa 
Islam (Lapmi) Cabang Bandar Lampung



      Kehidupan beragama kita kembali dihentak. Sebab, Forum Musyawarah Pondok 
Pesantren Putri (FMPPP) se-Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang cukup 
membingungkan: mengharamkan foto sebelum menikah (prawedding), rebonding, dan 
melarang tukang ojek membawa penumpang wanita (Lampung Post, [21-01-10]).

      Setali tiga uang dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2008, misalnya, 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram tentang rokok. Sedangkan 
pada 2005, lembaga kumpulan ulama ini memfatwa sesat paham pluralisme, 
liberalisme, dan sekularisme, hingga memberikan label "kafir" kepada Jaringan 
Islam Liberal (JIL) karena menyokong tiga gagasan besar itu dan dianggap telah 
melenceng jauh dari keberagamaan umat Islam secara umum.

      Tak hanya berhenti pada pemberian label "kafir" atau "murtad" yang 
diteriakkan MUI. Vonis itu juga malah menjurus kepada perilaku destruktif yang 
menimbulkan kekerasan secara massal. Sebab, masyarakat yang tidak mengerti 
dasar hukumnya dengan jelas akan bertindak cepat melaksanakan perintah 
"membunuh orang kafir!"

      Tentu masih segar dalam ingatan kita--untuk menyebut beberapa 
contoh--bagaimana Ulil Abshar-Abdalla, koordinator JIL, atau Yusman Roy, yang 
menerapkan salat dengan membaca ayat sekaligus terjemahannya, didakwa kafir. 
Tragisnya, vonis itu memunculkan serangkaian aksi kekerasan, seperti caci maki, 
kutukan, bahkan ancaman teror yang tak bisa dielakkan lagi. Tragedi Monas pada 
2008 adalah dampak paling gamblang darinya.

      "Menghalalkan darah orang kafir", merupakan slogan yang akan selalu 
mengiringi saat fatwa itu lahir. Wajar, jika kemudian timbul kekerasan dan 
penghakiman yang tak beradab dari masyarakat. Karena memang, meski Indonesia 
berpenduduk muslim terbesar di dunia, pemahaman keagamaannya belum mencapai 
taraf kedewasaan. Masyarakat kita belum mampu menerima perbedaan paham teologis 
dan menghargai kemanusiaan sebagai ruh perdamaian.

      Itulah realitas kehidupan beragama di tanah yang tengah kita pijak ini. 
Keberagamaan yang masih berkutat pada "kulit" dan tidak menyentuh "isi". Dengan 
kata lain, agama(wan) hanya melulu memperdebatkan hal-hal yang kurang terasa 
manfaatnya bagi masyarakat, khususnya level bawah yang tertindas.

      Buktinya, sampai saat ini kita belum pernah mendengar pandangan MUI atau 
lembaga elite-elite keagamaan lainnya, ihwal kemiskinan, kebodohan, dan 
ketidakadilan yang kerap menimpa sebagian (besar) masyarakat. Misalnya, apa 
yang dilakukan MUI atas kasus Prita Mulyasari atau musibah yang menimpa Mbok 
Minah hingga keduanya harus merasakan panasnya kursi persidangan? Sedangkan di 
luar sana ada koruptor yang dengan leluasa menggerogoti uang rakyat dan tak 
tersentuh oleh tangan hukum.

      Tak hanya sampai di situ. Gugatan lain yang kemudian muncul adalah kenapa 
fatwa yang acap ditasbihkan hanya mengarah kepada rakyat bawah? Kenapa tidak 
menyikapi ihwal harga bahan pokok masyarakat yang kian mahal? Kenapa MUI tidak 
mengeluarkan fatwa haram hukumnya bagi pemerintah yang tidak menyediakan lahan 
bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pemukiman yang layak bagi mereka yang tinggal 
di kolong jembatan?

      Ada sekian ribu persoalan umat yang mesti dicarikan solusinya dengan 
segera. Ihwal kemelaratan yang kian meningkat, tidak adanya lahan pekerjaan, 
kurang meratanya akses pendidikan, sampai ketidakadilan yang selalu menimpa 
rakyat jelata. Di sisi lain, sifat manusia yang cenderung berlaku destruktif 
pun semakin ramai. Tawuran antarpelajar, maraknya seks bebas, hingga tindak 
kekerasan dalam masyarakat telah menjadi pemandangan lazim yang kerap kita 
pergoki di koran maupun televisi. Lalu, apa penyebabnya?

      Penyebab utamanya adalah masalah ekonomi. Sebab, urusan perut kerap 
membuat seseorang kehilangan akan dan kewarasan. Sehingga, apa pun akan 
dilakukan asalkan perut kenyang. Selain itu, beragam aksi massa yang terurai di 
muka juga merupakan dampak yang nyata dari absennya agamawan untuk terjun 
langsung ke tengah-tengah masyarakat bawah. Mereka terlihat lebih asyik pada 
kehidupan yang serbamewah, menggelar seminar di hotel berbintang, dan 
melaksanakan ritual haji setiap tahunnya.

      Padahal, agama bukan hanya sebuah sistem di mana seorang hamba mesti 
memusatkan pikirannya pada kesalehan ritual semata. Namun, agama juga merupakan 
suatu proses sosial di mana seseorang terlibat dalam relasi dengan orang lain. 
Karena itu, agama-agama selalu mempunyai komunitas. Aspek komunitas ini membawa 
tanggung jawab sosial umat beragama, yang membuat seseorang tidak dapat menutup 
mata terhadap nasib dan kehidupan orang lain (Ignas Kleden, 2001).

      Dengan demikian, agama tidak dapat dijadikan pengekang atas segala 
perilaku manusia. Apalagi, ia dipakai sebagai alat legitimasi untuk membenarkan 
kehendak sebagian (besar?) agamawan yang cenderung berpihak kepada kekuasaan. 
Seharusnya, agama menjadi sanctuary (tempat berlindung) bagi segenap pemeluknya 
yang tak pernah mendapatkan akses untuk menjalani kehidupan secara layak.

      Kegagalan agamawan dalam memahami teks-teks Kitab Suci yang lahir empat 
belas abad silam, untuk kemudian ditransformasikan hingga mampu memenuhi 
kebutuhan sosiokultural dan memberikan pencerahan atas problem struktural 
masyarakat, memunculkan sebuah pemikiran bahwa sudah saatnya untuk segera 
mereposisi peran mereka sebagai produsen fatwa.

      Agamawan yang tidak hanya pandai berkhotbah dan mengajak jamaahnya untuk 
bersabar dalam setiap permasalahan; menyuarakan keadilan bagi mereka yang 
(di)miskin(kan) dan (di)marginal(kan) dari "menara gading"; dan melulu berkutat 
pada persoalan teologis-metafisik yang sebenarnya tak dapat membawa rakyat 
jelata terbebas dari kelaparan.

      Alhasil, hal paling esensial yang mesti segera diperhatikan adalah 
bagaimana agamawan itu tidak hanya pandai mengeluarkan fatwa-fatwa yang kurang 
terasa manfaatnya oleh masyarakat. Akan tetapi, mereka harus lebih fokus untuk 
melakukan gerakan revolusioner-emansipatoris terhadap mereka yang tergilas. 
Bersedia melazimkan diri masuk ke dalam segala lini kehidupan rakyat bawah dan 
memahami penyebab sistemik atas problem struktural yang menyebabkan mereka 
lemah. n
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke