Refleksi : Kalau terbongkar dosa para penyidik, apakah mereka akan dikenakan 
sanksi hukum atau akan tetap bebas seperti burung terbang di udara?


http://www.jambiekspres.co.id/index.php/utama/12604-susno-akan-bongkar-dosa-penyidik.html

      Rabu, 12 Mei 2010 10:05 
     
      Susno Akan Bongkar "Dosa" Penyidik  



      JAKARTA - Perlawanan Komjen Susno Duadji terhadap penahanannya tampaknya 
akan segera memasuki babak klimaks. Tak tanggung-tanggung, untuk menyerang 
balik institusi yang membesarkannya, sejumlah "peluru" sudah disiapkan. 
Misalnya, rekam jejak para penyidik yang terlibat dalam tim independen bentukan 
Kapolri sudah ada di kantong Susno.

      "Kami sangat meragukan kalau tim ini independen, ada yang terlibat dengan 
arwana yang justru masuk tim ini," ujar pengacara Susno Duadji Muhammad Assegaf 
kemarin. Pengacara senior itu tak membantah ketika ditanya apakah yang dimaksud 
adalah ketua tim independen Irjen Mathius Salempang. "Tapi, tak cuma itu," 
tambahnya. 

      Assegaf yang pernah jadi pengacara mantan presiden Soeharto itu menilai 
para "penyidik disetir oleh kepentingan lain yang lebih besar. "Sekarang nyata 
sekali bahwa kesaksian seseorang saja sudah dianggap cukup untuk menahan orang 
lain, sekaliber mantan Kabareskrim," katanya. 

      Mathius Salempang adalah jenderal bintang dua yang diberi tanggungjawab 
penuh Kapolri untuk memimpin tim independen. Tanda tangan yang tercantum dalam 
surat panggilan Susno juga merupakan tanda tangan Mathius. 

      Saat penyidikan kasus sengketa arwana terjadi pada 2008, posisi Mathius 
masih berada di Bareskrim sebagai Wakil Direktur 1 Keamanan Transnasional. 
Kasus arwana saat itu memang ditangani oleh Direktorat 1 Bareskrim. 

      Menurut Assegaf, konflik kepentingan dalam kasus ini sangat besar. "Pak 
Susno menyampaikan bahwa ada jenderal juga yang pernah punya saham di 
perusahaan arwana itu," katanya. Jenderal yang dimaksud adalah mantan Wakapolri 
Makbul Padmanegara yang sekarang sudah pensiun. Jauh-jauh hari sebelum Susno 
ditangkap, Makbul sudah membantah hal itu.

                  Selain itu, dalam waktu dekat kubu Susno juga akan membongkar 
aib perwira tinggi Polri yang diam-diam beristri dua. "nanti saja, kalau yang 
itu," elak Assegaf. Penyebutan jenderal berpoligami itu awalnya disebut oleh 
Husni Maderi, sepupu Susno sesaat setelah Susno resmi ditetapkan sebagai 
tersangka Senin sore lalu.    

                  Amunisi lain yang sudah disiapkan oleh kubu Susno Duadji juga 
terkait rekam jejak penyidik yang menangani langsung kasus Susno. Sumber Jawa 
Pos di lingkaran Susno menyebut ketua tim pemeriksa Susno yakni Kombes Tjiptono 
juga punya rekam jejak yang kurang baik. "Dia pernah dinonjobkan saat diduga 
melakukan pelecehan seksual pada anak buahnya di Polwil Bogor tahun 2005," kata 
sumber itu. 

                  Secara kebetulan, kemarin Tjiptono juga sempat menghardik 
anggota DPR yang bermaksud mengunjungi Susno. Ahmad Yani dari PPP. "Dia kasar 
sekali, arogan," kata Yani saat dihubungi tadi malam. 

                  Menurut Yani, saat akan menjumpai Susno di Bareskrim, Kombes 
Tjiptono membentak dan menanyakan atas perintah siapa mereka datang. "Kami 
jawab saja atas perintah rakyat, kami digaji untuk mengawasi polisi yang 
dibayar juga dengan pajak rakyat," katanya. 

                  Yani akan mempermasalahkan itu dalam rapat kerja dengan 
Kapolri dalam waktu dekat. "Saya juga mendengar dia ( Tjiptono) pernah 
tersangkut kasus, kalau benar apakah ini bukan preseden buruk bagi Polri," 
katanya. 

                  Tadi malam, Susno Duadji dipindahkan ke rutan Brimob Kelapa 
Dua, Depok Jawa Barat. Penyidik beralasan, Susno tidak mau diperiksa dan 
terpaksa ditahan selama 20 hari untuk memudahkan penyidikan.

                  Susno keluar dari gedung Bareskrim mengenakan baju batik 
motif parang klasik warna coklat. "Saya tidak akan mengajukan penangguhan 
penahanan," teriak Susno saat dirubung wartawan sebelum masuk ke mobil Propam 
yang akan membawanya. 

                  Sempat terjadi saling dorong antara penyidik dan wartawan. 
Beberapa fotografer sempat emosi karena polisi mendorong mereka sehingga 
kameranya nyaris jatuh. 

                  Susno menyebut dirinya tak menandatangani satu pun surat dari 
penyidik. "Tidak ada yang saya tandatangani karena alasan penahanan dan 
penangkapan ini tidak ada dasarnya," teriaknya. 

                  Di rutan Brimob Susno menempati ruangan 4 x 6 meter. Tak jauh 
dari ruang tahanan Susno juga meringkuk tersangka teroris Aceh yang baru saja 
digulung Densus 88 Mabes Polri. 

           Di Istana, Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengatakan, penetapan 
Susno sebagai tersangka kasus Arwana akan menjadi pintu masuk penyidik untuk 
memproses kasus-kasus lain. "Penyidik sudah punya bukti. Arwana adalah pintu 
masuk dari proses berikutnya ini hak penyidik untuk menetapkan Pak Susno 
sebagai tersangka," kata Kapolri usai menghadiri puncak peringatan Hardiknas 
kemarin.

           Bambang mengatakan, kasus Arwana tidak terkait dengan kasus lain. 
Namun, hal itu bisa menjadi pintu bagi penyidik untuk mendalami kasus pajak 
yang melibatkan Gayus Tambunan. "Itu kan diawali dengan saudara Haposan yang 
minta tolong Pak Susno untuk menangani kasus Arwana. Dari situlah berangkat 
kasus Gayus," kata Kapolri.

           Kapolri menambahkan, penahanan terhadap Susno juga bukan merupakan 
balas dendam atas aksi buka-bukaan dugaan mafia hukum di tubuh Polri. "Maaf, 
saya bilang dari awal Pak Susno adalah anggota saya. Apapun dari awal di DPR, 
saya sampaikan ini jadi beban berat kita. Pak Susno adalah anggota saya, jadi 
tidak ada yang namanya balas dendam," katanya.

           Bambang juga menyatakan, alat bukti yang digunakan untuk menetapkan 
Susno sebagai tersangka juga sudah cukup dan sudah berdasar pada gelar perkara 
dengan jaksa penuntut umum. "Tidak mungkin penyidik memproses sebuah perkara 
dengan alat bukti yang minim," katanya.

           Mengenai permintaan perlindungan istri Susno kepada Ibu Negara Ny 
Ani Yudhoyono, Kapolri juga merasa tidak keberatan. "Silakan saja, sah-sah saja 
untuk meminta perlindungan," katanya. 

           Kemarin siang, Herawati, istri Susno, bersama putrinya, Indira 
Tantri Duadji, menyampaikan surat permintaan dukungan kepada Ibu Negara Ny. Ani 
Yudhoyono. Surat sengaja ditujukan kepada Ibu Negara dengan harapan empati 
lebih bisa didapat karena Ny Ani juga seorang istri.

           Herawati dan Indira yang ditemani juru bicara keluarga Susno, Husni 
Madari, hanya sampai ke Kantor Sekretariat Negara. Mereka datang dengan mobil 
CRV bernopol D 34 S tersebut sama sekali tidak masuk ke kompleks Istana 
Kepresidenan.

           "Kami bawa surat. Kita sebagai keluarga ikut membantu memperjuangkan 
Papa, ini salah satu bentuk bantuan kita ke Papa," kata Indira kepada wartawan.

           Surat kepada Ibu Negara berisi curahan keprihatinan Herawati atas 
perlakuan kepada suaminya yang ia nilai pendzaliman. "Sementara itu pimpinan 
tempat suami saya bekerja, kapolri Bambang Hendarso Danuri yang semula saya 
harapkan benar-benar konsisten dengan pernyataannya saat RDP dengan Komisi III 
DPR bahwa komjen Susno Duadji, adalah asset polri, ternyata membiarkan adanya 
perlakuan anak buahnya yang melakukan pelanggaran HAM, berupa penangkapan 
terhadap suami saya dan membatasi hak-hak lainnya selaku warga negara 
Indonesia," kata Husni membacakan sebagian isi surat dari Herawati kepada Ny 
Ani.

                  Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, Istana tidak akan 
campur tangan terhadap kasus Susno. "Tidak lah, kita tidak mengintervensi 
hukum," kata Djoko

                  Namun, Komisi III DPR  menganggap banyak kejanggalan dalam 
proses hukum di kepolisian terhadap Susno Duadji. Mulai sejak penangkapan 
hingga penahanan malam tadi, komisi yang membidangi hukum itu menilai alasan 
yang dipakai polri terlalu subyektif. 

           Komisi III bersepakat membentuk Panja (panitia kerja) Penegakan 
Keadilan. Panja tersebut diberi tugas mengawal lebih lanjut kasus Susno lewat 
proses di parlemen. "Kami tentu akan panggil sejumlah pihak ke sini," tegas 
Ketua Panja Fahri Hamzah, usai rapat internal pimpinan Komisi III, di Gedung 
DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (11/5).     

           Menurut dia, Susno seharusnya tidak perlu ditangkap, apalagi sampai 
dilanjutkan ke tahap penahanan. "Alasannya sangat subyektif, penyelidikan polri 
seharusnya tidak menjadi bagian dari permainan politik," kata wakil ketua DPR 
ini, tanpa merinci lebih lanjut. 

           Dia lantas membeber, bahwa hingga saat ini, pihak-pihak yang 
menyebut pernah memberikan suap ke Susno belum ditindak lebih lanjut. "Dari 
sini saja sudah sangat aneh, masak yang menyuap belum diapa-apakan, tapi yang 
diduga menerima sudah ditangkap duluan," kata politisi asal PKS tersebut. 

                  Padahal, lanjut dia, dengan memenuhi panggilan polisi sebagai 
saksi saat penangkapan dua hari lalu (10/5), Susno sebenarnya sudah menunjukkan 
itikad baik. Jenderal polisi berbintang tiga itu diyakini tidak akan melarikan 
diri. "Kejanggalan-kejanggalan ini yang akan kami ungkap," tambah Fahri yang 
kemarin juga menjenguk Susno di Bareskrim. 

           Penetapan Susno Duadji sebagai tersangka sepertinya sudah disiapkan 
sebelumnya. Itu tampak dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 
atas nama Susno yang diterima Kejaksaan Agung. "Sudah terima, kalau tidak hari 
Senin (10/5), ya Jumat (7/5)," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto, 
kemarin (11/5).

                  Namun mantan Wakajati Jatim itu mengaku lupa dengan pasal 
yang disangkakan terhadap Susno yang tercantum dalam SPDP itu. "Ada (SPDP 
lain), tapi saya lupa," kata Didiek saat ditanya tentang adanya SPDP atas nama 
tersangka yang lain.

                  Sumber Jawa Pos di mabes Polri sebelumnya menyebut, dalam 
kasus arwana selain Susno, Syahril Djohan dan Haposan Hutagalung juga 
ditetapkan sebagai tersangka.

                  Informasi yang diperoleh, SPDP atas nama Susno sudah 
disiapkan sejak Kamis (6/5). Artinya, jika saat itu mantan Kapolda Jabar itu 
datang memenuhi panggilan penyidik, maka bakal ditetapkan sebagai tersangka 
namun saat itu Susno mangkir.

      (rdl/sof/fal/dyn)
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke