Refl: Negara sebagai pemilik perusahaan tidak mendapat laba dari perusahaan 
yang dimiliki? Aneh bin ajaib apabila selama ini tidak ada peraturan bahwa x% 
dari laba boleh dipotong guna keperluan investasi perusahaan, misalnya untuk 
pembelian mesin-mesin atau alat-alat baru, pendidikan intern perusahan untuk 
mempertinggi produtivitas pekerja, memperluas bidang R&D, expansi perusahaan 
untuk merebut pasaran etc etc?

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/12/12/283364/4/2/Usul-Laba-BUMN-Infrastruktur-tidak-Disetor-ke-Negara-


Usul, Laba BUMN Infrastruktur tidak Disetor ke Negara 

Senin, 12 Desember 2011 17:28 WIB     


ANTARA/Widodo S. Jusuf/rj
KARANGASEM--MICOM: Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi mengusulkan agar profit 
atau keuntungan bersih BUMN di sektor infrastruktur tidak disetor ke negara. 

"Mestinya tak disetor ke negara melalui Menteri Keuangan, tetapi langsung 
digunakan BUMN yang bersangkutan untuk pembangunan infrastruktur," katanya di 
sela Kunjungan Kerja Komisi V DPR di Pelabuhan Penyeberangan Padangbai, 
Karangasem, Provinsi Bali, Senin (12/12). 

Ia menjelaskan, sejumlah BUMN infrastruktur yang dinilai layak untuk mengelola 
profit dan dividennya adalah PT Pelindo, PT ASDP Indonesia Ferry, dan PT 
Angkasa Pura. 

"Jika pola ini diterapkan, BUMN tersebut atas nama negara, mampu dan cepat 
mengembangkan infrastruktur yang diperlukan," katanya. 

Tidak hanya itu. Untuk pembangunan infrastruktur jalan nasional sebaiknya dana 
juga berasal dari pajak dan pendapatan lain terkait. 

Ia memberikan contoh, pajak kendaraan bermotor dan besaran subsidi BBM harusnya 
dialihkan untuk pembangunan jalan secara utuh dan langsung. 

"Jadi, kendaraan bertambah, jalan pun juga bertambah, bukan seperti saat ini," 
katanya. (Ant/OL-5)  









[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke