Kasus Surat Palsu MK Tunggu Sinyal Kompolnas 
Rabu, 07 September 2011
TEMPO Interaktif, Jakarta - Gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah 
Konstitusi masih menunggu sinyal keputusan Komisi Kepolisian Nasional atas 
perkara tersebut. "Kan Kompolnas yang punya kewenangan. Jadi Insya Allah 
tinggal tunggu koordinasi saja," kata Juru bicara Mabes Polri Inspektur 
Jenderal Anton Bachrul Alam di kantornya, Rabu 7 September 2011.

Komisi sebagai pengontrol kinerja kepolisian, kata Anton, memiliki wewenang 
untuk mengawasi gelar perkara. Terlebih lagi dalam hal ini tersangka Zaenal 
Arifin Hoesein yang mengadu ke Kompolnas menyebutkan adanya kejanggalan dalam 
penetapan status tersangka.

"Karena Kompolnas memiliki fungsi membantu masyarakat dan fungsi kontrol pada 
Polri, kita tunggu saja bagaimana realisasinya," ujar Anton.

Menurut dia, pengaduan Zaenal ke Kompolnas dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum 
atas kasus yang menjeratnya, merupakan hal wajar. Masyarakat, kata Anton, 
memiliki hak untuk mengawasi kepolisian. "Kan ada Kompolnas dan Satgas (Mafia 
Hukum), itu hak mereka. Kita hormati, semua jalur bisa ditempuh untuk komplain."

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa kemarin Zainal mendatangi kantor 
Satgas Mafia Hukum di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Zainal didampingi 
tiga pengacaranya, di antaranya Andi Asrun dan Ahmad Rivai. Dalam pertemuan 
tersebut mereka meminta Satgas berperan aktif dan ikut mengawasi proses hukum 
kasus itu.

Kasus dugaan pemalsuan surat MK ini mencuat setelah Komisi Pemilihan Umum 
menetapkan kursi DPR untuk calon anggota legislatif dari Partai Hanura, Dewi 
Yasin Limpo. Padahal sengketa pemilihan umum legislatif di daerah pemilihan 
Sulawesi Selatan yang sebelumnya ditangani MK itu menetapkan calon legislatif 
Partai Gerindra, Mestariani Habie, yang berhak atas kursi di DPR.

Tim investigasi internal Mahkamah Konstitusi yang mengusut kasus itu 
menyimpulkan dugaan adanya konspirasi antara sejumlah staf MK dan Komisioner 
KPU, Andi Nurpati. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Kepolisian RI. Selain 
Zainal, dalam kasus ini polisi menetapkan juru panggil Mahkamah, Mashyuri 
Hasan, sebagai tersangka.

RIRIN AGUSTIA
Kunjungi / Visit :

BLOG & Feed Tionghoanet
http://tionghoanet.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet

BLOG Indonesia Updates
http://indonesiaupdates.blogspot.com

BLOG & Feed LowonganNet
http://lowonganNet.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Lowongannet

BLOG & Feed Export Import Marketplaces
http://export-import-indonesia.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Export-import-indonesia

BLOG & Feed Bethany Indonesia
http://bethany-indonesia.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Bethany-indonesia

BLOG & Feed Bethani Indonesia
http://bethani-indonesia.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/bethani-indonesia

http://www.suarapembaruan.com/home/rosa-jadi-limbung-dituntut-empat-tahun-penjara/10961#Scene_1

Rosa Jadi Limbung Dituntut Empat Tahun Penjara
Rabu, 7 September 2011 | 16:29

 Mindo Rosalina Manulang 

[JAKARTA] Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011, Mindo 
Rosalina Manullang (Rosa) sempat limbung dan akan jatuh setelah mendengar 
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis 
terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dengan hukuman 
penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Karena, 
terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor, memutuskan Rosa 
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam 
dakwaan primer, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No.20/2001 tentang Tipikor jo 
Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Ketua Tim JPU, Agus Salim 
saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).

Agus mengatakan, perbuatan Rosa tidak mendukung program pemerintah dalam 
memberantas korupsi dan tidak mendukung upaya reformasi birokrasi dalam 
kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa.

Dalam pertimbanganya, jaksa mengatakan berdasarkan alat bukti, saksi, 
keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum. Bahwa atas kesepakatan terdakwa 
dengan Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi dan Manajer Marketing PT 
DGI, Mohamad El Idris, Tersangka Muhammad Nazaruddin telah menerima cek senilai 
Rp 4,3 miliar melalui dua stafnyam yaitu Yulianis dan Oktarina Furi.

Dimana, lanjut Agus, cek tersebut diberikan kepada Nazaruddin sebagai anggota 
DPR RI sebagai realisasi fee 13 persen. Sebab, berhasil memenangkan PT DGI 
dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera 
Selatan. 

Selain itu, Rosa bersama dengan Idris juga dinyatakan memberikan tiga lembar 
cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Wafid Muharam, uang tunai kepada Ketua Komite 
Pembangunan Rizal Abdullah, Musni Wijaya dan seterusnya. Sehingga, Agus 
menegaskan Rosa terbukti memberikan sesuatu.

Mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri ini, juga dikatakan oleh jaksa 
melakukan tindak pidana korupsi tersebut secara bersama-sama dengan Dudung dan 
Idris berusaha untuk memenangkan PT DGI dalam tender pembangunan Wisma Atlet. 
Sehingga, kualitasnya adalah turut serta.

Kemudian, Rosa bersama Idris telah melakukan beberapa perbuatan, yaitu 
memberikan cek ke Wafid dan ke Nazaruddin. Serta, memberikan uang ke komite 
pembangunan. Sehingga, unsur dalam Pasal 65 ayat 1 KUHP telah terbukti secara 
sah dan meyakinkan.

Seperti diketahui, Rosa didakwa melakukan penyuapan terhadap penyelenggara 
negara bersama-sama dengan Idris. (N-8)

Kunjungi / Visit :

BLOG & Feed Tionghoanet
http://tionghoanet.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet

BLOG Indonesia Updates
http://indonesiaupdates.blogspot.com

BLOG & Feed LowonganNet
http://lowonganNet.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Lowongannet

BLOG & Feed Export Import Marketplaces
http://export-import-indonesia.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Export-import-indonesia

BLOG & Feed Bethany Indonesia
http://bethany-indonesia.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Bethany-indonesia

BLOG & Feed Bethani Indonesia
http://bethani-indonesia.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/bethani-indonesia

Kirim email ke