http://www.mediaindonesia.com/read/2011/12/07/281923/70/13/Generasi-Baru-Koruptor


Generasi Baru Koruptor 
Rabu, 07 Desember 2011 00:01 WIB     


KORUPSI ternyata bukan monopoli elite partai atau penguasa. Di negeri ini 
semangat mencuri uang negara telah dipraktikkan generasi muda di kalangan 
birokrasi. Telah terjadi regenerasi koruptor. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan baru-baru ini menemukan sekitar 
1.800 rekening bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah milik pegawai 
negeri sipil (PNS). Para pemilik rekening itu berusia sangat muda, yakni antara 
28 hingga 38 tahun. Dalam kepangkatan, mereka ialah para pegawai golongan II 
hingga IV. 

Tentu sangat sulit menemukan logika untuk memahami bagaimana seorang PNS yang 
berpenghasilan maksimal Rp12 juta bisa memiliki simpanan di bank puluhan hingga 
ratusan miliar rupiah. Namun, itulah fakta yang menurut pelacakan PPATK sudah 
berlangsung sejak 2006. 

Tidak hanya di pusat, fenomena itu juga terjadi di seluruh Indonesia dan banyak 
dilakukan bendaharawan proyek APBN dan APBD. Modusnya ialah para bendaharawan 
proyek itu mentransfer uang negara ke rekening pribadi, bahkan ke rekening 
istri dan anak-anak mereka. 

Transfer biasanya dilakukan menjelang berakhirnya tahun anggaran, yakni pada 
tanggal belasan Desember. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi 
Birokrasi Azwar Abubakar menjelaskan uang miliaran rupiah dalam rekening PNS 
merupakan titipan proyek kementerian untuk mencegah pemotongan anggaran di 
tahun berikutnya. 

Apa pun alasan di balik pemindahan itu, jelas telah terjadi penyalahgunaan. 
Tidak ada aturan yang membenarkan menyimpan uang negara di dalam rekening 
pribadi. Penyimpanan seperti itu sendiri adalah tindakan kriminal. 

Karena itu, PPATK tidak boleh setengah-setengah menindaklanjuti temuan itu. 
Mereka seharusnya segera menyerahkan data rekening yang mencurigakan kepada 
aparatur penegak hukum, termasuk KPK. 

Kepolisian, kejaksaan, apalagi KPK, harus menggunakan asas pembuktian terbalik 
dalam mengusut rekening-rekening PNS muda yang mencurigakan itu. Mereka 
diperiksa dan diminta membuktikan asal usul uang dalam rekening mereka. Bila 
kepemilikan tidak bisa dibuktikan asal usulnya secara sah dan fair, uang harus 
disita untuk negara. 

Kita memiliki undang-undang tentang pencucian uang, yang jarang dipakai 
aparatur penegak hukum dalam menjerat koruptor. Menurut undang-undang itu, 
siapa saja yang menerima aliran dana dari seorang koruptor harus dihukum. Bila 
undang-undang itu dipakai, akan banyak sekali yang masuk penjara. 

Menggunakan undang-undang pencucian uang harus menjadi senjata bagi pimpinan 
KPK yang baru untuk memberantas korupsi yang makin mewabah. Dengan 
undang-undang itu, para politikus yang kecipratan uang dari tersangka korupsi 
harus masuk bui. 

Selama ini aktor intelektual selalu lolos walaupun menerima aliran dana hasil 
korupsi. Mereka yang dibekuk ialah yang tertangkap tangan menerima sogok dan 
suap. Namun, yang menerima uang melalui transfer bank aman. 

Regenerasi koruptor di kalangan pegawai negeri merupakan contoh betapa hukum 
yang menjerat koruptor tidaklah menakutkan.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke