Refleksi : Menurut IMF biaya pendidikan NKRI adalah 3,4% dari GDP. Di
negara-negara lain sesuai UNESCO misalnya Cuba 18,7% dan Vanuatu 11% GDP.
Dari gambaran ini menunjukkan bahwa biaya pendidikan NKRI sangat rendah sekali,
dan kalau sekarang bertambah mahal berarti kemampuan untuk menyekolahkan anak
bagi kaum berpendapatan rendah dan miskin makin lebih dipersempit, jadi dengan
beritu berarti angka jumlah murid putus pendidikan atau tidak mempunyai
kesempatan berpendidikan akan bukan saja tinggi tetapi juga tetap menjulang ke
angkasa biru. Begitulah alam pendidikan di tangan kekuasaan kaum kleptokratik.
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=14366
2010-03-12
Anggaran Terus Naik,Pendidikan Kian Mahal
[JAKARTA] Kenaikan anggaran pendidikan secara signifikan sejak 2005 ternyata
tak membuat biaya pendidikan menurun. Dalam APBN-P 2010, pemerintah menaikkan
anggaran pendidikan Rp 11,9 triliun dari Rp 209,5 triliun menjadi Rp 221,4
triliun, tetapi biaya pendidikan terus meningkat, akibat belanja pendidikan
yang tidak tepat sasaran. Kenaikan terebut merupakan amanat UUD 1945, yang
mensyaratkan anggar- an pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Ironisnya lagi,
kualitas pendidikan juga belum beranjak naik. Berdasarkan data BPS, kenaikan
biaya pendidikan pada Juli 2009 dibanding tahun 2000 mencapai 227 persen. Pada
2000, indeks harga biaya pendidikan berada di level 100, sedangkan pada 2009
mencapai 327. Kenaikan itu berada jauh di atas kenaikan harga secara umum yang
mencapai 115 persen dan kenaikan harga pangan sebesar 122 persen.
Menurut ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef),
Aviliani, meningkatnya indeks harga biaya pendidikan di tengah terus
bertambahnya anggaran pendidikan yang disediakan APBN, disebabkan alokasi
anggaran pendidikan itu yang tidak tepat sasaran. Akibatnya, tidak mampu
mengurangi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan masyarakat.
"Dampaknya tentu ke inflasi. Jadi unsur pemerataan dari alokasi anggaran
pendidikan kurang memperhatikan kegiatan usaha ekonomi," jelasnya di Jakarta,
Jumat (12/3).
Anggaran pendidikan yang tahun ini mencapai Rp 221,4 triliun tersebut, menurut
Aviliani, belum sejalan dengan penyusunan kebutuhan program pendidikan.
"Pemerintah bingung untuk menyalurkan dana tersebut. Kebijakan menjadi tidak
terarah," ujarnya.
Hal senada diungkapkan ekonom Anton H Gunawan. Alokasi anggaran pendidikan
belum menyentuh sektor yang mampu meredam belanja pendidikan masyarakat.
Setiap tahun ajaran baru, terjadi kenaikan laju inflasi yang cukup signifikan,
khususnya disumbang sektor pendidikan.
Terkait hal itu, pakar pendidikan Utomo Dananjaya menuturkan pemerintah selama
ini mendiskriminasi siswa dan mahasiswa dengan melaksanakan sistem pendidikan
berstandar internasional dan menerapkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Pasalnya, sekolah berstandar internasional memungut uang pangkal hingga puluhan
juta rupiah dan biaya masuk perguruan tinggi negeri (PTN) juga semakin mahal.
Mahalnya biaya pendidikan, antara lain membuat hanya 14 persen siswa yang bisa
melanjutkan kuliah ke pendidikan tinggi.
"Pemerintah berdagang sekolah di negerinya sendiri dengan mengesahkan sekolah
memungut biaya pendidikan. Di sekolah negeri, ada yang memungut sampai Rp 21
juta," katanya kepada SP di Jakarta, Jumat (12/3). Meskipun total anggaran
pendidikan dalam APBNP mencapai Rp 221,4 triliun, tetapi hanya sekitar Rp 60
triliun yang dialokasikan untuk program pendidikan. Sebagian besar anggaran
digunakan untuk membayar gaji serta tunjangan guru dan dosen. Pendistribusian
anggaran pendidikan pun dinilai belum adil.
Tahun lalu, pemerintah menambah anggaran untuk sekolah berstandar internasional
Rp 300 juta. Padahal, sumbangannya untuk meningkatkan pendidikan nasional
sangat minim. "Sekolah berstandar internasional sudah memungut biaya mahalk,
malah dikasih tambahan dana. Akibatnya, terjadi ketimpangan kualitas pendidikan
antara sekolah berstandar internasional dengan sekolah biasa," katanya.
Privatisasi Pendidikan
Sedangkan, pengamat pendidikan dari Majelis Luhur Taman Siswa, Darmaningtyas,
menyatakan, mahalnya biaya pendidikan tak terlepas dari peraturan perundangan
yang memungkinkan privatisasi pendidikan. Sekolah dan perguruan tinggi negeri
mematok biaya pendidikan yang semakin mahal. "Makin mahalnya biaya pendidikan
bukan hanya asumsi, melainkan sudah terbukti secara empiris," katanya.Biaya
yang semakin mahal, lanjutnya, membuat pendidikan hanya bisa diakses kalangan
menengah ke atas. Banyak siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tak
bisa melanjutkan pendidikan karena ketiadaan biaya.
Lebih jauh dikatakan, kenaikan anggaran pendidikan dari tahun ke tahun ternyata
tak semuanya mengalir untuk pembangunan pendidikan secara riil. Sebagian
anggaran didistibusikan ke departemen lain dan juga ke daerah-daerah. "Jumlah
guru dan dosen yang lulus verifikasi bertambah terus, otomatis tunjangan
profesi ikut bertambah. Setidaknya, 25% anggaran pendidikan hanya untuk
pemberian tunjangan pendidikan, sehingga anggaran yang jatuh untuk pendidikan
langsung tidak sebesar yang dikira," katanya.
Anggaran pendidikan, kata Darmaningtyas, seharusnya difokuskan pada peningkatan
fasilitas sekolah untuk meningkatkan akses masyarakat ke sekolah. Selain itu,
anggaran yang ditransfer ke daerah juga harus disesuaikan dengan kebutuhan.
"Biaya-biaya di Indonesia timur lebih mahal dibanding dengan Pulau Jawa
sehingga tidak relevan bila biaya pendidikan di setiap daerah sama," katanya.
Mengeruk Keuntungan
Senada dengannya, Koordinator Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik Indonesia
Corruption Watch (ICW), Ade Irawan pun menyatakan, biaya pendidikan tetap mahal
meskipun anggaran pendidikan terus naik. Kebijakan pendidikan nasional
cenderung memberi peluang kepada kalangan menengah ke atas untuk mengeruk
keuntungan, tetapi mengabaikan kepentingan dan hak orang-orang miskin.
"Kenyataannya, sekolah-sekolah bermutu, unggul, favorit, dan kelas 'akselerasi'
dihuni anak-anak dari keluarga kaya yang mampu berinvestasi secara ekonomi.
Nyaris tidak ada akses bagi anak-anak keluarga miskin," katanya.
Sedangkan, pakar pendidikan dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Jakarta, Marcellino menyatakan, anggaran yang besar di bidang pendidikan belum
diimbangi dengan kinerja Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) yang
optimal. Akibatnya, masih banyak persoalan yang membelit sistem pendidikan
nasional.
Survei dan kajian tentang mutu pendidikan secara nasional, merata, berkala, dan
mendalam, belum pernah dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkala.
Akibatnya, sampai kini belum ada umpan balik tertulis yang komprehensif dari
pemerintah atas proses dan mutu pendidikan nasional yang dapat dipakai sebagai
pegangan dalam menentukan kebijakan fundamental.
Sudah sepantasnya pemerintah meninjau kembali hasil kebijakannya, karena semua
belum ditopang data pendidikan yang akurat dan komprehensif. "Sebenarnya
kebijakan pemerintah pemerintah telah pro-rakyat, terutama rakyat kurang mampu.
Persoalannya menjadi lain ketika program itu dimasukkan ke dalam ranah politik.
Pendidikan gratis kini ditagih rakyat, sementara biaya yang dibutuhkan sangat
besar. Akibatnya, pungutan masih saja terjadi," katanya. [LOV/D-11/W-12]
[Non-text portions of this message have been removed]