http://www.mediaindonesia.com/citizen_read/1450
Jum'at, 18 Maret 2011 | CITIZEN JOURNALISM Ini Negara Politik bukan Negara Hukum Kamis, 17 Maret 2011 20:21 WIB INDONESIA yang dibangun oleh para pemikir dan para cendekiawan orde lama sudah menancapkan sebuah paham yang disebut rechtstaat (negara hukum) bagi Indonesia. Ketika banyak tokoh seperti Moh Hatta dan Sutan Sjahrir yang mengambil jurusan Fakultas Hukum di Belanda, mereka membangun sebuah kerangka negara dengan berbagai undang-undang dan peraturan yang ketika itu juga cukup mempengaruhi politik ketatanegaraan di Indonesia. Bangsa Indonesia yang menganut sistem hukum kontinental ini merupakan bagian dari warisan Belanda yang ketika itu menjajah Indonesia dalam waktu yang cukup panjang. Warisan hukum ini ternyata tidak begitu menguntungkan bagi Indonesia karena banyak hal yang sudah terlampau jauh dari perkembangan zaman dan akhirnya menyebabkan penegakan hukum menjadi bermasalah. Hal ini juga yang menyebabkan politik mulai masuk dan berkuasa untuk menjadi panglima dalam setiap segi kehidupan sehingga politiklah yang mengatur kehidupan bernegara ini. Hukum dari zaman ke zaman mulai mengalami ketumpulan dalam berdialog dengan kehidupan masyarakat. Aspek hukum yang mengandung kepastian, kemanfaatan, dan keadilan terasa sebagai retorika normatif yang masuk ke dalam ingatan kita. Seperti apa yang dikatakan oleh Prof Soedikno bahwa aspek sosiologis hukum itu harus memuat dua teori, yakni teori kekuasaan dan teori pengakuan. Alangkah sayangnya ketika kedua teori itu pun tidak berlaku kuat di dalam kenyataan kehidupan bernegara kita. Hukum seakan tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Banyak kaum proletar yang justru menjadi korban dari hukum itu sendiri. Akibat dari hukum yang terkooptasi oleh politik, kita banyak melihat bahwa lembaga-lembaga pemerintahan selalu berfikir pragmatis dalam menyelesaikan setiap perkara baik besar maupun kecil dengan jalur politik, ketimbang jalur hukum. Entah apa yang membuat kita berpikir layaknya kaum pengecut seperti itu. Pada peristiwa yang berbeda, politik juga mengkooptasi dunia lawak, dunia olah raga, dunia musik, dunia usaha, dan sebagainya. Hadirnya politik yang tidak menyegarkan kemajuan bangsa membuat banyak pihak begitu kecewa dan ingin melakukan sebuah gugatan sosial terhadap politik itu sendiri. Saat ini kita amat membutuhkan sebuah pengembalian zaman yang lebih arif di mana hukum dijadikan panglima dalam mengatur negara ini. Hukum harus mampu membicarakan kembali aspek kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Hukum harus mengikuti zaman dan mampu menjawab tantangan zaman. Kemajuan hukum dalam dunia ini harus diikuti oleh dukungan masyarakat/warganegara yang cukup kuat agar hukum tidak terpincang-pincang. Law enforcement atau penegakan hukum merupakan aspek dari realiasi hukum. Seperti teori yang dikeluarkan oleh M. Reza S Zaki bahwa hukum harus mampu adil dan memberikan nuansa humanis di lingkungan masyarakat atau sering disebut dengan humanisme justicia. Teori ini juga menggambarkan bagaimana masyarakat sudah seharusnya menjadikan hukum sebagai referensi prioritas dalam menyelesaikan perkara. Sebuah paradigma hukum yang selama ini luntur dikarenakan kooptasi politik yang berlebihan harus segera kita bangkitkan kembali. Report By : M.REZA S.ZAKI [Non-text portions of this message have been removed]
