http://www.tempo.co/read/news/2011/12/03/058369723/Pengibar-Bintang-Kejora-Dijerat-Pasal-Makar

Sabtu, 03 Desember 2011 | 15:13 WIB
Pengibar Bintang Kejora Dijerat Pasal Makar  


TEMPO.CO, Timika - Warga yang diduga terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora 
pada peringatan hari kemerdekaan Papua Barat, Kamis, 1 Desember 2011, bakal 
dijerat dengan pasal makar. Namun hingga Sabtu, 3 Desember 2011, Kepolisian 
Resor Mimika masih terus mengembangkan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw, hari 
ini mengatakan belum ada warga yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kami 
seharusnya memeriksa lima orang saksi. Tapi hanya tiga orang yang memenuhi 
panggilan. Dua orang tidak hadir karena pergi ke Nabire,” kata Waterpauw.

Waterpauw mengatakan warga yang terbukti terlibat pengibaran bendera akan 
dijerat dengan pasal-pasal yang mengandung unsur perbuatan makar. “Yang jelas 
sementara ini kami akan menjerat mereka dengan pasal makar, penghasutan, dan 
perlawanan terhadap petugas,” ujar Waterpauw.

Menurut Waterpauw, sejak awal polisi tidak mengizinkan rangkaian kegiatan 1 
Desember 2011, termasuk rencana pengibaran bendera Bintang Kejora. “Kami 
menyesali karena rangkaian kegiatan sudah ditolak polisi, termasuk pengibaran 
bendera Bintang Kejora karena kami anggap perbuatan makar,” ucap Waterpauw.

Tapi warga tetap memaksakan kegiatan meski berupa ibadah dalam rangka 1 
Desember 2011. Mereka tetap melakukan ibadah. Awalnya di depan Polsek Mimika 
baru. Seluruh anggota kepolisian sudah mengawasi mereka. "Yang mau berdoa 
silakan, ada Waita (tari tradisional) silakan. Tapi begitu bendera Bintang 
Kejora dinaikkan, persoalannya jadi lain. Itu pidana karena merupakan perbuatan 
melawan hukum,” tutur  Waterpauw.

Rencana pengibaran bendera Bintang Kejora sebenarnya sudah terlihat sejak 
serombongan warga berjumlah 200-an orang pada pukul 08.55 waktu Papua bergerak 
dari Kwamki Lama ke Lapangan Timika Indah. Sekitar pukul 09.20 waktu Papua, 
ketika warga mendekati Pos Keamanan mile 28, dekat Bandara Mozes Kilangin 
Timika, polisi melihat beberapa orang memegang bendera Bintang Kejora.

Polisi kemudian menyita satu bendera Bintang Kejora dan dua buah slayer motif 
bendera Bintang Kejora. Sesampai di Lapangan Timika Indah, massa yang sudah 
mempersiapkan bendera di sebuah kayu panjang dan membungkusnya dengan kain 
hitam kemudian bergabung dengan warga lainnya yang sudah lebih dahulu berada di 
Lapangan Timika Indah. Usai melakukan Waita, bendera Bintang Kejora yang 
dipasang pada sebuah tiang dikibarkan.

TJAHJONO EP


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke