kata siapa Indonesia tidak punya UU terorisme ? tulisan ini adalah bentuk karya 
dr orang yg tidak mengerti dan tidak tau perkembangan hukum di Indonesia...





________________________________
Dari: sunny <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sab, 15 Mei, 2010 14:27:50
Judul: [inti-net] Terorisme dalam Perspektif Psikologi

  
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=54932:terorisme-dalam-perspektif-psikologi&catid=78:umum&Itemid=131

Terorisme dalam Perspektif Psikologi 
Oleh: Vety Dazefa 

Tim Densus 88 Mabes Polri bekerjasama dengan Ditjen PAS Kemenkum HAM baru saja 
memindahkan 2 terpidana mati teroris ke LP Nusakambangan. 

Mereka sebelumnya sempat mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur. Dua orang 
terpidana mati kasus terorisme tersebut adalah Iwan Darmawan Mutho alias 
Muhammad Rois dan Ahmad Hasan. Keduanya terlibat dalam kasus pengeboman 
Kedutaan Besar Australia tahun 2004.

Rois dan Hasan sempat disebut-sebut sebagai orang yang mengatur pelatihan 
teroris di Aceh. Meski di dalam penjara, keduanya dikabarkan masih memiliki 
jaringan yang cukup luas. 

Belum jelas apakah pemindahan ini dimaksudkan untuk memutus jaringan tersebut. 
Menkum HAM Patrialis Akbar sempat menelusuri informasi mengenai keterlibatan 
napi teroris terkait jaringan teroris Aceh-Pamulang. 

Dia juga pernah melakukan razia kepemilikan telepon seluler (HP) di LP 
Cipinang. Khususnya terhadap Rois. Rois bersama dengan Doktor Azahari dan 
Noordin M Top adalah perencana pengeboman Kedutaan Besar Australia, 9 September 
2004. Rois ditangkap polisi pada November 2004 di rumah kontrakannya di 
Leuwiliang, Bogor. 

Atas aksinya, Rois pun divonis hukuman mati pada 13 September 2005 oleh 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehari kemudian, tersangka lainnya, Ahmad 
Hasan, juga dijatuhi vonis hukuman mati oleh pengadilan yang sama.

Indonesia memiliki potensi terorisme yang sangat besar dan perlu langkah 
antisipasi yang ekstra cermat. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang kadang tidak 
dipahami oleh orang tertentu cukup dijadikan alasan untuk melakukan teror. 

Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak 
Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai 
akibat dari Tragedi Bali beberapa tahun lalu, merupakan kewajiban pemerintah 
untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan 
mempidanakan pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. 

Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan 
pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana 
Terorisme. 

KUHP Belum Mengatur Secara Khusus 

Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu 
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta 
tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme. Pemerintah 
Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak 
Pidana Terorisme.

Sebenarnya, siapa sih teroris itu? memang cukup sulit untuk menjelaskan dengan 
tepat istilah tersebut. Tetapi untuk memberikan sedikit gambaran, teroris 
adalah sebuah komunitas untuk menyampaikan pesan kepada pihak-pihak tertentu 
dengan cara melakukan aksi teror. 

Yang banyak terjadi pada gerakan teroris di Indonesia ini dilakukan dengan cara 
aksi bom bunuh diri dengan mengatasnamakan agama dan mereka menyatakan bahwa 
mereka telah berjihad untuk Islam. Padahal sebenarnya Islam tidak mengenal 
konsep jihad dengan makna membunuh ketika berada dalam situasi damai dan 
tenteram. 

Berjihad dalam perang pun sebenarnya dilakukan dalam konteks untuk 
mempertahankan diri. Tentu saja hal ini cukup merusak citra Islam sebagai agama 
yang mengajarkan keselamatan dan kedamaian yang diharapkan melahirkan 
pribadi-pribadi yang mulia secara sosial.

Pertanyaannya yang sering muncul adalah mengapa pelaku bom bunuh diri tersebut 
yang sering disebut teroris yang notabene adalah seorang Muslim yang baik, 
shaleh, rajin shalat, taat menjalankan perintah agama, tidak pernah berbuat 
onar di masyarakat, menguasai berbagai pengetahuan termasuk ilmu agama? Mengapa 
mereka bisa melakukan itu semua? 

Untuk menilai kepribadian seseorang tidak hanya dilihat dari satu faktor saja. 
Sangat kompleks permasalahannya karena manusia adalah mahluk yang dinamis. 

Ideologi

Bicara masalah terorisme, sulit untuk melepaskannya dari masalah ideologi. 
Ideologi adalah energi. Ketika sebuah gagasan, ideologi, dan keyakinan agama 
bersinergi, akan terjadi multiplikasi energi. Energi akan mengeras dan memiliki 
daya rusak tinggi saat digerakkan rasa dendam dan frustrasi yang tidak 
tersalurkan, didukung teknologi perakitan bom yang canggih. 

Dengan mencari pembenaran pada ayat-ayat kitab suci yang tafsirannya 
disesuaikan dengan situasi batinnya, kematian diyakini sebagai emansipasi jiwa 
yang diberi label syahid, agar terbebas dari beban hidup dan bisa tersenyum 
saat jalan kematian ada di depannya, dan yakin surga telah menanti. 

Para teroris memilih jalan kekalahan dan kematian, dimanipulasi, dan diyakini 
sebagai kemenangan dan kejayaan di surga. Mereka merasa telah membela agama dan 
bangsa, padahal yang terjadi adalah meninggalkan malapetaka dan fitnah 
ideologis berkepanjangan. Oleh karena itu, untuk mengetahui bagaimana 
kepribadian para teroris itu terbentuk perlu ada pendekatan khusus. 

Sebenarnya apa sih kemungkinan latar belakang sikap yang dimiliki atau 
terbentuk sehingga menghasilkan pelaku teror sampai berani mengorbankan nyawa 
demi kepentingan kelompok tertentu?

Biasanya seorang teroris mempunyai perilaku atau kepribadian yang anti sosial. 
Lihat saja gaya terpidana bom bali sewaktu dipenjara, kita bisa lihat perilaku 
mereka di televisi, mereka merasa bangga dengan ulah mereka dengan mengutuk 
golongan atau umat lain, dan merasa bahwa cara-cara yang ditempuh oleh teroris 
dengan kekerasan adalah benar sesuai dengan ideologi mereka. 

Orang yang tidak bisa hidup dengan orang lain dalam suatu komunitas masyarakat 
yang majemuk adalah orang yang punya masalah dengan kepribadiannya. Orang yang 
bermasalah dengan kepribadian mempunyai dua kecenderungan sikap, yaitu sikap 
menarik diri dari masyarakat, dan sikap menentang masyarakat secara 
konfrontatif. 

Pelaku teror malah melakukan dua-duanya, yaitu menarik diri lalu melakukan 
tindakan yang konfrontatif radikal.

Biasanya tindakan yang dilakukan para teroris tersebut dibalut rasa 
kepahlawanan, yang mungkin hanya merupakan mekanisme psikologis yang mereka 
ciptakan sebagai kompensasi atas ketidakberdayaan yang dialami. Bahwa mereka 
bertindak menyerang dengan sasaran yang bukan musuh nyata, berarti mereka 
menyerang lebih karena kondisi psikologis yang dikuasai rasa permusuhan, tanpa 
objek yang jelas. 

Dorongan agresi dahsyat yang terpendam mungkin berakar pada masa kecil yang 
banyak mengalami kekecewaan. Pelampiasan dorongan agresi dapat melalui saluran 
bermacam-macam. Namun, bahwa sebagian orang merasa cocok bergabung dengan 
kelompok teroris, ini menunjukkan bahwa dorongan agresi mereka berkaitan dengan 
kebutuhan tertentu, yang jawabannya mereka temukan dalam keanggotaan sebagai 
kelompok teroris. 

Kekerasan merupakan ciri utama dari terorisme. Ciri lainnya adalah membentuk 
kelompok yang tersembunyi, menggunakan ideologi tertentu sebagai landasan 
gerakan, dan adanya perlawanan terhadap pemegang kekuasaan. Unsur-unsur ini 
mungkin merupakan jawaban atas kebutuhan psikologis orang-orang tertentu yang 
berpotensi jadi teroris.

Kelompok merupakan sumber harga diri bagi seseorang. Dengan bergabung dalam 
suatu kelompok, seseorang dapat memenuhi kebutuhan akan identitas sosial. 
Dengan demikian, kelompok menjadi sumber harga diri terutama bagi individu yang 
mengalami rasa keterasingan. 

Seseorang merasa cocok menjadi anggota kelompok teroris tentu karena terdapat 
kesesuaian antara misi kelompok dengan kebutuhan atau nilai-nilai pribadinya. 
Dengan melakukan perlawanan terhadap pemegang kekuasan, tampaknya ini merupakan 
saluran yang "tepat" bagi dorongan bawah sadar berupa tumpukan amarah terpendam 
terhadap suatu hal.

Lingkungan keluarga tertutup tanpa disadari merupakan proses yang kurang tepat. 
Perilaku keluarga yang tertutup hanya akan mengkerdilkan wawasan anak. Anak 
harus diajak untuk bermain dan bergaul dengan teman-teman lain yang heterogen, 
dengan pemeluk agama lain, dengan suku lain, dan jika ada kesempatan bergaul 
dengan anak dari warga negara lain. Perbedaan yang disikapi sebagai hal yang 
tidak baik hanya akan menjadi masalah. 

Apa yang harus dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah terorisme ini?

Langkah pemerintah atau Polri meminta bantuan para mantan teroris merupakan 
salah satu alternatif untuk menanggulangi ancaman terorisme itu sendiri. Selain 
itu, pemerintah nampaknya juga perlu membuat UU Intelijen untuk mengatasi 
terorisme. Bahkan selama tidak dibentuk sebuah badan ideological surveillance 
yang mengawasi ideologi yang antikemanusiaan dan membahayakan NKRI, maka 
ancaman terorisme akan terus mengemuka.

Sebenarnya memberantas teroris adalah tugas semua elemen bangsa, hukuman mati 
tidak akan menyelesaikan secara tuntas terorisme di Indonesia. Mati satu akan 
tumbuh seribu, mengingat jaringan terorisme dan ideologi yang ditanamkan sudah 
mengakar kuat. Pendidikan, bimbingan rohani, dan peningkatan kualitas ekonomi 
adalah jalan terbaik bagi pemberantasan terorisme.***

Penulis adalah mahasiswi Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara


[Non-text portions of this message have been removed]


 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke