http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010013000580545
Sabtu, 30 Januari 2010
OPINI
TAJUK: Sepanjang Jalan Rusak
SEHARUSNYA, mulai Januari 2010 tidak ada lagi jalan rusak. Undang-Undang
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas sebagai pengganti UU No. 14 Tahun 1992
memberikan sanksi yang jelas. Dalam UU itu, Pemerintah Pusat, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota bisa-bisa digugat jika terjadi
kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan.
UU mengamanatkan agar pemerintah tidak bisa main-main lagi membiarkan
jalan rusak yang dapat menjadi penyebab kecelakaan pengendara. Singkatnya, jika
ada pengendara yang celaka karena jalan rusak, masyarakat dapat mengajukan
gugatan hukum.
Memang, peraturan pemerintah (PP) yang menjabarkan UU tersebut belum ada.
Dengan kata lain, UU Nomor 22 Tahun 2009 itu belum bisa diterapkan. Kalaupun
diberlakukan, pelaksanaannya bertahap.
Namun itu bukan alasan membiarkan jalan rusak. Paradigma lama soal
perbaikan dan perawatan jalan menunggu tender proyek APBD dan APBN, seharusnya
dihilangkan. Pasalnya, kecelakaan karena jalan rusak juga tak menunggu
APBN/APBD.
Terlepas dari sanksi tersebut, seharusnya perbaikan jalan segera
dilakukan sebelum rusak parah. Kenyataannya, hampir tak ada jalan yang
diperbaiki sebelum benar-benar rusak. Itu yang memicu warga Kampung Beringin,
Campangraya, Tanjungkarang Timur, marah. Kemudian memblokir Jalan Pangeran
Tirtayasa dengan menabur 50 kg ikan lele di jalan yang berubah jadi kubangan,
Minggu (24-1).
Ini baru secuplik episode ekspresi kekecewaan masyarakat. Jika
dikalkulasi, tak terhitung berapa jumlah kekecewaan masyarakat atas kerusakan
jalan. Jika dirunut ke belakang, kerusakan jalan tidak berdiri sendiri. Ada
faktor sebab akibat yang membingkai mengapa lubang bertebaran di jalan.
Umumnya, kerusakan jalan karena faktor usia, perilaku pemakai jalan, dan
alam. Kerusakan karena faktor alam tidak bisa dihindari, seperti bencana alam.
Solusi dari masalah ini, sebenarnya telah ada dengan menggunakan dana taktis.
Jalan rusak karena usia, seharusnya cepat diantisipasi. Kunci penyelesaiannya
terletak pada perencanaan.
Namun, kerusakan karena perilaku manusia, menjadi biang keladi paling
banyak. Perilaku manusia baik yang terlibat pembangunan dan pemakai jalan
menjadi penyebab utama jalan rusak. Kerusakan jalan sebenarnya "direncanakan"
sejak awal.
Bagaimana tidak, proses tender perbaikan dan perawatan jalan membuat
anggaran yang sampai ke pekerjaan tak sampai 50% dari pagu anggaran. Proses dan
perjalanan tender jalan kini berubah menjadi pundi-pundi oknum penyelenggara
pemerintah dalam memperkaya diri.
"Korupsi" juga dilakukan pemakai jalan dengan melanggar tonase. Ini
terjadi karena tidak ada sanksi berat bagi pelanggar tonase. Kelebihan berat
muatan kendaraan justru menjadi ajang pungutan liar. Jembatan timbang yang
seharusnya berfungsi sebagai penyaring kendaraan yang kelebihan muatan, berubah
menjadi alat pungli.
Demikian halnya pos-pos retribusi yang ada tiap perlintasan, ikut
menambah parah kerusakan jalan. Pemilik kendaraan merasa tidak bersalah
melanggar batas tonase karena membayar banyak retribusi baik yang dilakukan
petugas berseragam maupun tidak. Semuanya menyumbang pada kerusakan jalan. n
[Non-text portions of this message have been removed]