Kejaksaan Kaji Dokumen WikiLeaks Soal Pembunuhan Munir   
Sabtu, 10 September 2011 | 11:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung berjanji akan mengkaji dokumen 
rahasia yang dilansir situs WikiLeaks yang mengungkap dugaan keterkaitan Badan 
Intelijen Negara (BIN) dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. 
Kejaksaan akan menggunakan dokumen itu sebagai langkah awal untuk menyusun 
upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis bebas mantan Wakil Direktur BIN, 
Muchdi Purwoprandjono, terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir.

"Segala informasi yang bisa membuat kami mengambil tindakan akan dikaji," kata 
juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, yang dihubungi melalui telepon 
selulernya, Sabtu, 10 September 2011.

Sebelumnya, Mahkamah Agung sudah menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan perihal 
vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa 
Muchdi Purwoprandjono.

Noor menjelaskan pengkajian akan dimulai dengan menggali alat-alat bukti 
keterkaitan antara BIN dan pembunuhan Munir. Sebab, salah satu syarat untuk 
mengajukan PK adalah adanya bukti-bukti baru atau novum. "Tapi untuk menggali 
alat bukti akan kami lihat perkembangannya ke depan," ucap dia.

Situs WikiLeaks baru-baru ini merilis dokumen rahasia dari Kedutaan Besar 
Amerika Serikat berkode 06JAKARTA9575 tanggal 28 Juli 2006. Salah satu 
dokumennya mengungkapkan pertemuan Duta Besar Lynn B. Pascoe dengan Sutanto 
saat masih menjabat Kepala Polri. 

Pertemuan berupa jamuan makan siang itu juga dihadiri Wakil Kepala Kepolisian 
RI saat itu, yaitu Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara, Wakil Kepala Badan 
Reserse Kriminal Mabes Polri Gories Mere, dan Komandan Densus 88 Bekto 
Suprapto. Dalam pertemuan itu, menurut kawat tersebut, Sutanto mengungkapkan 
dugaan kuat BIN terlibat dalam pembunuhan Munir, tapi belum menemukan bukti 
yang kuat.

Atas dasar informasi itu, Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) meminta 
Kejaksaan Agung memanggil Sutanto, yang kini Kepala BIN, dalam kasus kematian 
Munir. Menurut mereka, ada indikasi Sutanto mengetahui keterlibatan BIN dalam 
pembunuhan Munir berdasarkan bocoran di situs WikiLeaks tersebut.

Sekretaris Eksekutif KASUM Choirul Anam mengatakan kawat yang dirilis situs 
WikiLeaks bisa dipakai sebagai informasi awal. Choirul yakin informasi di kawat 
itu akurat. "Kejaksaan bisa memeriksa dan meminta kesaksian Sutanto, lalu 
menggunakannya sebagai novum agar bisa mengajukan Peninjauan Kembali," katanya 
kemarin.

Menanggapi hal itu, Noor menyatakan Kejaksaan harus teliti dalam mengembangkan 
semua informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sebab, dasar hukum untuk 
menyusun Peninjauan Kembali harus betul-betul kuat. Seperti halnya dalam 
mengkaji bocoran WikiLeaks itu. "Apakah bisa menjadi bahan dasar untuk mencari 
novum?" ucap dia. "Makanya kami kaji dulu."

Noor menambahkan, langkah hukum PK yang akan dilakukan Kejaksaan masih 
mengandung pertentangan dari para penegak hukum. Sebab, Peninjauan Kembali 
hanya dilakukan oleh terpidana maupun ahli waris. "Bila kami melakukan PK, ini 
sebuah terobosan," ucapnya.

Aktivis hak asasi manusia, Munir, ditemukan tewas dalam penerbangan dengan 
maskapai Garuda dari Jakarta ke Belanda pada 7 September 2004 silam. Otopsi 
yang dilakukan otoritas Belanda menyatakan Munir meninggal akibat keracunan 
arsenik.

TRI SUHARMAN
BLOG & Feed Tionghoanet
http://tionghoanet.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet

BLOG Indonesia Updates
http://indonesiaupdates.blogspot.com

BLOG & Feed LowonganNet
http://lowonganNet.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Lowongannet

BLOG & Feed Export Import Marketplaces
http://export-import-indonesia.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Export-import-indonesia

Kirim email ke