Refl: Apakah DOM artinya Daerah Operasi (neo)-Mojopahit?

http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=36022

SABTU, 17 Desember 2011 



Teuku Kemal Fasya
Ada “DOM” di Mesuji
Penggusuran, teror, dan pembantaian yang terjadi di Mesuji betul-betul menampar 
wajah kemanusiaan kita.


Kasus yang merebak setelah terjadi pertemuan para korban dengan Komisi III DPR, 
Rabu (14/12), dan rekaman video sadisme yang menimpa para petani di Mesuji, 
telah menunjukkan ada fakta kejahatan luar luar biasa (extraordinary crimes) 
yang tidak bisa ditoleransi.

Kasus ini membuka mata, bahwa di tengah alam reformasi masih ada tradisi 
kekerasan di luar batas-batas kemanusiaan hanya karena protes warga.

Dari kasus ini kita melihat resolusi konflik (aparat) negara tidak memihak 
kepada warga, tapi lebih menyandarkan bahu pembelaannya pada korporasi. 
Penjelasan singkat ini akan melihat tentang apa yang sesungguhnya terjadi di 
Mesuji.

Mesuji adalah nama untuk dua daerah yang berbeda. Satu adalah Kabupaten Mesuji, 
Lampung, dan yang lainnya adalah Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir 
(OKI), Sumatera Selatan. Kasus yang terjadi di Mesuji Lampung adalah endapan 
kasus lama yang dibiarkan terkait sengketa atas tanah ulayat warga yang telah 
berdiam di daerah itu sejak puluhan tahun.

Namun sejak 1997, sebagian lahan telah dikuasai PT Barat Selatan Makmur 
Investindo (BSMI) dan PT Lampung Inter Pertiwi (LIP) melalui izin Hak Guna 
Usaha (HGU).

Sejak itu hak-hak sipil masyarakat diabaikan pemerintah daerah, dan aparat 
keamanan akhirnya lebih berpihak kepada perusahaan. Dari hasil investigasi 
Komnas HAM, sejak 2009, ratusan warga mengalami kekerasan, 30 orang terbunuh, 
rumah-rumah mereka dirubuhkan, dan ada juga kasus perkosaan.

Kasus di Mesuji OKI Sumatera Selatan juga berhubungan dengan perusahaan, yaitu 
Silva Inhutani, perusahaan sawit yang dikuasai pemodal Malaysia. Dengan motif 
serupa, hak tanah ulayat warga tergusur konsesi bisnis perusahaan asing.

Dari publikasi video yang diperkirakan terjadi April 2011 itu, tujuh warga 
dibantai dengan sadis, termasuk mayat tanpa kepala yang digantung di atas 
tiang, serta mayat yang dicacah dan dibiarkan menjadi tontonan publik.

Perilaku barbar ini juga melibatkan aparat keamanan (TNI, polisi, dan Brimob), 
meskipun tindakan kekerasan langsung dilakukan para preman yang dibiayai 
perusahaan (Pam Swakarsa). Namun militia partikelir itu dibina aparat keamanan 
resmi negara. Bahkan perusahaan itu telah memperluas izin usahanya hingga ke 
Lampung dan ikut meneror masyarakat Mesuji Lampung.

Rakyat Tumpah Darah
Kasus yang terjadi di Mesuji memang bukan sesuatu yang sederhana. Pertama, 
problem yang muncul di permukaan ini juga endapan masalah yang disumbangkan 
undang-undang pokok agraria masih menempatkan “negara” di atas “rakyat” terkait 
penguasaan atas tanah.

Bahkan bunyi konstitusi yang menyatakan “Bumi, air, dan kekayaan yang 
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya 
untuk kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945) sangat bisa dimanipulasi 
menjadi kepentingan bisnis negara.

Bagi pengelola negara, cukup berkonsentrasi pada frasa pertama, “dikuasai oleh 
negara”. Cukup sering negara dalam situasi ini abai dan tidak menjalankan 
amanat spirit of a nation, yang mencakup tumpah darah seluruh rakyat Indonesia, 
sebaliknya malah menjadi regulator yang menguntungkan asing dan perusahaan 
swasta.

Secara praksis, frasa kedua hilang dalam tindakan negara, “digunakan 
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Salah satu bentuk penghinaan 
konstitusi adalah Perpu No 1/2004 yang membolehkan penambangan di hutan 
lindung. Demi kepentingan eksploitasi dan devisa nasional, hak asasi lingkungan 
dan masyarakat dipinggirkan.

Kedua, orientasi neoliberalisme Kementerian Kehutanan, dengan mengubah status 
hutan lindung dan hutan rakyat menjadi hutan industri atau kawasan non-hutan.

Kebijakan ini makin menyudutkan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dan 
mudah dikriminalisasi karena memanfaatkan hutan yang telah dikuasai swasta itu. 
Kinerja Kementerian Kehutanan di dua periode pemerintahan SBY ini cukup gencar 
merevisi status hutan di Indonesia.

Kasus terakhir adalah revisi SK Menteri Kehutanan yang hingga November 2011 
masih memberikan izin pakai kawasan hutan di daerah yang terjadi pembantaian, 
baik di Mesuji Lampung

Ketiga, postur kinerja aparat keamanan yang belum banyak berubah, terutama yang 
bertugas di pelosok dan jauh dari pusat.

Peran TNI dan Polri, terutama terkait pengamanan perusahaan transnasional, 
masih seperti “anjing penjaga” yang mengamankan aset-aset perusahaan yang 
membayarnya, dan bukan mengedepankan pendekatan hukum yang profesional, 
berbasis pada penghargaan HAM, dan lain-lain.

Reformasi telah memisahkan Polri dari angkatan militer, tapi tidak membantu 
kultur polisi semakin dekat dengan kultur sipil.

Dalam banyak kasus, terutama di daerah konflik, seperti Aceh, Papua, Ambon, dan 
Poso, Polri dan TNI membagi wilayah kekuasaan dalam menjalankan bisnis 
keamanan. Kejadian di Mesuji seperti membuka kembali memori darurat operasi 
militer (DOM), di mana yang berkuasa bukan hukum, tapi yang memiliki senjata.

Terapi Khusus
Dengan terbukanya kasus Mesuji ke publik, kiranya perlu tindakan khusus dari 
pemerintah pusat dalam menanganinya. Kasus ini tidak boleh dilokalisasi dan 
diserahkan penanganannya pada kepolisian daerah masing-masing.

Mungkin dapat belajar dari pendekatan “sentralistik” di masa kepemimpinan 
Kapolri Sutanto yang mengambil komando langsung pemberantasan illegal logging 
dan premanisme di Sumatera Utara, Riau, dan Kalimantan Tengah, termasuk 
mencopot kapolda yang terlibat dalam kejahatan sistemik itu.

Dengan implikasi pelanggaran HAM berat dan adanya konflik kepentingan aparat 
negara, baik sipil maupun militer, presiden perlu mengeluarkan peraturan 
presiden agar menjamin aspek legalitas untuk penyelesaian komprehensif, baik 
berhubungan sengketa tanah, status usaha perusahaan asing yang mengabaikan 
tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility), pelanggaran 
HAM, dan keterlibatan aparat keamanan.

Mungkin kasus ini bukan yang terakhir. Seperti pernyataan tim advokat 
masyarakat Mesuji, Mayjen (purn) Saurip Kadi, masih banyak kasus yang serupa 
yang terjadi di seluruh pelosok Nusantara yang melibatkan aparat keamanan.

Kita tak tahu, seperti membuka kotak pandora, akan ada “Mesuji-Mesuji” lain. 
Namun Mesuji di Lampung dan Sumatera Selatan ini harus diselesaikan secara 
tuntas. Prahara kemanusiaan ini tidak lebih kecil aspek politisnya dibandingkan 
gonjang-ganjing politik di seputar Senayan, Merdeka Barat, Teuku Umar, dan 
Cikeas.

*Penulis adalah dosen di Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, dan inisiator 
Sukarelawan Indonesia untuk Perubahan (SI Perubahan).

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke