Kasus Rawagede Bisa Jadi Preseden Baik 
 
Peristiwa pembantaian Rawagede. pierrescolumn.punt.nl

TEMPO Interaktif, Jakarta --- Sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan 
Indonesia, Asvi Warman Adam, menyambut baik kemenangan tuntutan keluarga korban 
pembantaian Rawagede, Karawang, Jawa Barat, di pengadilan sipil Den Haag, 
Belanda, Rabu lalu. 

Menurut Asvi, kasus Rawagede menjadi pelajaran sangat baik dalam penuntasan 
kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu. "Pelanggaran HAM berat itu 
tidak mengenal kedaluwarsa," katanya melalui telepon, Kamis 15 September 2011.
Di samping kompensasi yang bakal diterima para korban, menurut Asvi, yang tak 
kalah penting adalah pembuktian kesalahan di masa lampau. "Ini bisa menjadi 
preseden untuk mengungkap kasus HAM lainnya," ujarnya.

Pembantaian massal terjadi pada 9 Desember 1947, saat Belanda melakukan agresi 
militer pada 1947. Sekitar 400 warga sipil dilaporkan tewas saat itu. 

Pemerintah Belanda awalnya menolak tuntutan keluarga korban. Alasannya, tragedi 
berdarah itu sudah dianggap kedaluwarsa. Tidak menyerah, keluarga korban terus 
menuntut keadilan. Rabu lalu, perjuangan sejak 2008 itu membuahkan hasil. 
Pengadilan sipil di Den Haag mengabulkan tuntutan keluarga korban dan meminta 
pemerintah Belanda membayar kompensasi.

Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah mengatakan 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun menyambut baik putusan pengadilan Den 
Haag tersebut. "Mudah-mudahan itu memuaskan rasa keadilan para korban dan 
masyarakat," kata Faizasyah di Bina Graha, kompleks Istana Negara, kemarin.

Para janda korban pembantaian Rawagede kemarin meminta kompensasi yang setimpal 
dengan penderitaan yang mereka alami selama 64 tahun. "Apa saya dibikinkan 
rumah? Ya, alhamdulillah," kata Cawi, 90 tahun, salah seorang janda korban. 

Cawi mengaku hidup penuh kesusahan selama 60 tahun lebih, setelah suaminya, 
Bitol, meninggal dibantai. Ia hanya bisa mencari makan dengan menjadi kuli 
tanam padi di sawah milik orang lain. Tak pernah sekolah dan buta huruf membuat 
Cawi sulit keluar dari impitan kesulitan. "Semua penderitaan itu dihitung," 
ujar Cawi.

Selain itu, janda korban pembantaian yang menuntut kompensasi antara lain 
Wanti, 86 tahun, Lasmi (85), Tijeng (86), Wanti (90), dan Taswi (90).

Anak Cawi, Sukarman, mengaku belum menghitung jumlah kompensasi yang semestinya 
mereka terima dari pemerintah Belanda. Sukarman mengaku akan berkonsultasi 
lebih dulu dengan kuasa hukum keluarga korban, yakni Profesor Liesbeth Zegveld.

Yang jelas, menurut Sukarman, semua kerugian materiil dan nonmateriil yang 
dialami para janda korban harus dihitung. Misalnya rumah yang dibakar, 
kehilangan nafkah dari suami sepanjang usia, dan kehilangan semua anggota 
keluarga. 

l RIRIN AGUSTIA | HAMLUDDIN | MUNAWWAROH | DIANING SARI

Kirim email ke