Berbohong untuk Menutupi Kebohongan Rabu, 6 Juli 2011 | 11:36 Negeri ini memang sedang sakit. Segala hal menjadi terbolak-balik. Orang benar bisa dengan mudah disalahkan dan sebaliknya yang salah kerap dibenarkan. Bicara jujur salah, sementara orang yang suka berbohong tidak jarang dipahlawankan.
Di ruang publik pun kebohongan telah menjadi budaya. Para pejabat dan politisi yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, tidak malu berbohong di depan umum. Sejumlah kasus yang mengemuka belakangan ini membuktikan bahwa berbohong sudah menjadi bagian dari hidup para elite bangsa ini. Dalam kasus dugaan korupsi yang melilit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, misalnya, masyarakat dengan gamblang menonton aksi silat lidah penuh kebohongan yang dilakukan oleh para petinggi Demokrat. Salah satu contohnya, ketua tim penjemput Nazaruddin di Singapura, Sutan Bhatoegana, dalam jumpa pers pascagagal memulangkan tokoh antagonis tersebut, dengan penuh percaya diri menyatakan Nazaruddin sedang sakit hingga berat badannya turun hingga 18 kg. Karena itu, yang bersangkutan belum bisa pulang karena masih berobat. Setelah sembuh dia akan pulang ke Indonesia. Anehnya, seminggu kemudian pengacara Nazaruddin, OC Kaligis mengungkapkan bahwa kliennya yang baru saja ditemuinya di Singapura, dalam kondisi baik-baik saja. Dia tak mau pulang karena merasa diperlakukan tidak adil, bukan karena sedang sakit dan harus berobat. Jelas ada yang berbohong di sini. Kebohongan yang sama juga terlihat dalam kasus pemalsuan surat MK yang menjerat mantan anggota KPU Andi Nurpati, yang kini Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi. Keduanya dituding Ketua MK Mahfud MD, terlibat kasus pemalsuan untuk memenangkan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Keduanya tentu saja membantah, bahkan Arsyad Sanusi dengan tegas menuding Mahfud MD berbohong. Saling tuding bohong-berbohong pun terjadi. Sekali lagi, jelas ada pihak yang berbohong dalam kasus ini. Dua kasus aktual yang melibatkan para elite bangsa itu mengukuhkan betapa kebohongan telah menjadi budaya di negeri ini. Bahkan dalam dunia politik ukuran kehebatan seseorang kerap diukur dari seberapa cerdas dan tangkasnya yang bersangkutan berbohong mempertahankan argumennya maupun kebijakan tipu daya partainya. Esensi politik yang sesungguhnya mulia telah dianjlokkan derajatnya menjadi aksi tipu-tipu berbungkus retorika. Budaya inilah yang membuat kita sekarang menuai banyak pemimpin kardus alias hanya bagus pada bungkusnya saja. Tidak perlu heran bila beberapa waktu lalu para tokoh lintas agama menuding pemerintah telah melakukan kebohongan. Kita melihat bahwa berkembangnya politik pencitraan telah berkontribusi besar pada membudayanya kebohongan dalam masyarakat. Pemimpin tak segan berbohong demi menjaga citra diri agar tetap terlihat molek. Segala cara bahkan cara-cara ala Machiavelli pun mereka lakukan agar bisa tampil laksana malaikat. Celakanya, masyarakat sering tertipu dengan pemimpin seperti itu. Mereka mudah diperdaya dengan tampilan luar dan uang yang dibawa pemimpin yang mengedepankan pencitraan. Dari segi apa pun berbohong merupakan tindakan keliru. Semua orang normal pasti tahu bahwa berbohong merupakan perbuatan tercela yang melanggar norma agama, norma hukum negara, dan dapat merusak tatanan sosial dan budaya. Karena itu, melawan kebohongan adalah suatu keniscayaan bagi bangsa Indonesia hari ini. Masyarakat harus disadarkan untuk bangkit dan melawan kebohongan. Orang yang berbohong harus segera dipinggirkan karena sekali dibiarkan berbohong, maka orang tersebut akan senantiasa berbohong untuk menutupi kebohongan-kebohongan sebelumnya. Para pemimpin harus meninggalkan politik pencitraan dan memberi contoh kepada masyarakat bahwa apa pun yang dibangun dengan kebohongan adalah sia-sia. Sama halnya dengan membangun istana di atas lautan pasir. Abraham Lincoln, Presiden AS ke-16 yang merupakan pemimpin terhebat yang pernah dimiliki negara adidaya tersebut pernah mengatakan, “Kamu bisa membohongi semua orang beberapa saat dan beberapa orang setiap saat, tetapi kamu tidak bisa membohongi semua orang setiap saat”. Hari-hari ini kita melihat dengan terang benderang bahwa ada orang yang mencoba melawan tesis Abraham Lincoln ini. Kebohongan orang-orang yang terlibat dalam kasus M Nazaruddin dan Andi Nurpati ini harus diamputasi. KPK yang segera menuntaskan masa baktinya dan polisi yang baru saja merayakan hari ulang tahunnya harus benar-benar aktif dan sungguh-sungguh bekerja agar semua kebohongan publik yang mengemuka dari kedua kasus itu dituntaskan. Hukumlah orang-orang yang gemar berbohong itu agar masyarakat ikut tercerahkan. Sepandai-pandainya tupai melompat sekali waktu jatuh juga Sepandai-pandainya membungkus barang busuk pasti baunya akan tercium juga. Sekarang tinggal bagaimana kesungguhan KPK dan polisi. Kita percaya pengungkapan kasus Nazaruddin akan menjadi legacy manis KPK bagi bangsa ini, sementara pengungkapan kasus Andi Nurpati akan memperlihatkan independensi polisi selaku pengayom dan pelindung masyarakat tanpa pandang bulu. Kasus Andi Nurpati ini juga bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kecurangan-kecurangan pemilu. Pemalsuan surat yang dilakukan di atas kebohongan itu hanyalah puncak dari gunung es kebobrokan pemilu dan pilpres. Jangan biarkan negeri ini hancur akibat membudayanya kebohongan. http://www.sinarharapan.co.id/content/read/memahami-ultra-petita-mk/ 06.07.2011 09:40 Memahami “Ultra Petita” MK Penulis : Hananto Widodo* Dua Lembaga yang dianggap superior pasca-Orde Baru adalah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedudukannya yang superior tersebut tentu membuat pihak-pihak yang terganggu kepentingannya terhadap eksistensi kedua lembaga itu akan berusaha untuk melemahkan kewenangannya. Wujud nyata dari upaya melemahkan MK dan KPK adalah dengan ditetapkannya revisi UU terhadap UU No 24 Tahun 2003. Isu yang paling mengundang polemik publik berkaitan dengan larangan MK untuk memutus suatu perkara di luar yang dimohonkan oleh pemohon (ultra petita). Pada awalnya putusan MK yang bersifat ultra petita mendapat kritik dari berbagai pihak termasuk oleh Ketua MK Mahfud MD sebelum Mahfud menjabat sebagai hakim konstitusi. Bahkan Mahfud MD pada waktu terpilih menjadi Ketua MK berjanji untuk tidak mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita. Namun seiring berjalannya waktu, MK di bawah kepemimpinan Mahfud telah beberapa kali mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita. Putusan yang paling mencolok berkaitan dengan putusan tidak berlakunya UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Pada waktu itu pemohon hanya memohon agar beberapa pasal yang mengandung semangat liberalisasi terhadap pendidikan dinyatakan tidak berlaku. Akan tetapi, MK memutuskan untuk membatalkan seluruh isi dari UU BHP. Hal ini tidak berbeda dengan putusan MK di bawah kepemimpinan Jimly Asshidiqie ketika memutus permohonan pengujian UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pertanyaannya sekarang adalah: bolehkah MK memutuskan secara ultra petita? Mengingat sampai sekarang persoalan ultra petita masih jadi perdebatan di kalangan ahli hukum. Untuk menjawab pertanyaan ini, tentu kita harus melihat penerapan putusan ultra petita secara kontekstual. Bagaimanapun, berbicara tentang hukum tidak bisa dilepaskan dari ranah teks atau UU dan konteks. Dari aspek teks terdiri dari aturan hukum, asas hukum, dan yurisprudensi atau putusan pengadilan. Dalam UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi tidak ada larangan bagi hakim untuk memutuskan perkara secara ultra petita. Apakah dengan tidak adanya larangan dalam memutuskan perkara secara ultra petita berarti hakim dapat melakukannya? Inilah yang perlu ditekankan bahwa ada perbedaan mendasar secara asas hukum dalam hukum pidana dan hukum tata negara atau hukum administrasi. Dalam hukum pidana yang menjadikan asas legalitas sebagai asas utamanya mengandung arti bahwa tidak dilarang berarti boleh. Sementara itu, dalam hukum tata negara tidak ada larangan dalam UU belum tentu berarti boleh. Perbedaan asas antara hukum pidana dan hukum tata negara disebabkan karena norma yang diatur dalam hukum pidana dan norma yang diatur dalam hukum tata negara berbeda. Hukum pidana mengatur norma kelakuan seseorang, seperti pembunuhan dan pencurian. Sementara itu, hukum tata negara mengatur norma kewenangan. Jika norma kewenangan itu dimaknai tidak dilarang berarti boleh, penggunaan kewenangan ini akan bisa menimbulkan tindakan sewenang-wenang dari pejabat. Tergantung Konteks Dengan demikian, apakah hakim boleh atau tidak memutuskan perkara secara ultra petita akan tergantung pada konteksnya. Jika putusan ultra petita itu bisa memberikan manfaat pada masyarakat umum, ultra petita tentu dibolehkan. Namun jika putusan ultra petita itu justru tidak memberikan manfaat bagi masyarakat umum, tentu ultra petita tidak diperbolehkan. Di samping itu, jika hakim memutuskan perkara secara ultra petita, itu harus didasarkan pada logika dan fakta yang benar. Sebagaimana kita ketahui kewenangan MK adalah: Pertama, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Kedua, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Ketiga, memutuskan pembubaran partai politik. Keempat, memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu (vide: Pasal 24 C Ayat 1 UUD 1945). Putusan MK secara ultra petita dimungkinkan ketika dalam konteks pengujian UU terhadap UUD. Artinya, meski ada beberapa pasal yang tidak dimohonkan untuk dibatalkan oleh pemohon, tetapi jika pasal tersebut secara jelas bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945, hakim dapat menyatakan pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD. Lalu bagaimana dengan penerapan putusan ultra petita MK berkaitan dengan kewenangan yang lainnya? Selain pengujian UU terhadap UUD, kewenangan MK yang sering digunakan adalah dalam menangani kasus perselisihan hasil pemilu. Sementara itu, MK belum pernah memutuskan pembubaran parpol. Penggunaan kewenangan dalam menangani sengketa antarlembaga negara juga jarang digunakan. Putusan ultra petita MK dalam konteks pengujian UU dan dalam konteks perselisihan hasil pemilu tentu berbeda. Dalam konteks perselisihan, hasil pemilu hakim tidak sekadar berpijak pada aturan, tetapi juga harus berpijak pada fakta. Coba kita ingat putusan MK tentang sengketa Pilwali Surabaya. Pada waktu itu pemohon, yakni Arief Affandi-Adies Kadir, memohon agar diadakan pencoblosan ulang di beberapa kecamatan di Surabaya. MK tidak mengabulkan gugatan pemohon, tetapi justru MK memerintahkan pencoblosan ulang di beberapa kecamatan yang tidak dimohonkan oleh pemohon. Pertanyaannya: tahu dari mana hakim bahwa telah terjadi kecurangan di beberapa kecamatan yang tidak dimohonkan oleh pemohon? Apakah fakta-fakta di persidangan sudah cukup kuat menunjukkan tentang pelanggaran itu? Itu yang mungkin perlu dijelaskan secara tegas oleh hakim dalam putusannya, sehingga publik tidak merasa dizalimi dengan putusan ultra petita itu. *Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya. http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/berbohong-untuk-menutupi-kebohongan/8695 [Non-text portions of this message have been removed]
