Refl: Kalau jalan panjang penegakan HAM di Indonesia, maka pertanyaannya ialah apakah mungkin sampai pada tujuan yang diidam-idamkan, apabila penguasa negara dari puncak kekuasaan sampai ke akar-akarnya terdiri dari oknom-oknom penipu, korputor dan garong?
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/12/15/284202/284/1/Jalan-Panjang-Penegakan-HAM-di-Indonesia Jalan Panjang Penegakan HAM di Indonesia Kamis, 15 Desember 2011 00:14 WIB JAKARTA--MICOM: Ketua Dewan Pengurus Yayasan Yap Thiam Hien Todung Mulya lubis mengatakan, bahwa perjuangan penegakan hak asasi manusia (HAM) masih panjang dan tak akan pernah selesai karena menegakkan HAM adalah pekerjaan yang berkelanjutan. "Kita memerlukan mobilisasi perjuangan disemua lini termasuk perjuangan penanaman nilai-nilai HAM," kata Todung, saat berpidato Malam Penganugrahan HAM Yap Thiam 2011 di Jakarta, Rabu (14/12). Menurut dia, perjuangan HAM di Indonesia masih memerlukan kurikulum pendidikan HAM di semua sekolah dan perguruan tinggi, serta adanya pusat studi yang mendokumentasi dan meneliti HAM. "Dan yang tak kalah penting, kita memerlukan guru yang mengajarkan HAM kepada rakyatnya," tegasnya. Todung menilai HAM masih menjadi isu nasional dan internasional tetapi isu tersebut masih kalah dengan isu anti korupsi, good governance (tata kelola yang baik) dan demokratisasi. Pengacara senior ini juga menilai bahwa negara saat ini cenderung cukup puas karena HAM di UUD 1945 sudah meratifikasi instrumen penting HAM. Selain itu, lanjutnya, Indonesia juga sudah memiliki Komnas HAM, Komnas Perumpuan dan Anak, juga Direktorat Jenderal HAM di Kementerian Hukum dan HAM. "Singkat kata negara ini tak bisa disalahkan karena pranata HAM sudah tersedia," kata Todung. "Kalau masih dihadapkan pada pelanggaran HAM berat di berbagai tempat, itu bukan kebijakan negara," ujarnya. Pemerintah dengan gampang akan mengatakan bahwa pelanggaran HAM yang terjadi kesalahan oknum tentara atau polisi, atau tindakan brutal kelompok masyarakat radikal, ekstrimis dan fundamental. Negara serta merta lepas tangan, katanya. Todung mengatakan bahwa perjuangan HAM secara normatif sudah dimenangkan, karena tahapan standard setting sudah dilalui. "Sekarang ini memasuki tahapan promosi dan proteksi HAM secara bersamaan. Celakanya aspek promosi dikedepankan sedangkan aspek proteksi masih belum dikerjakan," tambahnya. Todung juga berharap pemerintah mesti memiliki "political will" untuk mengambil langkah melindungi warga negaranya dari pelanggaran HAM. Todung juga menyoroti beberapa kasus pelanggaran HAM yang belum selesai ditangani pemerintah, seperti pelanggaran HAM di Papua, kasus Ahmadiyah hingga kasus pembunuhan aktivitas HAM Munir hingga saat ini belum terungkap. (Ant/OL-2) [Non-text portions of this message have been removed]
