http://hariansib.com/?p=115540

Hukum dan Suara Orang Kecil
Posted in Opini by Redaksi on Maret 15th, 2010 
Oleh Fotarisman Zaluchu



Sebuah perbincangan kecil menjadi pemicu tulisan ini. Adalah pertemuan dengan 
segelintir orang sesuku Nias yang pernah berkecimpung dalam dunia hukum. Beliau 
adalah H Harefa SH, mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumut. Penulis 
mendiskusikan beberapa hal. Pada satu dialog, beliau menyampaikan bahwa negeri 
ini membutuhkan orang-orang yang memiliki kepekaan hukum yang baik. Beliau 
menjelaskan kepada penulis mengenai prinsip-prinsipnya selama bekerja dan 
mengutip sebuah filosofi hukum, "berikanlah padaku hukum yang tidak sempurna, 
tetapi orang-orang yang baik," maka hukum itu akan bekerja.


Pembicaraan tersebut seolah menjadi jawaban mengenai pergulatan yang penulis 
perhatikan dari situasi aktual yang terjadi kini dalam dunia hukum kita. 
Beberapa kali media memberitakan mengenai dua hal kontras yang terus-menerus 
kita saksikan: begitu mudahnya hukum menjerat orang kecil, miskin dan tidak 
punya kekuatan; sementara di satu sisi mereka-mereka yang besar, yaitu yang 
merupakan elit politik, pengusaha dan yang memiliki power, melakukan 
pelanggaran hukum yang tidak mudah disentuh oleh hukum itu sendiri. Ketimpangan 
itu jelas menjadi sebuah ironi karena negara kita disebut sebagai negara hukum, 
negara yang menyatakan diri sebagai sebuah rezim yang taat pada hukum. Tetapi 
pada kenyataannya, di negara kita ini masih terjadi ketimpangan pelaksanaan 
hukum itu secara terbuka dan tanpa koreksi hingga kini.


Barusan saja misalnya kita menyaksikan ada nenek-nenek peot yang dituduh 
mencuri coklat. Dia diseret ke pengadilan, dan dijadikan objek pemeriksaan 
hukum. Lalu ada orang kecil yang mencuri kaos, juga mengalami pengadilan atas 
nama hukum. Yang terakhir, yang sempat menjadi sorotan media, adalah seorang 
suami yang istrinya tewas dalam kecelakaan, ternyata kemudian menjadi 
tersangka-meski kemudian dibebaskan. Herannya, proses hukum kepada mereka 
berlangsung begitu cepat. Pelanggaran yang mereka lakukan seolah terjadi secara 
terang benderang, tanpa ada keraguan sedikit pun pada aparat untuk menindaknya.


Bandingkan dengan seorang koruptor. Mereka yang umumnya berkuasa itu dapat 
melakukan tindakan pelanggaran hukum sampai berkali-kali, tanpa takut ketahuan. 
Beberapa bukti pada kita memperlihatkan karena mereka pandai berkelit pada 
peraturan dan karena para penegak hukum menjadi "perlu waktu" untuk melakukan 
pengusutan terhadap mereka.
Jika meminjam analogi kendaraan, kendaraan aparat di dalam mengusut kasus 
pelanggaran yang dilakukan oleh orang kecil adalah mobil sementara untuk mereka 
yang gede biasanya aparat menggunakan sepeda dayung. Padahal yang namanya 
pelanggaran hukum, sama-sama tanpa mempertimbangkan siapa yang melakukannya, 
seharusnya tindakan hukum yang dilakukan harusnya sama. Itulah prinsip equal 
before the law, dan itulah keadilan hukum.


Hukum Yang Diperalat
Kalau yang terjadi adalah perbedaan respon yang bergantung pada individunya, 
maka hukum telah disalahgunakan menjadi sekedar alat, bukan lagi ukuran untuk 
membangun norma dan sistem hukum dalam negara yang mengakui dan berasaskan 
hukum. Hukum telah dibajak, diperalat dan dijadikan senjata untuk melakukan 
transaksi ekonomi, politik, bahkan kekuasaan.
Salah satu contoh dari diperalatnya hukum adalah ketika Panitia Angket Bank 
Century semakin keras dan tegas di dalam melakukan investigasi. Pemerintah 
tiba-tiba mengumumkan bahwa akan ada tindakan tegas terhadap pelanggar pajak. 
Bukan hanya itu, kasus L/C fiktif yang melibatkan salah seorang politisi parpol 
yang bersuara keras, juga diangkat ke permukaan. Tidak puas dengan itu, kasus 
yang melibatkan anggota DPR dari parpol koalisi juga langsung tiba-tiba masuk 
ke pengadilan.
Pemerintah bisa saja berkelit bahwa tidak ada hubungannya antara kasus-kasus 
tersebut dengan masalah politik. Tetapi publik Indonesia bukan lagi publik 
bodoh yang tidak tahu apa-apa dan tidak bisa memikirkan adanya hal-hal yang 
tidak biasa di dalam penanganan kasus hukum. Bahkan kesaksian mantan 
Kabareskrim Polri Susno Duadji bahwa sejatinya dia hendak memeriksa mantan 
Gubernur BI Boediono yang kini menjadi Wapres tetapi kemudian ditunda karena 
Pemilu, jelas menunjukkan kepada kita bahwa proses hukum bisa "ditunda", 
"dipercepat", "diperlama", demi kepentingan tersebut.
Buruknya hukum di negeri ini memang berulang kali diseru-serukan oleh almarhum 
Satjipto Rahardjo yang terkenal dengan "hukum progressifnya". Jika kita melihat 
ide-ide beliau, terekam dengan jelas bahwa yang dimaksudkannya adalah hukum 
akan tegak jika penegak hukumnya memilih jalan yang menggunakan hati nuraninya, 
bukan hanya sekedar menggunakan apa yang tertulis di text book dan teks hukum.


Hampir mirip dengan yang penulis diskusikan dengan tokoh Nias Bapak H Harefa 
tadi, yang menjadi inti persoalan di negeri ini bukan pada teks hukum tetapi 
lebih kepada aparat, sosok, person atau penegak hukum itu sendiri. Andaikan ada 
kelemahan dari teks hukum tetapi dengan sosok pelaku hukum yang adil, bijak dan 
jujur, maka apapun maksud dan niatan dari penguasa sekalipun, sekali hukum 
berbicara maka hukum itu akan berbicara kepada siapa saja, tidak peduli apa 
kepentingannya.


Bagaimana kita bisa percaya bahwa hukum kita adil kalau fenomena yang kita 
saksikan tadi masih terus menerus terjadi dan terus menerus diberitakan oleh 
media? Baru-baru ini seorang hakim di dalam ruang sidang melakukan aktifitas 
lain: membaca buku. Sungguh ini sebuah keanehan perilaku dari para penegak 
hukum yang harusnya di pengadilan harus memasang nurani lebar-lebar demi 
memutuskan keadilan pada mereka yang sedang berperkara. Maka, sepanjang hukum 
masih dijadikan alat, maka sampai kapan pun orang kecil yang mengambil barang 
terkecil sekalipun, akan dijadikan target hukum oleh aparat hukum. sepanjang 
hukum hanya alat, maka hukum akan berbicara galak, kalau ada kepentingan 
kekuasaan, politik dan posisi di sana.


Reformasi Hukum
Prof JE Sahetapy berkali-kali menegaskan bahwa negeri ini membutuhkan reformasi 
hukum. Reformasi utamanya bukan pada naskah hukum itu, tetapi pada paradigma 
hukum yang dianut oleh negeri ini. Karena itu yang pertama-tama harus 
direformasi adalah "manusia" hukum itu sendiri. Manusia hukum yang ada di 
negeri ini harus diubah paradigmanya supaya mereka jangan menjadi robot-robot 
pelaku hukum demi kepentingan di baliknya. Meski kekuasaan mencoba mengatur 
wajah dan makna hukum, seharusnya nurani para penegak hukum harusnya lebih 
utama dari yang lain. Aparat penegak hukum dan penegak keadilan seperti inilah 
yang saat ini dibutuhkan oleh negeri ini kalau kita ingin menjadikan hukum 
sebagai panglima.


Yang tidak kalah penting adalah menjadikan masyarakat kecil sebagai pelaku 
hukum. Masyarakat kecil banyak yang tidak mengerti apa itu "mencuri", atau 
"mengambil sesuatu yang bukan haknya". Mereka hanya tahu mengisi perutnya yang 
kosong, atau memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin sulit. Di sinilah 
dilematisnya penegakan hukum. Hukum seharusnya bukan hanya aktif pada tindakan 
pelanggaran hukumnya, tetapi juga mempertimbangkan motif di baliknya. Memang 
kalau semua orang dibenarkan melakukan pelanggaran hukum karena motif 
kelaparan, misalnya, maka yang terjadi adalah kekacauan.


Tetapi yang kita harapkan bukan itu. Harusnya fakta-fakta mengenai motif 
pelanggaran hukum itu menjadi perenungan dan pembelajaran kepada negara 
mengenai sesuatu yang harus diurus segera. Semakin banyak orang mencuri, 
misalnya, karena tekanan ekonomi, harusnya memberikan informasi kepada negara 
dan pemerintah yang berkuasa bahwa kebijakan pembangunan yang selama ini 
dilakukannya masih belum memenuhi kebutuhan paling esensial. Jika hal ini 
dilakukan, maka penegakan hukum bukan hanya melakukan proses hukum, tetapi juga 
memberikan kontribusi kepada perubahan kebijakan dan pembenahan situasi 
sosial-kemasyarakatan. Ruang pengadilan harusnya menjadi ruang kesaksian 
mengenai penderitaan warga negara, dan kesulitan hidup mereka yang tertindas 
oleh roda pembangunan modern.


Di sinilah masyarakat kecil harus mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran 
hukumnya secara terbuka, termasuk motifnya, supaya hukum tidak hanya mengadili 
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelakunya, tetapi juga mendengarkan 
informasi mengenai motif tadi. Suara masyarakat kecil yang melanggar hukum, 
adalah suara keadilan kontekstual dari negara kita.
Karena itulah penulis mencoba mendorong lebih banyak lagi penggiat-penggiat 
hukum yang masih bernurani, untuk terjun ke dalam persoalan hukum di negeri 
ini. Dibutuhkan para penggiat yang mendidik para calon penegak hukum supaya 
mengasah nuraninya sejak sekarang. Dibutuhkan penggiat hukum yang mendampingi 
masyarakat kecil yang melanggar hukum butuh supaya suara mereka didengar oleh 
pemegang kekuasaan.
Perbincangan kecil dengan seorang sesuku yang meniti karir dari bawah ke atas 
dalam ranah penegakan hukum, telah memicu tulisan ini. (Penulis adalah peneliti 
di Balitbang Provinsi Sumut/m)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke