Refleksi : Kalau yang korupsi 44 miliar bisa bebas dari jerat hukuman maka 
tentu sekali 26 oknom tersangka oknom korupsi bukan masalah untuk dikenakan 
sanksi hukum sebagai penjahat kriminal. Gejala korupsi yang subur  memberikan 
indikasi bahwa makin lama NKRI dibiarkan hidup, maka makin makmur anggota rezim 
neo-Mojopahit dan elit bangsawannya, di lain pihak yang celaka tentu saja 
rakyat diluar lingkaran geografis pusat panggung kekuasaan. Jadi pertanyaannya 
masih yakinkah Anda pada NKRI akan harga matinya untuk kejujuran dan 
kesejahteraannya? Masih ingatkah Anda pada cerita  si cebol bin kerdil otak 
yang merindukan bulan? Hanya yang mau dibodohkan  yakin ilusi fatamorgana  bisa 
dicapai.

     
     


http://nasional.kompas.com/read/2010/09/02/09524714/Inilah.26.Politisi.Tersangka.Baru


Kasus Traveller Cheque
Inilah 26 Politisi Tersangka Baru
Kamis, 2 September 2010 | 09:52 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 26 anggota Komisi 
IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 sebagai tersangka dugaan 
penerimaan cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank 
Indonesia, yang dimenangi Miranda S Goeltom, tahun 2004.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, bersama Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan 
KPK Ferry Wibisono, mengumumkan penetapan 26 tersangka baru itu, Rabu 
(1/9/2010) di Jakarta. Sebanyak 14 tersangka berasal dari Fraksi Partai 
Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), 10 orang dari Fraksi Partai Golkar, 
dan 2 orang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).

Inilah nama-nama anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka:


      No Nama Partai Menerima Uang Sebesar 
      1 Ahmad Hafiz Zamawi Golkar Rp 600 juta 
      2 Marthin Bria Seran Golkar Rp 250 juta 
      3 Paskah Suzetta Golkar Rp 600 juta 
      4 Boby Suhardiman Golkar Rp 500 juta 
      5 Antony Zeidra Abidin Golkar Rp 600 juta 
      6 TM Nurlif Golkar Rp 550 juta 
      7  Asep Ruchimat Sudjana Golkar Rp 150 juta 
      8 Reza Kamarulla Golkar Rp 500 juta 
      9 Baharuddin Aritonang Golkar Rp 350 juta 
      10 Hengky Baramuli Golkar Rp 500 juta 
      11 Agus Condro Prayitno PDI-P Rp 500 juta 
      12 Max Moein PDI-P Rp 500 juta 
      13 Rusman Lumbantoruan PDI-P Rp 500 juta 
      14 Poltak Sitorus PDI-P Rp 500 juta 
      15 Willeim Tutuarima PDI-P Rp 500 juta 
      16 Panda Nababan PDI-P Rp 1,4 miliar 
      17 Engelina Pattiasina PDI-P Rp 500 juta 
      18 Muhammad Iqbal PDI-P Rp 500 juta 
      19 Budiningsih PDI-P Rp 500 juta 
      20 Jeffrey Tongas Lumban PDI-P Rp 500 juta 
      21 Ni LUh Mariani T PDI-P Rp 500 juta 
      22 Sutanto Pranoto PDI-P Rp 600 juta 
      23 Soewarno PDI-P Rp 500 juta 
      24 Mathoes Pormes PDI-P Rp 350 juta 
      25 Sofyan Usman PDI-P Rp 250 juta 
      26 Danial Tanjung PDI-P Rp 500 juta 

Terkait penetapan tersangka, jelas Bibit, KPK telah mengeluarkan surat perintah 
penyidikan tertanggal 27 Agustus 2010. Ke-26 tersangka itu dibagi dalam enam 
kelompok penyidikan. Mereka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 
1999, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana 
(KUHP).

Sebelumnya, KPK mengirimkan empat anggota DPR periode 1999-2004, yaitu Dudhie 
Makmun Murod (F-PDIP), Hamka Yandhu (F-Partai Golkar), Endin AJ Soefihara 
(F-PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri), ke persidangan terkait kasus 
pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum 
dua tahun penjara untuk Dudhie, Hamka, dan Udju. Endin divonis 15 bulan, tetapi 
diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi dua tahun penjara.

Dari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terungkap, sebanyak 39 
anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menerima cek perjalanan senilai Rp 
20,65 miliar.

TERKAIT:
  a.. Paskah Tersangka, Golkar Tak Keberatan
  b.. Trimedya: Kami Duga Ada Motif Politik
  c.. KPK Tetapkan Panda dan Paskah Tersangka
++++
http://www.antaranews.com/berita/1283438545/terdakwa-korupsi-rp44-miliar-divonis-bebas

Terdakwa Korupsi Rp44 Miliar Divonis Bebas
Kamis, 2 September 2010 21:42 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 
Makassar (ANTARA News) - Terdakwa Muhammad Nasir terdakwa kasus korupsi Rp44 
miliar pada kredit fiktif pengadaan kendaraan mobil dan kendaraan bermotor di 
Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Syariah Makassar divonis bebas.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Tardi yang memimpin 
persidangan, Kamis, memberikan vonis bebas setelah menyatakan 
ketidaksetujuannya dengan tuntutan jaksa yang menjerat terdakwa 13 tahun 
penjara. 

Karena terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan 
yang disangkakan sebelumnya oleh pihak kejaksaan.

"Saya memberikan vonis bebas karena jaksa tidak mampu membuktikan tindak pidana 
korupsi terdakwa. Mengenai tuntutan primair dan subsidair terdakwa itu juga 
tidak terbukti," katanya.

Ia menjelaskan, Nasir selama menjabat sebagai Mantan Kepala Operasional BTN 
Syariah Cabang Makassar tidak pernah melaukan penandatangan berkas untuk 
nasabah fiktif. Yang melakukan tanda tanda tangan itu adalah Direktur PT ARA 
Jusmin Dawi selaku pemohon.

Sebelumnya, Nasir dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum 
(JPU) Wahjudi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan pekan lalu.

Selain terdakwa dituntut 13 tahun penjara, terdakwa juga dibebani denda sebesar 
Rp 300 juta subsidair 6 bulan.

Nasir terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 jo uu 
no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang 
pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan 
ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Hal hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan jaksa, terdakwa telah 
merugikan negara dengan memperkaya orang lain dalam kasus tersebut, Yakni 
Jusmin Dawi Direktur Utama PT Aditya Resky Abadi (ARA) selaku pemohon kredit 
fiktif kendaraan mobil dan motor.

Jaksa Kejati, Wahjudi yang dimintai pendapatnya soal putusan hakim yang 
membebaskan terdakwa tidak dapat menyembunyikan kekecewaanya atas putusan 
hakim. 

"Saya tidak bisa berkomentar. Namun dirinya tetap akan mengajukan kasasi atas 
putusan yang sama sekali tidak masuk akal, masak orang korupsi sampai 
dibebaskan begitu saja," katanya. (ANT/K004)
COPYRIGHT © 2010






[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke