Bagi rakyat Papua yang dimarginalisasikan tentu saja sangat tidak adil royaliti 1%. Sekalipun mereka berpusaka tambang emas, perak, tembaga dll mereka dihadapkan pada pemiskinan abadi. Tetapi ,1% royalti kepada penguasa NKRI sangat adil, mereka nongkrong goyang kaki duit masuk kantong. Lihat saja rezim Jakarta tidak bersuara memdukung tuntutan kaum buruh yang sekarang lagi mogok untuk perbaikan nasib.
Sesui berita http://us.finance.detik.com/read/2011/09/30/085513/1733715/4/royalti-emas-freeport-1-sangat-kecil-dan-tidak-adil Jumat, 30/09/2011 08:55 WIB Royalti Emas Freeport 1% Sangat Kecil dan Tidak Adil Wahyu Daniel – detikFinance Jakarta - Pemerintah diminta tidak takut melakukan renegosiasi kontrak pertambangan. Tak ada pengecualian termasuk Freeport dan Newmont. Untuk Freeport, royalti 1% dianggap tidak adil dan sangat kecil. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel dalam keterangannya yang dikutip detikFinance, Jumat (30/9/2011). "Jumlah royalti yang diberikan dalam kontrak karya Freeport kepada pemerintah sebesar 1% adalah sangat kecil dan kurang adil. Untuk itu harus dinaikkan agar adil. Dan saya kira dengan kenaikan yang wajar Freeport juga tidak akan rugi. Paling tidak harus mengikuti PP No.45 Tahun2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, untuk royalti emas sebesar 3,75% dari harga jual kali tonase. Jadi bisa sama-sama mendapat benefit," tutur Kemal. Dia mengatakan DPR meminta semua perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia termasuk Freeport dan Newmont harus kooperatif untuk renegosiasi kontrak. Karena ini amanat Undang-undang Sebagaimana diketahui, pemerintah terus berupaya merenegosiasi seluruh kontrak karya pertambangan yang mencakup prinsip luas wilayah, divestasi, pengelolaan lingkungan, royalti, dan kewajiban menggunakan jasa dalam negeri sebagaimana diamanatkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Bahkan pemerintah juga mengarahkan soal kewajiban alokasi distribusi produk tambang ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Kontrak karya pertambangan sebelumnya diatur dalam UU No. 1 tahun 1967 dan UU No. 11 Tahun 1967 mengenai pertambangan. Namun, dengan dicabutnya UU tersebut maka seluruh kontrak karya yang ada harus mengikuti UU yang baru tersebut. Saat ini proses renegosiasi kontrak karya antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia berjalan sangat alot. Saat ini memang dalam kontrak karya Freeport, jumlah royalti yang diberikan kepada pemerintah Indonesia adalah 1%. Sedangkan dalam aturan royalti pertambangan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, royalti emas ditetapkan sebesar 3,75% dari harga jual kali tonase. Menurut Kemal renegosiasi ini sangat logis mengingat dalam laporan keuangan di 2010, Freeport menjual 1,2 miliar pounds tembaga dengan harga rata-rata US$ 3,69 per pound, atau dengan kurs Rp 9.000 berarti setara dengan Rp 39,42 triliun. Kemudian Freeport juga menjual 1,8 juta ounces emas dengan harga rata-rata di 2010 US$ 1.271 per ounce, atau dengan kurs Rp 9.000 berarti setara dengan Rp 20,59 triliun. Jadi total penjualannya mencapai Rp 60,01 triliun. "Kalau hanya 1%, itu kan sangat kecil, padahal cost of production barang tambang terutama emas saat ini sangat rendah dibanding harga penjualan, hanya sekitar 30-60%. Sangat besar sekali proporsi yang dinikmati perusahaan tambang. Dan tren harga komoditas ini kedepan akan terus tinggi," tambahnya. Hal ini menurutnya dikuatkan oleh fakta bahwa pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Pertambangan Umum sangat-sangat rendah, terutama jika dibandingkan dengan PNBP Migas. "Di 2010 kita mencatat PNBP sektor pertambangan hanya Rp 9,7 triliun sedangkan PNBP sektor Migas Rp 151,7 triliun. Tahun 2011 target PNBP sektor pertambangan menjadi Rp 15,4 triliun sedangkan PNBP sektor Migas Rp 173,2 triliun. Hal ini terjadi karena besaran royalti yang kita terima sangat rendah. Fakta ini menunjukkan ada yang salah dengan sistem kontrak karya pertambangan kita sebelumnya. Dan ini harus segera diperbaiki," jelas Kemal. Namun demikian, Kemal mengingatkan pemerintah untuk tetap berupaya mencapai win-win agreement antara kedua belah pihak dalam renegosiasi. "Yang penting renegosiasi harus benar-benar dilakukan, semua perusahaan tambang harus kooperatif. Negara dan rakyat juga harus diuntungkan, tetapi kepentingan pelaku usaha juga tidak dirugikan," tutupnya. Baca Juga : a.. Pemerintah Terima Secuil dari Pendapatan Emas dan Tembaga Freeport b.. Hatta: Tak Usah Khawatir, Freeport Sudah Paham Kondisi Berubah c.. Desak Freeport Ubah Kontrak, Pemerintah Tak Mau 'Ribut-ribut' [Non-text portions of this message have been removed]
