Bibit: pejabat tidak bisa semena-mena jenguk tahanan 
Kamis, 18 Agustus 2011 22:34 WIB  
Bibit Samad Riyanto (FOTO.ANTARA)

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit 
Samad Riyanto, menegaskan bahwa pejabat sekali pun tidak bisa semena-mena untuk 
menjenguk tahanan.

"KPK tegaskan pada siapa saja yang ingin menjenguk harus menaati peraturan 
berlaku. Pejabat pun harus bisa memberi contoh yang baik pada masyarakat, bahwa 
tidak bisa semena-mena dan harus taat aturan," kata Bibit, saat menggelar 
konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak-pihak yang berhak mengunjungi 
tersangka di dalam tahanan adalah dokter pribadi sesuai Pasal 58 KUHAP, pihak 
keluarga guna mendapatkan jaminan penangguhan penahanan sesuai Pasal 60 KUHAP, 
sanak keluarga untuk kepentingan kekeluargaan, dan rohaniawan.

Ketidakinginan Nazaruddin untuk menemui pihak lain saat dalam tahanan, dalam 
rekaman video yang ditayangkan KPK di depan ratusan wartawan cetak, elektronik, 
dan online ini sempat ditayangkan.

Dalam video tersebut Nazar sempat membuat daftar nama yang mau ia temui saat 
berada di tahanan. Pembuatan daftar tersebut dibuat saat mantan Bendahara Umum 
Partai Demokrat ini selesai menjalani pemeriksaan pertama, Sabtu malam (13/8). 

Sementara itu terkait masalah pengacara, Bibit mengatakan bahwa kabar adanya 
surat kuasa pengacara yang mendampingi Nazaruddin yang ditandatangani di 
Singapura maka KPK berpijak pada hukum perdata internasinal. 

Ia mengatakan sebuah surat kuasa yang dibuat di luar negeri haruslah 
dilegalisasi oleh KBRI setempat. Bila tidak ada legalisasi itu, maka tidak 
dapat diterima.

Legalisasi KBRI untuk memberi kepastian hukum bertujuan untuk memastikan 
kebenaran surat kuasa. Dengan adanya legalisasi, tidak ada keraguan atas 
pemberian kuasa. 

Ini juga disebutkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3038/kpdt/1981, yang 
nyatakan bahwa surat kuasa yang dibuat di luar negeri juga harus dilegalisir 
KBRI setempat."Tapi surat kuasa Nazar kan tidak ada legilasinya," ujar Bibit.

(T.V002/ R021)
Blog Jakarta Post Online Reviews
Akses berita lokal dan mancanegara terkini
dengan Gratis dan realtime (seketika) 
Kunjungi disini
http://jakartapost.blogspot.com

Blog Komunitas Tionghoa di Indonesia
Akses berita, updates kegiatan komunitas Tionghoa
di Indonesia serta komentar komunitas Tionghoa dan para 
pemerhati dan yang peduli dengan negeri ini.
Kunjungi 
http://tionghoanet.blogspot.com
atau
http://chinese-clubs.blogspot.com
http://indonesiaupdates.blogspot.com

Kirim email ke