http://tempointeraktif.com/khusus/selusur/penjara.wanita/page04.php
Penjara Wanita (4) Menu makan dan ruangan yang dihuni sama dengan untuk tahanan wanita lainnya. Hanya, penjara yang saat ini dihuni 175 narapidana itu tak mewajibkan tahanan hamil mengikuti kegiatan yang menguras tenaga dan membutuhkan fisik prima. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Untung Sugiono mengatakan, selama ini perlakuan khusus terhadap tahanan wanita yang hamil dan menyusui belum diatur dengan undang-undang. Kekhususan biasanya diatur dengan surat edaran. "Terutama menyangkut kesehatan, makanan, dan penempatannya," ujarnya. Untuk ruangan khusus wanita hamil dan ibu menyusui, Untung menambahkan, memang belum dalam satu ruangan ataupun ada menu tambahan. Ini mengingat hampir semua penjara di Indonesia saat ini penghuninya sudah melebihi kapasitas. Tentunya, jika penjara memiliki ruang atau kamar tersendiri, seorang ibu hamil yang hendak melahirkan bisa ditempatkan di ruang tersebut. Jika tidak, bisa ditempatkan di poliklinik. Kemungkinan terburuk karena tak adanya ruang tersedia, tetap dicampur dengan tahanan lain dalam ruang yang tidak terlalu padat. Pencampuran ini terkadang juga bermanfaat bagi tahanan yang sedang hamil. Ketika ada hal-hal yang mendesak dan perlu penanganan khusus, ada yang melapor kepada petugas. "Dan boleh melahirkam di luar penjara," Untung menerangkan. Guru besar kriminolog Universitas Indonesia, Muhamad Mustofa, mengatakan penjara di Indonesia belum memberikan kekhususan baik untuk anak-anak, perempuan, maupun ibu menyusui. Umumnya penjara di Indonesia memberikan perlakuan yang sama terhadap narapidana lakilaki ataupun perempuan. "Kalaupun ada (perlakuan khusus), itu di luar sistem, dengan alasan kemanusiaan,"ujarnya. Menurut Mustofa, yang juga mantan Ketua Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Departemen Kehakiman, seharusnya penjara bagi kaum perempuan didesain dengan kekhususan sedemikian rupa. Ada ruang menyusui, ruang untuk wanita hamil, serta ruang kebutuhan khusus perempuan, seperti mengganti pembalut dan lainnya. Lalu, seharusnya ada semacam fasilitas atau ruang khusus yang tak memberikan kesan penjara. Semacam taman khusus bermain untuk mempertemukan anak dan ibunya yang tengah dipenjara. "Ketika seorang ibu dijauhkan dari anaknya, akan timbul masalah psikologis dan sosiologis,"tuturnya. "Makanya, diperlukan fasilitas khusus agar anak dan ibu bisa sering bertemu." Ke depan, tutur Mustofa, penjara wanita dan juga anak-anak harus dibangun bukan lagi dengan jeruji besi, yang seakan menggambarkan mereka sebagai penjahat yang harus dijaga superketat. "Bukan seperti yang selama ini terjadi, penjara di Indonesia didesain untuk laki laki, tidak ada perlakuan khusus bagi perempuan atau anak-anak," ia menjelaskan. Boleh dibilang, tak hanya fisik bangunan dan fasilitas penjara yang sekarang didesain hanya untuk laki-laki. Menurut Mustofa, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga tak ada perlakuan khusus bagi perempuan yang hamil maupun menyusui. Padahal, sejak proses penyelidikan semestinya ada kekhususan bagi perempuan dan anakanak. Bila diperlukan, ibu hamil dan menyusui bisa menjalani hukuman di luar penjara. Misalnya, diterapkan hukuman tahanan kota. "Jadi, coba jauhkan penghukuman penjara buat wanita dan anak-anak. Masih banyak metode lain yang bisa digunakan, bukan hanya penjara," ujarnya. Mustofa menegaskan, dalam memutuskan perkara atas perempuan yang tengah hamil ataupun menyusui, sebaiknya tidak hanya melihat pada legal formalnya. "Tapi seharusnya juga dilihat dari segi kemanusiaannya." ERWIN DARIYANTO, ALWAN RIDHA RAMDANI, BIBIN BINTARIADI, SOHIRIN [Non-text portions of this message have been removed]
