http://www.sinarharapan.co.id/content/read/wajah-keagamaan-kita/

13.07.2011 11:29

Wajah Keagamaan Kita
Penulis : Said Aqiel Siradj*   

 
Belakangan ini, bangsa kita rasanya tak henti dirundung masalah. Berbagai 
pengalaman tragedi kemanusiaan akibat konflik keagamaan yang berkepanjangan, 
belumlah sirna dari ingatan kita. Kasus-kasus konflik keagamaan, maraknya 
radikalisme dan puritanisme hingga terorisme masih terus berlangsung dan 
semakin banyak memakan korban kemanusiaan.

Tak ayal, isu keagamaan hingga kini masih tetap menjadi isu seksi dan krusial 
yang mungkin akan terus menjadi batu ujian serta tantangan dalam menata 
kehidupan keagamaan di negeri kita. Masalahnya kini, bagaimana menempatkan 
konflik keagamaan tersebut menjadi suatu proses kedinamisan yang memberikan 
sumbangan bagi tegaknya hidup berbangsa dan bernegara? 

Klaim Kebenaran 

Watak dasar masyarakat beragama akan menganggap apa yang dilakukan dalam 
agamanya benar dan cenderung menganggap apa yang dilakukan agama lain sebagai 
tidak benar. Dalam bahasa sosiologi agama, watak dasar untuk selalu menganggap 
benar apa yang diyakini (ortodoksi) dan yang dipraktikkan (ortopraksi) tersebut 
dikenal dengan truth claim (klaim kebenaran). 

Klaim kebenaran inilah yang menjadi karakteristik dan identitas suatu agama. 
Tidak ada agama tanpa klaim kebenaran. Sebab, tanpa adanya truth claim, agama 
sebagai bentuk kehidupan yang distingtif tidak akan memiliki kekuatan simbolik 
yang menarik pengikutnya. Inilah yang lalu melahirkan kristalisasi iman dan 
kecintaan terhadap suatu agama yang diyakininya, serta mendorong timbulnya 
minat untuk mempelajari, mengamalkan, dan menyebarkan ajaran-ajarannya, bahkan 
mempertahankan eksistensinya.

Dengan watak dasar tersebut, pluralitas sebenarnya menyimpan potensi konflik 
serta ketegangan sosial-politik yang rawan. Kerawanan konflik internal dan 
antarumat beragama ini setidaknya disebabkan tiga hal, pertama, masalah 
paradigma dan interpretasi keagamaan. Kedua, masalah implemetasi pemahaman 
keagamaan dalam kehidupan sosial. Ketiga, masuknya dimensi-dimensi kepentingan 
politis dalam interpretasi dan implementasi keagamaan.

Masalah paradigma beragama dan interpretasi keagamaan kerap kali menjadi pemicu 
terjadinya perbedaan yang mengarah pada konflik internal dan antarumat 
beragama. Demikian pula, fatwa-fatwa keagamaan yang dikeluarkan pemuka-pemuka 
agamanya bisa mensyiar sebagai "ideologisasi" yang bersifat 
aksiomatik-positivistik-monistik, yaitu sebagai satu-satunya kebenaran final 
dan tahan gugat.

Kecenderungan di atas terlebih semakin membuka luas potensi akan terjadinya 
konflik internal dan antarumat beragama dengan masuknya kepentingan-kepentingan 
politis yang mengatasnamakan agama. Kesalehan dan pemihakan atas pandangan 
keagamaan tertentu sering kali ditonjolkan dengan maksud hanya untuk memenuhi 
kepentingan pragmatis, seperti untuk memperoleh suara dalam pemilu.

Kesalehan serupa hanya sering ditampilkan sebagai persyaratan untuk memperoleh 
dukungan atau jabatan-jabatan politis tertentu. Oleh karena itu, paradigma dan 
interpretasi keagamaan, implementasinya dalam sikap dan kehidupan keberagamaan, 
terlebih dengan masuknya dimensi-dimensi politik yang mengatasnamakan agama, 
adalah yang membuat potensi konflik antar dan internal umat beragama semakin 
terbuka dan niscaya.

Tata Kelola Kebinekaan 

Berbangsa adalah kesadaran dari suatu individu untuk berada dalam realitas 
kehidupan sosial suatu bangsa, yang di dalamnya bersemayam pluralitas, konflik, 
dan perubahan. Semua ini tidak perlu ditakuti, tetapi justru harus dikelola 
sebagai pendorong bagi lahirnya bentuk-bentuk sintetik baru yang lebih cerdas 
dan manusawi, yang jauh dari proses penghancuran terhadap eksistensi kehidupan 
berbangsa dan bernegara. Menolak semua itu berarti menolak kehidupan itu 
sendiri, yang ujungnya adalah punahnya kesediaan untuk berbangsa. 

Pluralitas bangsa kita kini semakin dikukuhkan melalui arus reformasi yang 
dalam wacana politik telah mendorong lahirnya multipartai serta menuntut iklim 
yang lebih demokratis dan inklusif, termasuk dalam sikap keberagamaan. Saat ini 
telah terjadi transformasi kehidupan sosial-keagamaan di Indonesia, seperti 
kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya ekspresi keagamaan, yang semakin 
mendapat tempat terbuka.

Arus demokratisasi kehidupan beragama pada gilirannya akan menuntut keterbukaan 
untuk menerima berbagai keyakinan. Sebuah keputusan politik yang membatasi 
kebebasan beragama akan menumbuhkan rasa frustrasi mendalam bagi suatu penganut 
keyakinan tertentu yang tidak terartikulasikan kepentingan-kepentingannya. Ini 
pada gilirannya dapat mendorong mereka ke arah ekstremisme keberagamaan yang 
lebih membahayakan.

Di sinilah kita memerlukan landasan pijak dalam menata kehidupan kebangsaan. 
Muncul kesadaran pentingnya untuk mengembangkan wawasan agama madani (civil 
religion) bagi pengembangan politik keagamaan yang lebih baik. Wawasan agama 
madani dalam masyarakat plural di Indonesia diharapkan dapat mengembangkan 
suatu wawasan kearifan budaya dalam menata dan membangun kehidupan keberagamaan 
yang lebih aktif, kreatif, dinamis, dialogis, responsif, demokratis, dan 
transformatif sebagai salah satu upaya mewujudkan cita-cita sosial masyarakat 
madani (civil society). 

Pembangunan agama madani tidak dapat diselenggarakan dengan begitu saja, 
melainkan diperlukan konsensus yang menjamin ketenteraman hidup bersama dan 
terbuka pada kemajuan, berupa nilai dan norma umum yang harus dihormati serta 
mengikat semua aliran keyakinan dan golongan agama. Sebab, dalam konteks 
kehidupan berbangsa dan bernegara, tujuan penciptaan dalam kebinekaan bukan 
untuk eksploitasi manusia oleh manusia, melainkan untuk berlomba dalam berbuat 
kebajikan; memelihara kasih sayang dan perdamaian.

Bagi bangsa Indonesia, konsensus bersama ini menjadi sangat penting karena 
dalam sejarahnya, perkembangan sosial Indonesia sejak masa kebangkitan nasional 
hingga sekarang selalu bergumul dalam konsensus dan konflik. Konsensus inilah 
yang harus secara konsisten diperjuangkan seluruh komunitas beriman, baik yang 
berada di pemerintahan, parlemen, para pemuka agama, dan juga mereka yang 
bergelut di dunia pendidikan.

Untuk itu, beberapa gagasan kiranya penting dipertimbangkan. Pertama, penanaman 
nilai-nilai pluralitas dan wawasan agama madani kepada masyarakat sejak dini, 
seperti dengan memasukkan muatan baru pada kurikulum pendidikan, pada 
pendidikan tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Kedua, memberikan wawasan 
yang lebih egaliter melalui karisma para pemuka agama untuk mengembangkan sikap 
yang lebih arif dan inklusif serta lebih mengedepankan aspek universal social 
ethic dalam merespons pluralitas internal dan antarumat beragama. 

Ketiga, penguatan forum-forum komunikasi antarumat beragama, terutama untuk 
lebih mengintensifkan sosialisasi aspek-aspek universal social ethic dalam 
pembinaan kehidupan sosial keagamaan. Keempat, dalam kehidupan politik, para 
aktivis dan pendukung partai-partai politik perlu mempertimbangkan kembali 
penggunaan simbol-simbol keagamaan dalam memperjuangkan kepentingan kelompok, 
yang sekiranya dapat menimbulkan renggangnya ikatan kebersamaan dalam 
kebinekaan umat beragama.

*Penulis adalah Ketua Umum PBNU.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke