Refleksi : Sepatutnya semua kasus korupsi tidak perlu diperiksa dan diajukan ke pengadilan, karena proses hukumnya bukan saja memakan waktu tetapi juga memakan uang negera yang tidak sedikit dan belum tentu tertuduh dibuktikan bersalah, sebab jumlah uang yang dikorupsikan sangat besar sekali dan kalau disogok para hakim, jaksa, pengacara, polisi, tukang pukul, bagi mereka sogokan ini merupakan rejeki gaji nomplok untuk bertahun-tahun.
Setelah dibayar jaksa, pengacara, hakim, polisi etc masih ada sisa uang lebih untuk sang korup hidup nyaman dan berfoya-foya dengan aman sentosa. Jadi situasi win-win bagi semua pihak. Semua untung, rejeki bin berkat nomplok. Almarhum Pak Harto itu pintar untuk mengabaikan tuduhan korupsi. Waktu Pak Harto diinterogasi mengenai korupsi yang dilakukan, langsung beliau tidak mau bicara bahasa Indonesia, kata pengacaranya kalau beliau berbicara bahasa Indonesia denyut jantung dan tekanan darah Pak Harto bisa melonjak tinggi dan keadaan demikian akan sangat berbahaya bagi kesehatan Pak Harto. Bisa "sudden death", karena serangan jantung atau strook, tetapi kalau dalam bahasa Jawa kromo-Inggil akan tentram. Pak Harto bisa senyum manis [The Smiling General]. Makumlah Pak Harto keturunan Bangsawan. Kalangkabut para anggota aparat pengadilan, mesti pakai penterjemah dari bahasa Jawa Kromo inggil ke dalam bahasa Indonesia. Harus dicari apakah ada istilah korupsi dalam bahasa tsb. Ternyata tidak ada ada. Kasus korupsi Pak Harto berjalan senin kemis dan ditutup! Tamat dan Amin. Sampai sekarang pun, sekalipun oleh komite PBB bernama Stolen Assets Recovery (StAR) telah menyatakan Pak Harto sebagai koruptor nomor wahid internasional yang mempunyai simpanan sana sini antara US$30 -US$ 50 miliar, ternya SBY mantan jenderal bintang mengkilat dipundak dan di dada, jago anti kourpsi bersama KPK, Panus, Basus plus taik kucing tak mau utik-utik kasus harta haram yang disembunyikan oleh Pak Harto diberbagai pelosok dunia. Korupsi adalah budaya penguasa Negara Kleptokratik Republik Indonesia [NKRI] http://www.detiknews.com/read/2010/03/18/000814/1319944/10/penghentian-kasus-korupsi-adik-artalyta-suryani-dikecam-pelapor Kamis, 18/03/2010 00:08 WIB Penghentian Kasus Korupsi Adik Artalyta Suryani Dikecam Pelapor Ari Saputra - detikNews Jakarta - Penghentian kasus korupsi yang melibatkan adik terpidana penyuap jaksa, Artalyta Suryani, Aman dan Simon Susilo mendapat kecaman. Kecaman itu berasal dari pelapor dugaan kasus korupsi yang melibatkan 2 saudara Ayin, Budhi Yuwono. "Apa Indonesia akan gonjang ganjing bila Simon dan Aman diadili, sehingga Kejaksaan perlu mengeluarkan SKPP? Yang benar saja dong," kata Koordinator Tim Pembela Solidaritas Budhi Yuwono (TP-SBY), Agung Mattauch kepada wartawan, Rabu (17/3/2010). Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan menyetujui usulan penghentian kasus oleh Kejati Lampung, Jumat 12 Maret 2010 pekan lalu. Alasan Kejagung, keduanya tidak cukup bukti sehingga kasus distop dengan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). "Setelah tiga tahun berkas lengkap lalu mau di-SKPP? Yang benar, Kejaksaan sebaiknya segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Biar pengadilan yang menilai benar salahnya para tersangka," imbuh Agung. Kasus ini bermula dari laporan Budhi Yuwono tahun 2005 ke Polda Lampung yang menuduh Simon dan Aman terlibat dalam pemalsuan surat kuasa. Surat itu merupakan alat untuk membobol uang PT Bumirejo sebesar Rp 32 miliar di Bank Danamon dan US$ 1.400.000 di Bank Mandiri (Total Rp 45 miliar). Sejatinya, uang itu akan digunakan PT Bumirejo untuk menjalankan proyek jalan di Lampung sebagai pemenang tender. Menurut Agung, Polda Lampung menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Simon dan Aman ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 4 April 207. Tapi kenyataannya Kejati Lampung tidak kunjung mengirimkan berkas perkara tersebut ke pengadilan. Berkas perkara 'digantung' begitu saja. Sampai akhirnya Jampidum menyatakan setuju dikeluarkan SKPP. "Yang terbukti membekingi Simon dan Aman harus dimintakan pertanggungjawaban hukum," tandas Agung Mattauch sembari memberi catatan, dua mantan Kajati Lampung yang saat ini menjadi pejabat teras di Kejaksaan Agung. Mereka adalah Direktur Penuntutan Jampidsus Thomson Siagian dan Direktur Pra Penuntutan Jampidum I Ketut Arthana. [Non-text portions of this message have been removed]
