Refl: Negara sebagai pemilik perusahaan tidak mendapat laba dari perusahaan yang dimiliki? Aneh bin ajaib apabila selama ini tidak ada peraturan bahwa x% dari laba boleh dipotong guna keperluan investasi perusahaan, misalnya untuk pembelian mesin-mesin atau alat-alat baru, pendidikan intern perusahan untuk mempertinggi produtivitas pekerja, memperluas bidang R&D, expansi perusahaan untuk merebut pasaran etc etc?
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/12/12/283364/4/2/Usul-Laba-BUMN-Infrastruktur-tidak-Disetor-ke-Negara- Usul, Laba BUMN Infrastruktur tidak Disetor ke Negara Senin, 12 Desember 2011 17:28 WIB ANTARA/Widodo S. Jusuf/rj KARANGASEM--MICOM: Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi mengusulkan agar profit atau keuntungan bersih BUMN di sektor infrastruktur tidak disetor ke negara. "Mestinya tak disetor ke negara melalui Menteri Keuangan, tetapi langsung digunakan BUMN yang bersangkutan untuk pembangunan infrastruktur," katanya di sela Kunjungan Kerja Komisi V DPR di Pelabuhan Penyeberangan Padangbai, Karangasem, Provinsi Bali, Senin (12/12). Ia menjelaskan, sejumlah BUMN infrastruktur yang dinilai layak untuk mengelola profit dan dividennya adalah PT Pelindo, PT ASDP Indonesia Ferry, dan PT Angkasa Pura. "Jika pola ini diterapkan, BUMN tersebut atas nama negara, mampu dan cepat mengembangkan infrastruktur yang diperlukan," katanya. Tidak hanya itu. Untuk pembangunan infrastruktur jalan nasional sebaiknya dana juga berasal dari pajak dan pendapatan lain terkait. Ia memberikan contoh, pajak kendaraan bermotor dan besaran subsidi BBM harusnya dialihkan untuk pembangunan jalan secara utuh dan langsung. "Jadi, kendaraan bertambah, jalan pun juga bertambah, bukan seperti saat ini," katanya. (Ant/OL-5) [Non-text portions of this message have been removed]
