Refleksi : Sepatutnya semua kasus korupsi tidak perlu diperiksa dan diajukan ke 
pengadilan, karena proses hukumnya bukan saja memakan waktu tetapi juga memakan 
uang negera yang tidak sedikit dan belum tentu tertuduh dibuktikan bersalah, 
sebab jumlah uang yang dikorupsikan sangat besar  sekali dan kalau disogok para 
hakim, jaksa, pengacara, polisi, tukang pukul, bagi mereka sogokan ini 
merupakan rejeki gaji nomplok untuk bertahun-tahun. 

Setelah dibayar jaksa, pengacara, hakim, polisi etc  masih ada sisa uang lebih 
untuk sang korup hidup nyaman dan berfoya-foya dengan aman sentosa. Jadi 
situasi win-win bagi semua pihak. Semua untung, rejeki bin berkat nomplok. 

 Almarhum Pak Harto itu pintar untuk mengabaikan tuduhan korupsi. Waktu Pak 
Harto diinterogasi mengenai korupsi yang dilakukan, langsung beliau tidak mau 
bicara bahasa Indonesia, kata pengacaranya kalau beliau berbicara bahasa 
Indonesia denyut jantung dan tekanan darah Pak Harto bisa melonjak tinggi dan 
keadaan demikian akan sangat berbahaya bagi kesehatan Pak Harto. Bisa "sudden 
death",  karena serangan jantung atau strook,  tetapi  kalau dalam bahasa Jawa 
kromo-Inggil akan tentram. Pak Harto bisa senyum manis [The Smiling General]. 
Makumlah Pak Harto keturunan Bangsawan. 

Kalangkabut para anggota aparat pengadilan, mesti pakai penterjemah dari bahasa 
Jawa Kromo inggil ke dalam bahasa Indonesia. Harus dicari apakah ada istilah 
korupsi dalam bahasa tsb. Ternyata tidak ada ada. Kasus  korupsi Pak Harto 
berjalan senin kemis dan ditutup! Tamat dan Amin. 

Sampai sekarang pun, sekalipun oleh komite PBB bernama Stolen Assets Recovery 
(StAR) telah menyatakan Pak Harto sebagai koruptor nomor wahid internasional 
yang mempunyai simpanan sana sini antara US$30 -US$ 50 miliar, ternya SBY  
mantan jenderal bintang mengkilat dipundak dan di dada,  jago anti kourpsi 
bersama KPK, Panus, Basus plus taik kucing tak mau utik-utik kasus harta haram 
yang disembunyikan oleh Pak Harto diberbagai pelosok dunia. Korupsi adalah 
budaya penguasa Negara Kleptokratik Republik Indonesia  [NKRI]
  
http://www.detiknews.com/read/2010/03/18/000814/1319944/10/penghentian-kasus-korupsi-adik-artalyta-suryani-dikecam-pelapor

Kamis, 18/03/2010 00:08 WIB
Penghentian Kasus Korupsi Adik Artalyta Suryani Dikecam Pelapor
Ari Saputra - detikNews



Jakarta - Penghentian kasus korupsi yang melibatkan adik terpidana penyuap 
jaksa, Artalyta Suryani, Aman dan Simon Susilo mendapat kecaman. Kecaman itu 
berasal dari pelapor dugaan kasus korupsi yang melibatkan 2 saudara Ayin, Budhi 
Yuwono.

"Apa Indonesia akan gonjang ganjing bila Simon dan Aman diadili, sehingga 
Kejaksaan perlu mengeluarkan SKPP? Yang benar saja dong," kata Koordinator Tim 
Pembela Solidaritas Budhi Yuwono (TP-SBY), Agung Mattauch kepada wartawan, Rabu 
(17/3/2010).

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan 
menyetujui usulan penghentian kasus oleh Kejati Lampung, Jumat 12 Maret 2010 
pekan lalu. Alasan Kejagung, keduanya tidak cukup bukti sehingga kasus distop 
dengan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).

"Setelah tiga tahun berkas lengkap lalu mau di-SKPP? Yang benar, Kejaksaan 
sebaiknya segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Biar pengadilan yang 
menilai benar salahnya para tersangka," imbuh Agung.

Kasus ini bermula dari laporan Budhi Yuwono tahun 2005 ke Polda Lampung yang 
menuduh Simon dan Aman terlibat dalam pemalsuan surat kuasa. Surat itu 
merupakan alat untuk membobol uang PT Bumirejo sebesar Rp 32 miliar di Bank 
Danamon dan US$ 1.400.000 di Bank Mandiri (Total Rp 45 miliar). Sejatinya, uang 
itu akan digunakan PT Bumirejo untuk menjalankan proyek jalan di Lampung 
sebagai pemenang tender.

Menurut Agung, Polda Lampung menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka 
Simon dan Aman ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 4 April 207. Tapi 
kenyataannya Kejati Lampung tidak kunjung mengirimkan berkas perkara tersebut 
ke pengadilan.  Berkas perkara 'digantung' begitu saja. Sampai akhirnya 
Jampidum menyatakan setuju dikeluarkan SKPP.

"Yang terbukti membekingi Simon dan Aman harus dimintakan pertanggungjawaban 
hukum," tandas Agung Mattauch sembari memberi catatan, dua mantan Kajati 
Lampung yang saat ini menjadi pejabat teras di Kejaksaan Agung. Mereka adalah 
Direktur Penuntutan Jampidsus Thomson Siagian dan Direktur Pra Penuntutan 
Jampidum I Ketut Arthana.










[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke