Refleksi : Kalau yang korupsi 44 miliar bisa bebas dari jerat hukuman maka
tentu sekali 26 oknom tersangka oknom korupsi bukan masalah untuk dikenakan
sanksi hukum sebagai penjahat kriminal. Gejala korupsi yang subur memberikan
indikasi bahwa makin lama NKRI dibiarkan hidup, maka makin makmur anggota rezim
neo-Mojopahit dan elit bangsawannya, di lain pihak yang celaka tentu saja
rakyat diluar lingkaran geografis pusat panggung kekuasaan. Jadi pertanyaannya
masih yakinkah Anda pada NKRI akan harga matinya untuk kejujuran dan
kesejahteraannya? Masih ingatkah Anda pada cerita si cebol bin kerdil otak
yang merindukan bulan? Hanya yang mau dibodohkan yakin ilusi fatamorgana bisa
dicapai.
http://nasional.kompas.com/read/2010/09/02/09524714/Inilah.26.Politisi.Tersangka.Baru
Kasus Traveller Cheque
Inilah 26 Politisi Tersangka Baru
Kamis, 2 September 2010 | 09:52 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 26 anggota Komisi
IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 sebagai tersangka dugaan
penerimaan cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia, yang dimenangi Miranda S Goeltom, tahun 2004.
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, bersama Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan
KPK Ferry Wibisono, mengumumkan penetapan 26 tersangka baru itu, Rabu
(1/9/2010) di Jakarta. Sebanyak 14 tersangka berasal dari Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), 10 orang dari Fraksi Partai Golkar,
dan 2 orang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).
Inilah nama-nama anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka:
No Nama Partai Menerima Uang Sebesar
1 Ahmad Hafiz Zamawi Golkar Rp 600 juta
2 Marthin Bria Seran Golkar Rp 250 juta
3 Paskah Suzetta Golkar Rp 600 juta
4 Boby Suhardiman Golkar Rp 500 juta
5 Antony Zeidra Abidin Golkar Rp 600 juta
6 TM Nurlif Golkar Rp 550 juta
7 Asep Ruchimat Sudjana Golkar Rp 150 juta
8 Reza Kamarulla Golkar Rp 500 juta
9 Baharuddin Aritonang Golkar Rp 350 juta
10 Hengky Baramuli Golkar Rp 500 juta
11 Agus Condro Prayitno PDI-P Rp 500 juta
12 Max Moein PDI-P Rp 500 juta
13 Rusman Lumbantoruan PDI-P Rp 500 juta
14 Poltak Sitorus PDI-P Rp 500 juta
15 Willeim Tutuarima PDI-P Rp 500 juta
16 Panda Nababan PDI-P Rp 1,4 miliar
17 Engelina Pattiasina PDI-P Rp 500 juta
18 Muhammad Iqbal PDI-P Rp 500 juta
19 Budiningsih PDI-P Rp 500 juta
20 Jeffrey Tongas Lumban PDI-P Rp 500 juta
21 Ni LUh Mariani T PDI-P Rp 500 juta
22 Sutanto Pranoto PDI-P Rp 600 juta
23 Soewarno PDI-P Rp 500 juta
24 Mathoes Pormes PDI-P Rp 350 juta
25 Sofyan Usman PDI-P Rp 250 juta
26 Danial Tanjung PDI-P Rp 500 juta
Terkait penetapan tersangka, jelas Bibit, KPK telah mengeluarkan surat perintah
penyidikan tertanggal 27 Agustus 2010. Ke-26 tersangka itu dibagi dalam enam
kelompok penyidikan. Mereka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP).
Sebelumnya, KPK mengirimkan empat anggota DPR periode 1999-2004, yaitu Dudhie
Makmun Murod (F-PDIP), Hamka Yandhu (F-Partai Golkar), Endin AJ Soefihara
(F-PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri), ke persidangan terkait kasus
pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum
dua tahun penjara untuk Dudhie, Hamka, dan Udju. Endin divonis 15 bulan, tetapi
diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi dua tahun penjara.
Dari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terungkap, sebanyak 39
anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menerima cek perjalanan senilai Rp
20,65 miliar.
TERKAIT:
a.. Paskah Tersangka, Golkar Tak Keberatan
b.. Trimedya: Kami Duga Ada Motif Politik
c.. KPK Tetapkan Panda dan Paskah Tersangka
++++
http://www.antaranews.com/berita/1283438545/terdakwa-korupsi-rp44-miliar-divonis-bebas
Terdakwa Korupsi Rp44 Miliar Divonis Bebas
Kamis, 2 September 2010 21:42 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal |
Makassar (ANTARA News) - Terdakwa Muhammad Nasir terdakwa kasus korupsi Rp44
miliar pada kredit fiktif pengadaan kendaraan mobil dan kendaraan bermotor di
Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Syariah Makassar divonis bebas.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Tardi yang memimpin
persidangan, Kamis, memberikan vonis bebas setelah menyatakan
ketidaksetujuannya dengan tuntutan jaksa yang menjerat terdakwa 13 tahun
penjara.
Karena terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan
yang disangkakan sebelumnya oleh pihak kejaksaan.
"Saya memberikan vonis bebas karena jaksa tidak mampu membuktikan tindak pidana
korupsi terdakwa. Mengenai tuntutan primair dan subsidair terdakwa itu juga
tidak terbukti," katanya.
Ia menjelaskan, Nasir selama menjabat sebagai Mantan Kepala Operasional BTN
Syariah Cabang Makassar tidak pernah melaukan penandatangan berkas untuk
nasabah fiktif. Yang melakukan tanda tanda tangan itu adalah Direktur PT ARA
Jusmin Dawi selaku pemohon.
Sebelumnya, Nasir dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Wahjudi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan pekan lalu.
Selain terdakwa dituntut 13 tahun penjara, terdakwa juga dibebani denda sebesar
Rp 300 juta subsidair 6 bulan.
Nasir terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 jo uu
no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan
ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Hal hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan jaksa, terdakwa telah
merugikan negara dengan memperkaya orang lain dalam kasus tersebut, Yakni
Jusmin Dawi Direktur Utama PT Aditya Resky Abadi (ARA) selaku pemohon kredit
fiktif kendaraan mobil dan motor.
Jaksa Kejati, Wahjudi yang dimintai pendapatnya soal putusan hakim yang
membebaskan terdakwa tidak dapat menyembunyikan kekecewaanya atas putusan
hakim.
"Saya tidak bisa berkomentar. Namun dirinya tetap akan mengajukan kasasi atas
putusan yang sama sekali tidak masuk akal, masak orang korupsi sampai
dibebaskan begitu saja," katanya. (ANT/K004)
COPYRIGHT © 2010
[Non-text portions of this message have been removed]