Bagi rakyat Papua yang dimarginalisasikan tentu saja sangat tidak adil royaliti 
1%. Sekalipun mereka berpusaka tambang emas, perak, tembaga dll mereka 
dihadapkan pada pemiskinan abadi. Tetapi ,1% royalti kepada penguasa NKRI 
sangat adil,  mereka nongkrong goyang kaki duit masuk kantong. Lihat saja rezim 
Jakarta tidak bersuara memdukung tuntutan kaum buruh yang sekarang lagi mogok 
untuk perbaikan nasib.

Sesui berita 

http://us.finance.detik.com/read/2011/09/30/085513/1733715/4/royalti-emas-freeport-1-sangat-kecil-dan-tidak-adil

Jumat, 30/09/2011 08:55 WIB

Royalti Emas Freeport 1% Sangat Kecil dan Tidak Adil  
Wahyu Daniel – detikFinance 

 


Jakarta - Pemerintah diminta tidak takut melakukan renegosiasi kontrak 
pertambangan. Tak ada pengecualian termasuk Freeport dan Newmont. Untuk 
Freeport, royalti 1% dianggap tidak adil dan sangat kecil.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel dalam 
keterangannya yang dikutip detikFinance, Jumat (30/9/2011).

"Jumlah royalti yang diberikan dalam kontrak karya Freeport kepada pemerintah 
sebesar 1% adalah sangat kecil dan kurang adil. Untuk itu harus dinaikkan agar 
adil. Dan saya kira dengan kenaikan yang wajar Freeport juga tidak akan rugi. 
Paling tidak harus mengikuti PP No.45 Tahun2003 tentang Tarif Penerimaan Negara 
Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, untuk royalti emas sebesar 3,75% dari harga 
jual kali tonase. Jadi bisa sama-sama mendapat benefit," tutur Kemal.

Dia mengatakan DPR meminta semua perusahaan tambang yang beroperasi di 
Indonesia termasuk Freeport dan Newmont harus kooperatif untuk renegosiasi 
kontrak. Karena ini amanat Undang-undang

Sebagaimana diketahui, pemerintah terus berupaya merenegosiasi seluruh kontrak 
karya pertambangan yang mencakup prinsip luas wilayah, divestasi, pengelolaan 
lingkungan, royalti, dan kewajiban menggunakan jasa dalam negeri sebagaimana 
diamanatkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Bahkan pemerintah juga mengarahkan soal kewajiban alokasi distribusi produk 
tambang ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Kontrak karya pertambangan sebelumnya diatur dalam UU No. 1 tahun 1967 dan UU 
No. 11 Tahun 1967 mengenai pertambangan. Namun, dengan dicabutnya UU tersebut 
maka seluruh kontrak karya yang ada harus mengikuti UU yang baru tersebut. Saat 
ini proses renegosiasi kontrak karya antara Pemerintah dan PT Freeport 
Indonesia berjalan sangat alot.

Saat ini memang dalam kontrak karya Freeport, jumlah royalti yang diberikan 
kepada pemerintah Indonesia adalah 1%. Sedangkan dalam aturan royalti 
pertambangan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2003 tentang Tarif Penerimaan 
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, royalti emas ditetapkan sebesar 3,75% 
dari harga jual kali tonase.

Menurut Kemal renegosiasi ini sangat logis mengingat dalam laporan keuangan di 
2010, Freeport menjual 1,2 miliar pounds tembaga dengan harga rata-rata US$ 
3,69 per pound, atau dengan kurs Rp 9.000 berarti setara dengan Rp 39,42 
triliun. Kemudian Freeport juga menjual 1,8 juta ounces emas dengan harga 
rata-rata di 2010 US$ 1.271 per ounce, atau dengan kurs Rp 9.000 berarti setara 
dengan Rp 20,59 triliun. Jadi total penjualannya mencapai Rp 60,01 triliun.

"Kalau hanya 1%, itu kan sangat kecil, padahal cost of production barang 
tambang terutama emas saat ini sangat rendah dibanding harga penjualan, hanya 
sekitar 30-60%. Sangat besar sekali proporsi yang dinikmati perusahaan tambang. 
Dan tren harga komoditas ini kedepan akan terus tinggi," tambahnya.

Hal ini menurutnya dikuatkan oleh fakta bahwa pendapatan negara dari Penerimaan 
Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Pertambangan Umum sangat-sangat rendah, 
terutama jika dibandingkan dengan PNBP Migas.

"Di 2010 kita mencatat PNBP sektor pertambangan hanya Rp 9,7 triliun sedangkan 
PNBP sektor Migas Rp 151,7 triliun. Tahun 2011 target PNBP sektor pertambangan 
menjadi Rp 15,4 triliun sedangkan PNBP sektor Migas Rp 173,2 triliun. Hal ini 
terjadi karena besaran royalti yang kita terima sangat rendah. Fakta ini 
menunjukkan ada yang salah dengan sistem kontrak karya pertambangan kita 
sebelumnya. Dan ini harus segera diperbaiki," jelas Kemal.

Namun demikian, Kemal mengingatkan pemerintah untuk tetap berupaya mencapai 
win-win agreement antara kedua belah pihak dalam renegosiasi. 

"Yang penting renegosiasi harus benar-benar dilakukan, semua perusahaan tambang 
harus kooperatif. Negara dan rakyat juga harus diuntungkan, tetapi kepentingan 
pelaku usaha juga tidak dirugikan," tutupnya.

Baca Juga : 
  a.. Pemerintah Terima Secuil dari Pendapatan Emas dan Tembaga Freeport 
  b.. Hatta: Tak Usah Khawatir, Freeport Sudah Paham Kondisi Berubah 
  c.. Desak Freeport Ubah Kontrak, Pemerintah Tak Mau 'Ribut-ribut'





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke