Kasus Surat Palsu MK Tunggu Sinyal Kompolnas Rabu, 07 September 2011 TEMPO Interaktif, Jakarta - Gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi masih menunggu sinyal keputusan Komisi Kepolisian Nasional atas perkara tersebut. "Kan Kompolnas yang punya kewenangan. Jadi Insya Allah tinggal tunggu koordinasi saja," kata Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di kantornya, Rabu 7 September 2011.
Komisi sebagai pengontrol kinerja kepolisian, kata Anton, memiliki wewenang untuk mengawasi gelar perkara. Terlebih lagi dalam hal ini tersangka Zaenal Arifin Hoesein yang mengadu ke Kompolnas menyebutkan adanya kejanggalan dalam penetapan status tersangka. "Karena Kompolnas memiliki fungsi membantu masyarakat dan fungsi kontrol pada Polri, kita tunggu saja bagaimana realisasinya," ujar Anton. Menurut dia, pengaduan Zaenal ke Kompolnas dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum atas kasus yang menjeratnya, merupakan hal wajar. Masyarakat, kata Anton, memiliki hak untuk mengawasi kepolisian. "Kan ada Kompolnas dan Satgas (Mafia Hukum), itu hak mereka. Kita hormati, semua jalur bisa ditempuh untuk komplain." Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa kemarin Zainal mendatangi kantor Satgas Mafia Hukum di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Zainal didampingi tiga pengacaranya, di antaranya Andi Asrun dan Ahmad Rivai. Dalam pertemuan tersebut mereka meminta Satgas berperan aktif dan ikut mengawasi proses hukum kasus itu. Kasus dugaan pemalsuan surat MK ini mencuat setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan kursi DPR untuk calon anggota legislatif dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Padahal sengketa pemilihan umum legislatif di daerah pemilihan Sulawesi Selatan yang sebelumnya ditangani MK itu menetapkan calon legislatif Partai Gerindra, Mestariani Habie, yang berhak atas kursi di DPR. Tim investigasi internal Mahkamah Konstitusi yang mengusut kasus itu menyimpulkan dugaan adanya konspirasi antara sejumlah staf MK dan Komisioner KPU, Andi Nurpati. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Kepolisian RI. Selain Zainal, dalam kasus ini polisi menetapkan juru panggil Mahkamah, Mashyuri Hasan, sebagai tersangka. RIRIN AGUSTIA Kunjungi / Visit : BLOG & Feed Tionghoanet http://tionghoanet.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet BLOG Indonesia Updates http://indonesiaupdates.blogspot.com BLOG & Feed LowonganNet http://lowonganNet.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/Lowongannet BLOG & Feed Export Import Marketplaces http://export-import-indonesia.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/Export-import-indonesia BLOG & Feed Bethany Indonesia http://bethany-indonesia.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/Bethany-indonesia BLOG & Feed Bethani Indonesia http://bethani-indonesia.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/bethani-indonesia http://www.suarapembaruan.com/home/rosa-jadi-limbung-dituntut-empat-tahun-penjara/10961#Scene_1 Rosa Jadi Limbung Dituntut Empat Tahun Penjara Rabu, 7 September 2011 | 16:29 Mindo Rosalina Manulang [JAKARTA] Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011, Mindo Rosalina Manullang (Rosa) sempat limbung dan akan jatuh setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Karena, terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). "Menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor, memutuskan Rosa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No.20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Ketua Tim JPU, Agus Salim saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9). Agus mengatakan, perbuatan Rosa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mendukung upaya reformasi birokrasi dalam kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa. Dalam pertimbanganya, jaksa mengatakan berdasarkan alat bukti, saksi, keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum. Bahwa atas kesepakatan terdakwa dengan Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi dan Manajer Marketing PT DGI, Mohamad El Idris, Tersangka Muhammad Nazaruddin telah menerima cek senilai Rp 4,3 miliar melalui dua stafnyam yaitu Yulianis dan Oktarina Furi. Dimana, lanjut Agus, cek tersebut diberikan kepada Nazaruddin sebagai anggota DPR RI sebagai realisasi fee 13 persen. Sebab, berhasil memenangkan PT DGI dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, Rosa bersama dengan Idris juga dinyatakan memberikan tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Wafid Muharam, uang tunai kepada Ketua Komite Pembangunan Rizal Abdullah, Musni Wijaya dan seterusnya. Sehingga, Agus menegaskan Rosa terbukti memberikan sesuatu. Mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri ini, juga dikatakan oleh jaksa melakukan tindak pidana korupsi tersebut secara bersama-sama dengan Dudung dan Idris berusaha untuk memenangkan PT DGI dalam tender pembangunan Wisma Atlet. Sehingga, kualitasnya adalah turut serta. Kemudian, Rosa bersama Idris telah melakukan beberapa perbuatan, yaitu memberikan cek ke Wafid dan ke Nazaruddin. Serta, memberikan uang ke komite pembangunan. Sehingga, unsur dalam Pasal 65 ayat 1 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Seperti diketahui, Rosa didakwa melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara bersama-sama dengan Idris. (N-8) Kunjungi / Visit : BLOG & Feed Tionghoanet http://tionghoanet.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet BLOG Indonesia Updates http://indonesiaupdates.blogspot.com BLOG & Feed LowonganNet http://lowonganNet.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/Lowongannet BLOG & Feed Export Import Marketplaces http://export-import-indonesia.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/Export-import-indonesia BLOG & Feed Bethany Indonesia http://bethany-indonesia.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/Bethany-indonesia BLOG & Feed Bethani Indonesia http://bethani-indonesia.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/bethani-indonesia
