Saktinya Andi Nurpati
http://www.tempo.co/hg/opiniKT/2011/08/25/krn.20110825.246121.id.html
Rabu, 24 Agustus 2011 | 03:39 WIB


Betapa tidak berdayanya penegak hukum bila menghadapi tokoh partai yang 
berkuasa. Kasus Andi Nurpati yang dituding terlibat dalam pemalsuan surat 
Mahkamah Konstitusi semakin memperkuat kesan ini. Walau perannya sudah terlihat 
dalam skandal itu, politikus Partai Demokrat ini tak kunjung dijerat. 


Kepolisian sudah menjaring staf dan panitera MK. Mula-mula anggota staf lembaga 
ini, Masyhuri Hasan, yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituduh membuat 
surat palsu soal penjelasan putusan Mahkamah tentang sengketa hasil pemilihan 
legislatif di Sulawesi Selatan I. Belakangan, bekas panitera, Zainal Arifin, 
pun dijerat karena dianggap mengonsep surat tersebut. Tapi figur yang lebih 
penting belum disentuh. 


Pemalsuan surat itu sempat menguntungkan Dewie Limpo, salah satu calon anggota 
legislatif dari daerah pemilihan tersebut. Soalnya, surat tersebut dijadikan 
dasar oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan anggota Dewan Perwakilan 
Rakyat yang terpilih pada 2009. Keputusan KPU memang sudah dikoreksi setelah 
surat yang asli muncul, tapi kecurangan ini tetap harus diusut. 


Dari penelusuran Panitia Kerja Mafia Pemilu yang dibentuk DPR, disebut-sebut 
pula keterlibatan bekas hakim konstitusi Arsyad Sanusi dan Andi Nurpati. Bahkan 
peran Nurpati, yang saat itu menjadi anggota KPU, cukup menonjol. Ia diduga 
mengetahui adanya surat palsu ataupun asli tersebut. Dari keterangan para saksi 
pun terungkap, Nurpati menerima surat yang asli. Tapi anehnya, surat ini tidak 
dibawa ke rapat KPU. 


Harus diakui, dibentuknya panitia kerja untuk mengusut kasus ini amat 
berlebihan. Tidak semestinya DPR masuk dalam urusan penegakan hukum. Tapi, yang 
mengherankan, setelah politikus Senayan campur tangan pun, kepolisian tetap 
bertele-tele memproses kasus pemalsuan surat MK. Sejauh ini belum muncul 
tanda-tanda Arsyad ataupun Andi Nurpati akan ditetapkan sebagai tersangka. 
Sementara itu, Zainal Arifin, sang panitera, yang mengungkap kasus ini, malah 
dijaring lebih dulu.


Jika pengusutan kepolisian berhenti pada pembuat surat palsu, kasus itu jelas 
meninggalkan bolong yang besar. Dalang pemalsuan surat tersebut tak dijerat, 
motif di balik kejahatan itu pun tidak terbongkar. Tidaklah mungkin staf MK 
tersebut memalsukan surat bila tidak ada pesanan dari pihak yang diuntungkan 
atau perantaranya. 


Mungkinkah lambannya kepolisian itu karena posisi Andi Nurpati yang kini 
menjadi pengurus pusat Partai Demokrat? Inilah yang dipertanyakan publik. 
Apalagi sejak awal masuknya perempuan ini ke Demokrat sudah dipersoalkan oleh 
banyak orang lantaran ia baru saja mundur dari KPU. Jangan-jangan ia ditarik 
oleh Demokrat karena dianggap telah "berjasa" kepada partai ini. 


Profesionalitas penegak hukum jelas diuji dalam kasus itu. Publik berharap 
kepolisian kita benar-benar merupakan kepolisian negara seperti yang digariskan 
dalam undang-undang, dan bukannya terkesan menjadi kepolisian pemerintah, 
apalagi kepolisian milik partai penguasa. Kesan buruk ini hanya bisa hilang 
bila figur seperti Andi Nurpati tidak diistimewakan, tapi tetap diperlakukan 
sama seperti warga negara yang lain di hadapan hukum.

Tulisan ini juga ditayangkan serentak di Jaringan Blog Nasional
berikut ini
Blog INTI-net online
http://tionghoanet.blogspot.com
Feeds : 
http://feeds.feedburner.com/tionghoanet

Blog JAKARTA POST Online
http://jakartapost.blogspot.com
Feeds :
http://feeds.feedburner.com/jakartapost

Blog INDONESIA UPDATES
http://indonesiaupdates.blogspot.com/
Feeds :
http://feeds.feedburner.com/indonesiaupdates

Kirim email ke