Penahanan Komisaris Jenderal {Pol) Susno Duadji oleg Polri terus mendapat 
kecaman. Kali ini, giliran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang 
bersuara dan menganggap penahananan ini melanggar HAM.

Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim menilai penahanan Susno tidak berdasarkan hukum. 
Menurut Ifdal, “Ada unsur pelanggaran kebebasan orang lain, yang berarti 
pelanggaran HAM,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa(11/5/2010).

Ifdal datang ke Mabes Polri bersama sejumlah anggota Komnas HAM untuk menemui 
Susno. Pihaknya juga yakin bahwa Susno tidak akan melarikan diri, atau 
menghilangkan barang bukti, sehingga tidak perlu ditahan.

Terkait itu, Komnas HAM akan menanyakan langsung kepada Kapolri, mengapa dan 
apa alasan Susno ditahan.
Selain itu, Komnas HAM juga terus memantau kasus ini untuk memastikan Susno 
tidak ditekan atau diintimidasi.


Kirim email ke