Berbohong untuk Menutupi Kebohongan
Rabu, 6 Juli 2011 | 11:36

Negeri ini memang sedang sakit. Segala hal menjadi terbolak-balik. Orang benar 
bisa dengan mudah disalahkan dan sebaliknya yang salah kerap dibenarkan. Bicara 
jujur salah, sementara orang yang suka berbohong tidak jarang dipahlawankan.

Di ruang publik pun kebohongan telah menjadi budaya. Para pejabat dan politisi 
yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, tidak malu berbohong di depan umum. 
Sejumlah kasus yang mengemuka belakangan ini membuktikan bahwa berbohong sudah 
menjadi bagian dari hidup para elite bangsa ini.

Dalam kasus dugaan korupsi yang melilit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M 
Nazaruddin, misalnya, masyarakat dengan gamblang menonton aksi silat lidah 
penuh kebohongan yang dilakukan oleh para petinggi Demokrat.

Salah satu contohnya, ketua tim penjemput  Nazaruddin di Singapura, Sutan 
Bhatoegana, dalam jumpa pers pascagagal memulangkan tokoh antagonis tersebut, 
dengan penuh percaya diri menyatakan Nazaruddin sedang sakit hingga berat 
badannya turun hingga 18 kg. Karena itu, yang bersangkutan belum bisa pulang 
karena masih berobat.

Setelah sembuh dia akan pulang ke Indonesia.  Anehnya, seminggu kemudian 
pengacara Nazaruddin, OC Kaligis mengungkapkan bahwa kliennya yang baru saja 
ditemuinya di Singapura, dalam kondisi baik-baik saja. Dia tak mau pulang 
karena merasa diperlakukan tidak adil, bukan karena sedang sakit dan harus 
berobat.

Jelas ada yang berbohong di sini.  Kebohongan yang sama juga terlihat dalam 
kasus pemalsuan surat MK yang menjerat mantan anggota KPU Andi Nurpati, yang 
kini Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat dan mantan hakim Mahkamah 
Konstitusi Arsyad Sanusi. Keduanya dituding Ketua MK Mahfud MD, terlibat kasus 
pemalsuan untuk  memenangkan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, Dewi 
Yasin Limpo. Keduanya tentu saja membantah, bahkan Arsyad Sanusi dengan tegas 
menuding Mahfud MD berbohong.

Saling tuding bohong-berbohong pun terjadi. Sekali lagi, jelas ada pihak yang 
berbohong dalam kasus ini. Dua kasus aktual yang melibatkan para elite bangsa 
itu mengukuhkan betapa kebohongan telah menjadi budaya di negeri ini.

Bahkan dalam dunia politik ukuran kehebatan seseorang kerap diukur dari 
seberapa cerdas dan tangkasnya yang bersangkutan berbohong mempertahankan 
argumennya  maupun kebijakan tipu daya  partainya. Esensi politik yang 
sesungguhnya mulia telah dianjlokkan derajatnya menjadi aksi tipu-tipu 
berbungkus retorika.

Budaya inilah yang membuat kita sekarang menuai banyak pemimpin kardus alias 
hanya bagus pada bungkusnya saja. Tidak perlu heran bila beberapa waktu lalu 
para tokoh lintas agama menuding pemerintah telah melakukan kebohongan. Kita 
melihat bahwa berkembangnya politik pencitraan telah berkontribusi besar pada 
membudayanya kebohongan dalam masyarakat. Pemimpin tak segan berbohong demi 
menjaga citra diri agar tetap terlihat molek.

Segala cara bahkan cara-cara ala Machiavelli pun mereka lakukan agar bisa 
tampil laksana malaikat. Celakanya, masyarakat sering tertipu dengan pemimpin 
seperti itu. Mereka mudah diperdaya dengan  tampilan luar dan uang yang dibawa 
pemimpin yang mengedepankan pencitraan.

Dari segi apa pun berbohong merupakan tindakan keliru. Semua orang normal pasti 
tahu bahwa berbohong merupakan perbuatan tercela yang  melanggar norma agama, 
norma hukum negara, dan dapat merusak tatanan sosial dan budaya. Karena itu, 
melawan kebohongan adalah suatu keniscayaan bagi bangsa Indonesia hari ini. 
Masyarakat harus disadarkan untuk bangkit dan melawan kebohongan.

Orang yang berbohong harus segera dipinggirkan karena sekali dibiarkan 
berbohong, maka orang tersebut akan senantiasa berbohong untuk menutupi 
kebohongan-kebohongan sebelumnya.

Para pemimpin harus meninggalkan politik pencitraan dan memberi contoh kepada 
masyarakat bahwa apa pun yang dibangun dengan kebohongan adalah sia-sia. Sama 
halnya dengan membangun istana di atas lautan pasir.

Abraham Lincoln, Presiden AS ke-16 yang merupakan pemimpin terhebat yang pernah 
dimiliki negara adidaya tersebut pernah mengatakan, “Kamu bisa membohongi semua 
orang beberapa saat dan beberapa orang setiap saat, tetapi kamu tidak bisa 
membohongi semua orang setiap saat”.

Hari-hari ini kita melihat dengan terang benderang bahwa ada orang yang mencoba 
melawan tesis Abraham Lincoln ini. Kebohongan orang-orang yang terlibat dalam 
kasus M Nazaruddin dan Andi Nurpati ini harus diamputasi.

KPK yang segera menuntaskan masa baktinya dan polisi yang baru saja merayakan 
hari ulang tahunnya  harus benar-benar aktif dan sungguh-sungguh bekerja agar 
semua kebohongan publik yang mengemuka dari kedua kasus itu dituntaskan.

Hukumlah orang-orang yang gemar berbohong itu agar masyarakat ikut tercerahkan. 
Sepandai-pandainya tupai melompat sekali waktu  jatuh juga Sepandai-pandainya  
membungkus barang busuk pasti baunya akan tercium juga.

Sekarang tinggal bagaimana kesungguhan KPK dan polisi. Kita percaya 
pengungkapan kasus Nazaruddin akan menjadi legacy manis KPK bagi bangsa ini, 
sementara pengungkapan kasus Andi Nurpati akan memperlihatkan independensi 
polisi selaku pengayom dan pelindung masyarakat tanpa pandang bulu.

Kasus Andi Nurpati ini juga bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar 
kecurangan-kecurangan pemilu. Pemalsuan surat yang dilakukan di atas kebohongan 
itu hanyalah puncak dari gunung es kebobrokan pemilu dan pilpres. Jangan 
biarkan negeri ini hancur akibat membudayanya kebohongan.



http://www.sinarharapan.co.id/content/read/memahami-ultra-petita-mk/

06.07.2011 09:40

Memahami “Ultra Petita” MK
Penulis : Hananto Widodo*

Dua Lembaga yang dianggap superior pasca-Orde Baru adalah Mahkamah Konstitusi 
(MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedudukannya yang superior 
tersebut tentu membuat pihak-pihak yang terganggu kepentingannya terhadap 
eksistensi kedua lembaga itu akan berusaha untuk melemahkan kewenangannya.
Wujud nyata dari upaya melemahkan MK dan KPK adalah dengan ditetapkannya revisi 
UU terhadap UU No 24 Tahun 2003. Isu yang paling mengundang polemik publik 
berkaitan dengan larangan MK untuk memutus suatu perkara di luar yang 
dimohonkan oleh pemohon (ultra petita).

Pada awalnya putusan MK yang bersifat ultra petita mendapat kritik dari 
berbagai pihak termasuk oleh Ketua MK Mahfud MD sebelum Mahfud menjabat sebagai 
hakim konstitusi. Bahkan Mahfud MD pada waktu terpilih menjadi Ketua MK 
berjanji untuk tidak mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita.

Namun seiring berjalannya waktu, MK di bawah kepemimpinan Mahfud telah beberapa 
kali mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita. Putusan yang paling 
mencolok berkaitan dengan putusan tidak berlakunya UU No 9/2009 tentang Badan 
Hukum Pendidikan.

Pada waktu itu pemohon hanya memohon agar beberapa pasal yang mengandung 
semangat liberalisasi terhadap pendidikan dinyatakan tidak berlaku. Akan 
tetapi, MK memutuskan untuk membatalkan seluruh isi dari UU BHP. Hal ini tidak 
berbeda dengan putusan MK di bawah kepemimpinan Jimly Asshidiqie ketika memutus 
permohonan pengujian UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Pertanyaannya sekarang adalah: bolehkah MK memutuskan secara ultra petita? 
Mengingat sampai sekarang persoalan ultra petita masih jadi perdebatan di 
kalangan ahli hukum.

Untuk menjawab pertanyaan ini, tentu kita harus melihat penerapan putusan ultra 
petita secara kontekstual. Bagaimanapun, berbicara tentang hukum tidak bisa 
dilepaskan dari ranah teks atau UU dan konteks. Dari aspek teks terdiri dari 
aturan hukum, asas hukum, dan yurisprudensi atau putusan pengadilan.

Dalam UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi tidak ada larangan bagi hakim 
untuk memutuskan perkara secara ultra petita. Apakah dengan tidak adanya 
larangan dalam memutuskan perkara secara ultra petita berarti hakim dapat 
melakukannya? Inilah yang perlu ditekankan bahwa ada perbedaan mendasar secara 
asas hukum dalam hukum pidana dan hukum tata negara atau hukum administrasi.

Dalam hukum pidana yang menjadikan asas legalitas sebagai asas utamanya 
mengandung arti bahwa tidak dilarang berarti boleh. Sementara itu, dalam hukum 
tata negara tidak ada larangan dalam UU belum tentu berarti boleh.

Perbedaan asas antara hukum pidana dan hukum tata negara disebabkan karena 
norma yang diatur dalam hukum pidana dan norma yang diatur dalam hukum tata 
negara berbeda. Hukum pidana mengatur norma kelakuan seseorang, seperti 
pembunuhan dan pencurian. Sementara itu, hukum tata negara mengatur norma 
kewenangan. Jika norma kewenangan itu dimaknai tidak dilarang berarti boleh, 
penggunaan kewenangan ini akan bisa menimbulkan tindakan sewenang-wenang dari 
pejabat.

Tergantung Konteks

Dengan demikian, apakah hakim boleh atau tidak memutuskan perkara secara ultra 
petita akan tergantung pada konteksnya. Jika putusan ultra petita itu bisa 
memberikan manfaat pada masyarakat umum, ultra petita tentu dibolehkan. Namun 
jika putusan ultra petita itu justru tidak memberikan manfaat bagi masyarakat 
umum, tentu ultra petita tidak diperbolehkan.

Di samping itu, jika hakim memutuskan perkara secara ultra petita, itu harus 
didasarkan pada logika dan fakta yang benar. Sebagaimana kita ketahui 
kewenangan MK adalah: Pertama, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang 
putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Kedua, memutuskan 
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. 
Ketiga, memutuskan pembubaran partai politik. Keempat, memutuskan perselisihan 
tentang hasil pemilu (vide: Pasal 24 C Ayat 1 UUD 1945).

Putusan MK secara ultra petita dimungkinkan ketika dalam konteks pengujian UU 
terhadap UUD. Artinya, meski ada beberapa pasal yang tidak dimohonkan untuk 
dibatalkan oleh pemohon, tetapi jika pasal tersebut secara jelas bertentangan 
dengan pasal-pasal UUD 1945, hakim dapat menyatakan pasal-pasal itu 
bertentangan dengan UUD.

Lalu bagaimana dengan penerapan putusan ultra petita MK berkaitan dengan 
kewenangan yang lainnya? Selain pengujian UU terhadap UUD, kewenangan MK yang 
sering digunakan adalah dalam menangani kasus perselisihan hasil pemilu. 
Sementara itu, MK belum pernah memutuskan pembubaran parpol. Penggunaan 
kewenangan dalam menangani sengketa antarlembaga negara juga jarang digunakan.

Putusan ultra petita MK dalam konteks pengujian UU dan dalam konteks 
perselisihan hasil pemilu tentu berbeda. Dalam konteks perselisihan, hasil 
pemilu hakim tidak sekadar berpijak pada aturan, tetapi juga harus berpijak 
pada fakta.

Coba kita ingat putusan MK tentang sengketa Pilwali Surabaya. Pada waktu itu 
pemohon, yakni Arief Affandi-Adies Kadir, memohon agar diadakan pencoblosan 
ulang di beberapa kecamatan di Surabaya. MK tidak mengabulkan gugatan pemohon, 
tetapi justru MK memerintahkan pencoblosan ulang di beberapa kecamatan yang 
tidak dimohonkan oleh pemohon.

Pertanyaannya: tahu dari mana hakim bahwa telah terjadi kecurangan di beberapa 
kecamatan yang tidak dimohonkan oleh pemohon? Apakah fakta-fakta di persidangan 
sudah cukup kuat menunjukkan tentang pelanggaran itu? Itu yang mungkin perlu 
dijelaskan secara tegas oleh hakim dalam putusannya, sehingga publik tidak 
merasa dizalimi dengan putusan ultra petita itu.

*Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu 
Sosial Universitas Negeri Surabaya.

http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/berbohong-untuk-menutupi-kebohongan/8695


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke