http://www.mediaindonesia.com/read/2011/03/10/208908/68/11/Merekonstruksi-Trias-Politika-yang-Korup

Merekonstruksi Trias Politika yang Korup 


Kamis, 10 Maret 2011 00:01 WIB     
Korupsi di negeri ini nyaris sudah 'menyatu' dengan sistem kekuasaan, meskipun 
tentunya harus tetap diyakini bahwa masih ada peluang untuk membersihkan benalu 
korupsi dari roda birokrasi kekuasaan negara asal ada kemauan, komitmen, dan 
kejujuran dari semua pihak, khususnya para elite di lingkungan legislatif, 
eksekutif, dan yudikatif. 

Korupsi di negeri ini dalam cara pandang filsafat fondasionalisme dilihat 
sebagai dampak dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di lingkungan 
kekuasaan negara. Kekuasaan yang absolut ditambah lemahnya sistem pengawasan 
dan ketertutupan mekanisme penyelenggaraan kekuasaan telah membuka peluang 
terjadinya korupsi (absolute power tends to corrupt). Musuh terbesar dari upaya 
perwujudan kepemerintahan yang bersih (clean governance) adalah nihilisme atau 
absennya sistem pengawasan. Kekuasaan yang tertutup dan jauh dari kontrol 
publik membawa pada hasrat subjek yang berkuasa untuk mendominasi dan 
memanipulasi. Dalam kondisi tersebut, Pierre Bourdieu mengajak untuk membongkar 
selubung dominasi menggunakan strategi praktis dengan cara mengobjektivasi 
subjek. Artinya, peluang untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif harus 
dieliminasi dengan menerapkan sistem pengawasan efektif pada setiap lini 
penggunaan wewenang (authority) pada pusat-pusat kekuasaan dan memperkokoh 
sistem saling mengawasi (checks and balances) antarporos-poros kekuasaan 
negara. 

Belitan korupsi di lingkungan birokrasi kekuasaan eksekutif dapat diurai dengan 
menelusuri kembali rentang kendali (span of control) organisasi kekuasaan 
eksekutif (pusat/daerah), sambil mengefektifkan berbagai jalur pengawasan 
melalui kebijakan pengawasan terpadu yang puncaknya secara langsung 
dikendalikan presiden/wapres. Hal itu sangat penting mengingat gurita korupsi 
yang melilit birokrasi eksekutif sangat luas cakupannya. Korupsi di negeri ini 
kini menjadi rimba permasalahan yang kian tak jelas batas-batasnya dan cara 
menyelesaikannya. Sebuah kejahatan struktural yang di dalamnya berkelindan 
permainan posisi/kekuasaan, ambisi, amoralitas, penyalahgunaan wewenang (abuse 
of power) dan berakar pada apa yang oleh Nietzsche disebut kehendak berkuasa 
(the will of power). Nietzsche semasa hidupnya mengatakan bahwa hakikat dunia 
ini tak lain adalah kekuatan. Hidup adalah kumpulan kekuatan-kekuatan yang 
berada di bawah satu penguasaan. 

Reduksi dalam pengungkapan jaringan mafia pajak dalam proses penegakan hukum 
berkelindan dengan transaksi kepentingan politik yang kian membawa hukum di 
negeri ini memasuki dunia kamuflase semiotik. Hukum telah menjadi sebuah 
fatamorgana (mirage), yaitu sebuah ontologi citraan dan semiotika yang dibangun 
di atas sebuah tanda dusta (false sign) atau kebohongan. Hukum telah menjadi 
penanda yang hampa (empty signifier) di saat konstitusi pun tak lagi sahih 
mengatur perilaku lembaga-lembaga negara dan aparat penegak hukum diperkuda 
hasrat epithumia, yaitu naluri irasional/instingtif sehingga bertekuk lutut di 
hadapan uang. Citra kamuflase (camouflage image) telah menjadikan hukum sekadar 
bersifat transaksional dan instrumental di bawah kendali aktor-aktor 
kepentingan politik dan ekonomi. Hukum dalam kamuflase semiotik hanya 
berganti-ganti permukaan tanda atau kulit luar (form), tetapi substansi di 
baliknya (content) tetap tak berubah. 

Pengungkapan seluruh jaringan mafia pajak dengan kasus Gayus sebagai puncak 
gunung esnya dalam pandangan Ricoeur akan menarik garis hubungan sirkuler 
mutual (mutual-circular) antara fiksi bahwa pajak di negeri diwartakan sebagai 
instrumen kebijakan untuk melakukan redistribusi kesejahteraan (welfare 
redistribution/fungsi mengatur) dan realitas bahwa negeri ini kian salah urus 
dalam mengelola pajak dan kekayaan negara yang menjadikannya hanya 
menguntungkan oknum yang korup yang bersembunyi di balik birokrasi negara. 

Pemilu kada yang seharusnya menjadi forum kedaulatan rakyat kini tak ubahnya 
sebuah arena kontestasi kekuatan yang distimulasi kehendak berkuasa dan di 
dalamnya tak jarang menghadirkan amoralitas permainan kekuasaan politik. 
Kalaulah demokrasi menjadi pembungkus dari pemilu kada, struktur perpolitikan 
yang tak terbiasa untuk melihat yang lain (baca: lawan politik) dari kedekatan 
dan dengan hati (passion), menjadikan pemilu kada sebuah pertarungan harga diri 
kelompok yang berkelindan dengan ambisi serta hasrat berkuasa. Padahal dalam 
pandangan Martin Heidegger bagaimana individu-individu menjadikan dirinya 
subjek yang mencintai kebebasan atau keberkuasaan dan mengakui hadirnya yang 
lain dengan penuh hormat dan kesanggrahan (hospitality) atau mengada di dunia 
dengan perhatian (care) menentukan kebusukan atau keharuman sebuah masyarakat. 

Di lingkungan kekuasaan legislatif, benang kusut korupsi perlu diurai dengan 
membongkar struktur politik yang memicu terjadinya tindakan-tindakan koruptif. 
Sudah jamak diketahui bahwa sistem pemilu yang miskin nilai dan sarat jebakan 
money politic yang dipraktikkan selama ini telah menyebabkan para elite 
politik, baik di lingkungan legislatif maupun pada pucuk pimpinan eksekutif 
(pusat/daerah) terjerat siklus perputaran transaksi kepentingan politik dan 
ekonomi yang menyubordinasi demokrasi. Sistem pengawasan legislatif yang 
memungkinkan para anggota legislatif mengawasi langsung lembaga eksekutif 
sampai pada satuan tiga hierarki eksekutif pusat maupun daerah telah 
menyebabkan merebaknya korupsi yang disebabkan adanya simbiosis mutualisme 
antara legislatif dan eksekutif. Alhasil, demokrasi menjadi dangkal dan hukum 
menjadi instrumen untuk mengabsahkan transaksi kepentingan politik dan ekonomi 
tersebut pascaterpilih dalam jabatan-jabatan publik. 

Di lingkungan yudikatif, korupsi masih sering terjadi karena tidak efektifnya 
sistem pengawasan, khususnya pengawasan internal, rendahnya penghargaan atas 
profesi dan habitus publik penegakan hukum yang sarat dengan perilaku koruptif. 
Siklus transaksi kepentingan politik dan ekonomi tak jarang juga merambah 
sampai ke ranah yudikatif. Hakim acap kali tak kuasa melawan infiltrasi kuasa 
ekonomi maupun politik dalam fungsi yudisial yang dijalankannya sehingga cukup 
banyak putusan tak sampai mengonstruksi keadilan sosial (social jusctice) yang 
diamanatkan sila kelima Pancasila dan konstitusi. Akibatnya, negara hukum yang 
dinisbatkan konstitusi sebagai karakter dari negeri ini kehilangan performanya 
dan telah menjadi negara kekuasaan (machtstaat) bahkan mafiastaat. 

Berbagai faktor itu telah mendorong pengabaian tujuan dan nilai karena pada 
akhirnya yang menentukan adalah keputusan subjek yang berasal dari hasrat dan 
kepentingan politik maupun ekonomi. Rasio yang mendasari pilihan subjek-subjek 
tersebut adalah rasio instrumental, yaitu cara berpikir jangka pendek yang 
mendefinisikan kehidupan hanya atas dasar persaingan, kekuasaan, dan 
sikap-sikap pragmatis. Rasio instrumental mudah tergoda untuk melayani 
kepentingan-kepentingan tertentu, bahkan jika untuk hal itu etika dan norma 
hukum harus dilanggar. 

Dalam kondisi rezim yang korup, Jacques Derrida menawarkan upaya untuk 
mendekonstruksi sistem yang korup dan menindas. Reformasi birokrasi dan sistem 
politik mendesak untuk segera dilakukan. Dalam konteks penegakan hukum, langkah 
tersebut perlu dilengkapi upaya untuk segera mengintegrasikan sistem pembuktian 
terbalik (shifting burden of proof) guna menutup peluang sekecil mungkin 
lepasnya perilaku koruptif para aktor kekuasaan publik di lingkungan trias 
politika negara dari jerat hukum. Berbagai tanda (sign,p>) yang menunjukkan 
lemahnya sistem kekuasaan perlu didekonstruksi dan selanjutnya direkonstruksi 
kembali antara lain: (pe)lemahan partisipasi karena pembatasan dan manipulasi, 
kekakuan sistem dan lemahnya koordinasi, diskresi tanpa batas serta tumpang 
tindih/konflik kewenangan (conflict of authority). Pengawasan yang dilaksanakan 
KPK harus diperkuat dengan merevitalisasi sistem pengawasan internal, 
fungsional maupun pengawasan publik melalui sistem keterbukaan informasi (open 
information system). Cara-cara itu memang memerlukan investasi waktu, dana, dan 
tenaga ditambah perlunya dukungan komitmen dari seluruh elemen bangsa. Namun, 
jika tidak segera dimulai, benang kusut korupsi akan kian sulit diurai. 

Oleh Dr W Riawan Tjandra, SH, Mhum, Direktur Pascasarjana Universitas Atma Jaya 
Yogyakarta 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke