http://hariansib.com/?p=115540
Hukum dan Suara Orang Kecil Posted in Opini by Redaksi on Maret 15th, 2010 Oleh Fotarisman Zaluchu Sebuah perbincangan kecil menjadi pemicu tulisan ini. Adalah pertemuan dengan segelintir orang sesuku Nias yang pernah berkecimpung dalam dunia hukum. Beliau adalah H Harefa SH, mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumut. Penulis mendiskusikan beberapa hal. Pada satu dialog, beliau menyampaikan bahwa negeri ini membutuhkan orang-orang yang memiliki kepekaan hukum yang baik. Beliau menjelaskan kepada penulis mengenai prinsip-prinsipnya selama bekerja dan mengutip sebuah filosofi hukum, "berikanlah padaku hukum yang tidak sempurna, tetapi orang-orang yang baik," maka hukum itu akan bekerja. Pembicaraan tersebut seolah menjadi jawaban mengenai pergulatan yang penulis perhatikan dari situasi aktual yang terjadi kini dalam dunia hukum kita. Beberapa kali media memberitakan mengenai dua hal kontras yang terus-menerus kita saksikan: begitu mudahnya hukum menjerat orang kecil, miskin dan tidak punya kekuatan; sementara di satu sisi mereka-mereka yang besar, yaitu yang merupakan elit politik, pengusaha dan yang memiliki power, melakukan pelanggaran hukum yang tidak mudah disentuh oleh hukum itu sendiri. Ketimpangan itu jelas menjadi sebuah ironi karena negara kita disebut sebagai negara hukum, negara yang menyatakan diri sebagai sebuah rezim yang taat pada hukum. Tetapi pada kenyataannya, di negara kita ini masih terjadi ketimpangan pelaksanaan hukum itu secara terbuka dan tanpa koreksi hingga kini. Barusan saja misalnya kita menyaksikan ada nenek-nenek peot yang dituduh mencuri coklat. Dia diseret ke pengadilan, dan dijadikan objek pemeriksaan hukum. Lalu ada orang kecil yang mencuri kaos, juga mengalami pengadilan atas nama hukum. Yang terakhir, yang sempat menjadi sorotan media, adalah seorang suami yang istrinya tewas dalam kecelakaan, ternyata kemudian menjadi tersangka-meski kemudian dibebaskan. Herannya, proses hukum kepada mereka berlangsung begitu cepat. Pelanggaran yang mereka lakukan seolah terjadi secara terang benderang, tanpa ada keraguan sedikit pun pada aparat untuk menindaknya. Bandingkan dengan seorang koruptor. Mereka yang umumnya berkuasa itu dapat melakukan tindakan pelanggaran hukum sampai berkali-kali, tanpa takut ketahuan. Beberapa bukti pada kita memperlihatkan karena mereka pandai berkelit pada peraturan dan karena para penegak hukum menjadi "perlu waktu" untuk melakukan pengusutan terhadap mereka. Jika meminjam analogi kendaraan, kendaraan aparat di dalam mengusut kasus pelanggaran yang dilakukan oleh orang kecil adalah mobil sementara untuk mereka yang gede biasanya aparat menggunakan sepeda dayung. Padahal yang namanya pelanggaran hukum, sama-sama tanpa mempertimbangkan siapa yang melakukannya, seharusnya tindakan hukum yang dilakukan harusnya sama. Itulah prinsip equal before the law, dan itulah keadilan hukum. Hukum Yang Diperalat Kalau yang terjadi adalah perbedaan respon yang bergantung pada individunya, maka hukum telah disalahgunakan menjadi sekedar alat, bukan lagi ukuran untuk membangun norma dan sistem hukum dalam negara yang mengakui dan berasaskan hukum. Hukum telah dibajak, diperalat dan dijadikan senjata untuk melakukan transaksi ekonomi, politik, bahkan kekuasaan. Salah satu contoh dari diperalatnya hukum adalah ketika Panitia Angket Bank Century semakin keras dan tegas di dalam melakukan investigasi. Pemerintah tiba-tiba mengumumkan bahwa akan ada tindakan tegas terhadap pelanggar pajak. Bukan hanya itu, kasus L/C fiktif yang melibatkan salah seorang politisi parpol yang bersuara keras, juga diangkat ke permukaan. Tidak puas dengan itu, kasus yang melibatkan anggota DPR dari parpol koalisi juga langsung tiba-tiba masuk ke pengadilan. Pemerintah bisa saja berkelit bahwa tidak ada hubungannya antara kasus-kasus tersebut dengan masalah politik. Tetapi publik Indonesia bukan lagi publik bodoh yang tidak tahu apa-apa dan tidak bisa memikirkan adanya hal-hal yang tidak biasa di dalam penanganan kasus hukum. Bahkan kesaksian mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji bahwa sejatinya dia hendak memeriksa mantan Gubernur BI Boediono yang kini menjadi Wapres tetapi kemudian ditunda karena Pemilu, jelas menunjukkan kepada kita bahwa proses hukum bisa "ditunda", "dipercepat", "diperlama", demi kepentingan tersebut. Buruknya hukum di negeri ini memang berulang kali diseru-serukan oleh almarhum Satjipto Rahardjo yang terkenal dengan "hukum progressifnya". Jika kita melihat ide-ide beliau, terekam dengan jelas bahwa yang dimaksudkannya adalah hukum akan tegak jika penegak hukumnya memilih jalan yang menggunakan hati nuraninya, bukan hanya sekedar menggunakan apa yang tertulis di text book dan teks hukum. Hampir mirip dengan yang penulis diskusikan dengan tokoh Nias Bapak H Harefa tadi, yang menjadi inti persoalan di negeri ini bukan pada teks hukum tetapi lebih kepada aparat, sosok, person atau penegak hukum itu sendiri. Andaikan ada kelemahan dari teks hukum tetapi dengan sosok pelaku hukum yang adil, bijak dan jujur, maka apapun maksud dan niatan dari penguasa sekalipun, sekali hukum berbicara maka hukum itu akan berbicara kepada siapa saja, tidak peduli apa kepentingannya. Bagaimana kita bisa percaya bahwa hukum kita adil kalau fenomena yang kita saksikan tadi masih terus menerus terjadi dan terus menerus diberitakan oleh media? Baru-baru ini seorang hakim di dalam ruang sidang melakukan aktifitas lain: membaca buku. Sungguh ini sebuah keanehan perilaku dari para penegak hukum yang harusnya di pengadilan harus memasang nurani lebar-lebar demi memutuskan keadilan pada mereka yang sedang berperkara. Maka, sepanjang hukum masih dijadikan alat, maka sampai kapan pun orang kecil yang mengambil barang terkecil sekalipun, akan dijadikan target hukum oleh aparat hukum. sepanjang hukum hanya alat, maka hukum akan berbicara galak, kalau ada kepentingan kekuasaan, politik dan posisi di sana. Reformasi Hukum Prof JE Sahetapy berkali-kali menegaskan bahwa negeri ini membutuhkan reformasi hukum. Reformasi utamanya bukan pada naskah hukum itu, tetapi pada paradigma hukum yang dianut oleh negeri ini. Karena itu yang pertama-tama harus direformasi adalah "manusia" hukum itu sendiri. Manusia hukum yang ada di negeri ini harus diubah paradigmanya supaya mereka jangan menjadi robot-robot pelaku hukum demi kepentingan di baliknya. Meski kekuasaan mencoba mengatur wajah dan makna hukum, seharusnya nurani para penegak hukum harusnya lebih utama dari yang lain. Aparat penegak hukum dan penegak keadilan seperti inilah yang saat ini dibutuhkan oleh negeri ini kalau kita ingin menjadikan hukum sebagai panglima. Yang tidak kalah penting adalah menjadikan masyarakat kecil sebagai pelaku hukum. Masyarakat kecil banyak yang tidak mengerti apa itu "mencuri", atau "mengambil sesuatu yang bukan haknya". Mereka hanya tahu mengisi perutnya yang kosong, atau memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin sulit. Di sinilah dilematisnya penegakan hukum. Hukum seharusnya bukan hanya aktif pada tindakan pelanggaran hukumnya, tetapi juga mempertimbangkan motif di baliknya. Memang kalau semua orang dibenarkan melakukan pelanggaran hukum karena motif kelaparan, misalnya, maka yang terjadi adalah kekacauan. Tetapi yang kita harapkan bukan itu. Harusnya fakta-fakta mengenai motif pelanggaran hukum itu menjadi perenungan dan pembelajaran kepada negara mengenai sesuatu yang harus diurus segera. Semakin banyak orang mencuri, misalnya, karena tekanan ekonomi, harusnya memberikan informasi kepada negara dan pemerintah yang berkuasa bahwa kebijakan pembangunan yang selama ini dilakukannya masih belum memenuhi kebutuhan paling esensial. Jika hal ini dilakukan, maka penegakan hukum bukan hanya melakukan proses hukum, tetapi juga memberikan kontribusi kepada perubahan kebijakan dan pembenahan situasi sosial-kemasyarakatan. Ruang pengadilan harusnya menjadi ruang kesaksian mengenai penderitaan warga negara, dan kesulitan hidup mereka yang tertindas oleh roda pembangunan modern. Di sinilah masyarakat kecil harus mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran hukumnya secara terbuka, termasuk motifnya, supaya hukum tidak hanya mengadili pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelakunya, tetapi juga mendengarkan informasi mengenai motif tadi. Suara masyarakat kecil yang melanggar hukum, adalah suara keadilan kontekstual dari negara kita. Karena itulah penulis mencoba mendorong lebih banyak lagi penggiat-penggiat hukum yang masih bernurani, untuk terjun ke dalam persoalan hukum di negeri ini. Dibutuhkan para penggiat yang mendidik para calon penegak hukum supaya mengasah nuraninya sejak sekarang. Dibutuhkan penggiat hukum yang mendampingi masyarakat kecil yang melanggar hukum butuh supaya suara mereka didengar oleh pemegang kekuasaan. Perbincangan kecil dengan seorang sesuku yang meniti karir dari bawah ke atas dalam ranah penegakan hukum, telah memicu tulisan ini. (Penulis adalah peneliti di Balitbang Provinsi Sumut/m) [Non-text portions of this message have been removed]
