Pajak Tak Berlaku Diskriminatif
Ester Meryana | Laksono Hari W 

 Ester Meryana Agung Kuswandono resmi menggantikan Thomas Sugijata untuk 
memimpin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan, setelah 
dilantik oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, di Jakarta, Senin 
(25/4/2011). 

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait wacana pemerintah yang akan mengenakan pajak atau 
bea masuk tambahan atas produk ponsel BlackBerry ataupun barang konsumsi 
lainnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono 
berpendapat perlu pertimbangan yang sangat serius dalam menaikkan pajak. 
"Salah satu opsinya (dalam menarik investasi ketimbang mengekspor produk ke 
Indonesia) mungkin dengan menaikkan pajak, tapi ini domainnya teman-teman di 
DJP (Dirjen Pajak). Tapi untuk menaikkan pajak tentu harus ada pertimbangan 
yang sangat serius," ujar Agung di DPR, Jakarta, Senin (12/9/2011) sore. 

Agung menyebutkan, jika pemerintah menaikkan pajak impor, khususnya Pajak 
Penjualan Barang Mewah (PPN BM) untuk produk impor, hal serupa juga harus 
diterapkan pada PPN BM untuk produksi dalam negeri. "Karena pajak itu sifatnya 
non-diskriminatif," tambah Agung. 

Wacana pemberlakuan pajak tambahan atas barang impor mencuat setelah Menteri 
Perindustrian MS Hidayat menekankan perlunya aturan tentang barang-barang 
konsumsi yang masuk ke pasar domestik, antara lain BlackBerry yang diproduksi 
di Malaysia. Langkah ini diambil untuk merangsang investor agar mau 
berinvestasi di Tanah Air. 

Kirim email ke