Refl: Kalau jalan panjang penegakan HAM di Indonesia, maka pertanyaannya  ialah 
apakah mungkin sampai pada tujuan yang diidam-idamkan, apabila penguasa negara 
dari puncak kekuasaan sampai ke akar-akarnya terdiri dari oknom-oknom penipu, 
korputor dan garong?

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/12/15/284202/284/1/Jalan-Panjang-Penegakan-HAM-di-Indonesia

Jalan Panjang Penegakan HAM di Indonesia 
Kamis, 15 Desember 2011 00:14 WIB     

JAKARTA--MICOM: Ketua Dewan Pengurus Yayasan Yap Thiam Hien Todung Mulya lubis 
mengatakan, bahwa perjuangan penegakan hak asasi manusia (HAM) masih panjang 
dan tak akan pernah selesai karena menegakkan HAM adalah pekerjaan yang 
berkelanjutan. 

"Kita memerlukan mobilisasi perjuangan disemua lini termasuk perjuangan 
penanaman nilai-nilai HAM," kata Todung, saat berpidato Malam Penganugrahan HAM 
Yap Thiam 2011 di Jakarta, Rabu (14/12). 

Menurut dia, perjuangan HAM di Indonesia  masih memerlukan kurikulum pendidikan 
HAM di semua sekolah dan perguruan tinggi, serta adanya pusat studi yang 
mendokumentasi dan meneliti HAM. "Dan yang tak kalah penting, kita memerlukan 
guru yang mengajarkan HAM kepada rakyatnya," tegasnya. 

Todung menilai HAM masih menjadi isu nasional dan internasional tetapi isu 
tersebut masih kalah dengan isu anti korupsi, good governance (tata kelola yang 
baik) dan demokratisasi. Pengacara senior ini juga menilai bahwa negara saat 
ini cenderung cukup puas karena HAM di UUD 1945 sudah meratifikasi instrumen 
penting HAM. 

Selain itu, lanjutnya, Indonesia juga sudah memiliki Komnas HAM, Komnas 
Perumpuan dan Anak, juga Direktorat Jenderal HAM di Kementerian Hukum dan HAM. 
"Singkat kata negara ini tak bisa disalahkan karena pranata HAM sudah 
tersedia," kata Todung. 

"Kalau masih dihadapkan pada pelanggaran HAM berat di berbagai tempat, itu 
bukan kebijakan negara," ujarnya. Pemerintah dengan gampang akan mengatakan 
bahwa pelanggaran HAM yang terjadi kesalahan oknum tentara atau polisi, atau 
tindakan brutal kelompok masyarakat radikal, ekstrimis dan fundamental. Negara 
serta merta lepas tangan, katanya. 

Todung mengatakan bahwa perjuangan HAM secara normatif sudah dimenangkan, 
karena tahapan standard setting sudah dilalui. "Sekarang ini memasuki tahapan 
promosi dan proteksi HAM secara bersamaan. Celakanya aspek promosi dikedepankan 
sedangkan aspek proteksi masih belum dikerjakan," tambahnya. 

Todung juga berharap pemerintah mesti memiliki "political will" untuk mengambil 
langkah melindungi warga negaranya dari pelanggaran HAM. 

Todung juga menyoroti beberapa kasus pelanggaran HAM yang belum selesai 
ditangani pemerintah, seperti pelanggaran HAM di Papua, kasus Ahmadiyah hingga 
kasus pembunuhan aktivitas HAM Munir hingga saat ini belum terungkap. 
(Ant/OL-2)  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke