UKM Dikenai Tarif Pajak Lebih Rendah Penulis : Faisal Rachman JAKARTA - Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sedikit lagi akan mendapatkan kepastian soal keringanan pajak penghasilan (PPh). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan mengenakan tarif PPh yang lebih rendah. Dengan kata lain, perhitungan pajak untuk UKM akan berbeda dengan tarif PPh badan yang selama ini berlaku. Jika PPh badan selama ini dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen, ke depan, tarif PPh badan UKM hanya akan dipatok di bawah 5 persen. “Tarifnya akan lebih rendah, bahkan tidak sampai 5 persen. Mungkin di bawah 3 persen,” ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, di Jakarta, Rabu (20/7).
Perhitungan pajak bagi UKM ini tertuang dalam draf Peraturan Pemerintah tentang Pajak bagi UKM. Aturan ini sedang disusun Direktorat Jenderal Pajak. Menurutnya, perhitungan pajak bagi UKM ini akan berdasarkan omzet. Fuad memang belum memastikan tarifnya. Menurut Fuad, UKM memperoleh tarif pajak lebih rendah jika omzetnya antara Rp 300 juta hingga Rp 4 miliar. “Ini untuk omzet sekitar Rp 300 juta- Rp 4 miliar. Ini desainnya, tapi finalnya belum tahu. Nanti kan ada rapat-rapat lagi,” tuturnya. Kebijakan ini sendiri diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi pelaku UKM. Fuad mengakui tax ratio Indonesia masih rendah karena sektor Usaha, Kecil, dan Menengah yang menyumbang 61 persen dari total PDB Indonesia, punya tingkat kepatuhan membayar pajak yang sangat rendah. Kata Fuad, sektor UKM baru menyumbang 5 persen dari total penerimaan pajak di Indonesia. “Mereka semua omzetnya besar-besar, seperti di sentra-sentra bisnis, ruko-ruko, toko-toko handphone. Itu semua omzetnya besar-besar, ratusan juta. Sebenarnya mereka belum bayar pajak,”ujarnya. Sebelumnya, Menteri Negara Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan berharap keputusan insentif pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat keluar akhir Juli ini. Syarifuddin menyebut, pemberian insentif pajak berupa pembebasan PPh bagi UMKM sangat penting. Ini mengingat sektor usaha ini sangat membutuhkan banyak modal untuk pengembangan. Memang selama ini pemerintah telah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi usaha yang beromzet Rp 600 juta ke bawah. Sedangkan, untuk PPh, usaha kecil masih dikenakan 0,75 persen. Untuk usulan skema insentif pajak kali ini, Syarifuddin berharap pembebasan PPh untuk UMKM bisa terlaksana dalam waktu 5-8 tahun. Insentif ini diberikan untuk UMKM yang memiliki aset Rp 2,5 miliar dengan omzet Rp 5 miliar. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Erwin Aksa mengatakan, insentif fiskal seperti pengenaan tarif pajak sangat penting bagi UKM. Ini untuk menjaga daya saing di tengah persaingan pasar bebas. “Sebelumnya kami minta agar batasan UKM itu dinaikkan dari Rp 600 juta ke Rp 1,8 miliar untuk dinaikkan jadi Rp 2,5 miliar,” kata Erwin beberapa waktu lalu. Menurut Erwin, HIPMI harap Kementerian Keuangan merespons usulan ini dengan melihat kondisinya secara objektif agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk mendorong percepatan UKM. Pelaku UKM selama ini merasa aturan PPN dan PPh yang ada cukup memberatkan karena menggerus pendapatan. http://www.sinarharapan.co.id/content/read/ukm-dikenai-tarif-pajak-lebih-rendah/ 21.07.2011 14:20 Tulisan ini juga ditayangkan serentak di INDONESIAN BLOG CONSORTIUM KONSORSIUM BLOG INDONESIA http://export-import-indonesia.blogspot.com/ http://indoexchanges.blogspot.com/ http://batavia-news-networks.blogspot.com/ http://indofinancialnews.blogspot.com/ http://indonesiaupdates.blogspot.com/ http://chinese-clubs.blogspot.com/ http://lowongannet.blogspot.com/ http://jakartapost.blogspot.com/ http://jakartaonlinenews.blogspot.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
