Refl: Mengapa kehidupan rakyat di pedesaan dipersulit?
http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/12/21/ArticleHtmls/Bara-Konflik-Pertanahan-21122011011009.shtml?Mode=0 Bara Konflik Pertanahan Novri Susan, SOSIOLOG KONFLIK UNAIR DAN SEDANG RISET PHD DI DOSHISHA UNIVERSITY, KYOTO, TENTANG "LAND CONFLICT MANAGEMENT IN INDONESIAN DEMOCRACY" Tragedi Mesuji hanyalah bagian kecil dari bara konflik pertanahan Indonesia. Jika Negara terusmenerus bersikap keras kepala dengan mekanisme litigasi, bara konflik pertanahan akan terus membesar. Aspek kerugian terhadap produktivitas sosialekonomi bangsa dipertaruhkan. Pembantaian Mesuji, wilayah di Provinsi Lampung, menyeruak ke ruang publik yang sudah sesak oleh seabrek multidimensi persoalan bangsa. Menurut laporan para korban yang mendatangi Komisi III DPR, ada 30 petani yang dibantai oleh kelompok berseragam aparat keamanan. Pembantaian tersebut berawal dari proses perluasan wilayah penggunaan lahan oleh PT Silva Inhutani pada 2003. Terkuaknya pembantaian tersebut memperjelas bahwa masyarakat Indonesia didera oleh bara konflik pertanahan. Persoalan fundamentalnya, masyarakat kecil yang lemah modal, seperti komunitas-komunitas adat dan petani gurem, selalu menjadi pihak terkalahkan dalam bara konflik tersebut. Kasus pembantaian Mesuji hanyalah salah satu kasus dari berbagai marginalisasi represif terhadap masyarakat kecil. Pada dasarnya berbagai dimensi konflik tanah senyatanya gagal dikelola untuk dipecahkan tanpa kekerasan oleh pemerintah republik ini. Indikasinya adalah, eskalasi konflik pertanahan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Direktorat Konflik Pertanahan melaporkan konflik tanah yang melibatkan komunitas pada 2006 ada 322 kasus, pada 2007 ada 858 kasus, pada 2008 ada 520 kasus, dan pada 2009 ada 194 kasus. Kasus-kasus tersebut menumpuk belum terselesaikan dan cenderung diwarnai oleh kekerasankekerasan dalam dinamika konfliknya. Termasuk pada kasus konflik tanah di Mesuji, Lampung. Konflik pertanahan memiliki dimensidimensi, seperti konflik tanah komunitas adat melawan perusahaan negara atau swasta, konflik tanah komunitas petani gurem melawan perusahaan, komunitas PKL (pedagang kaki lima) melawan pemerintah kota, sampai konflik antarkomunitas desa atas area tanah tertentu. Berdasarkan penelitian penulis, terdapat beberapa sebab konflik pertanahan yang melibatkan komunitas. Pertama, kejahatan perusahaan (dirty business) atas kontrak penggunaan lahan yang dimiliki oleh komunitas adat tertentu. Menurut para anggota komunitas adat, dalam penelitian lapangan di Kabupaten Tulang Bawang oleh penulis, perusahaan-perusahaan perkebunan melakukan perluasan area HGU tanpa persetujuan komunitas adat. Misalnya area HGU dalam kontrak resmi adalah 20 ribu ha, namun realisasinya menjadi 30 ribu ha. Komunitas adat menduga perusahaan melakukan kongkalikong dengan pemerintah untuk menciptakan dokumen “legal“ yang memberi lisensi luas area lebih dari kontrak awal dengan komunitas adat. Akibatnya, anggota komunitas adat dilarang mengelola area lahan tersebut. Akibatnya, mereka terusir dari lahanlahan wilayah adat yang diklaim sebagai area HGU. Pada dimensi kejahatan lain, perusahaan sering mangkir membayar ganti rugi atas penyerahan lahan kepada komunitas. Kedua, klaim atas lahan “kosong“ antara perusahaan dan komunitas petani. Area tanah HGU (hak guna usaha) yang sudah lewat batas kontrak atau tidak dikelola perusahaan sering menjadi lahan kosong bertahun-tahun. Kondisi ini menyebabkan komunitas-komunitas petani yang tidak punya lahan mengelola lahan kosong tersebut. Pola serupa juga sering terjadi di wilayah perkotaan, di mana lahan-lahan kosong kemudian dimanfaatkan untuk menjadi area pasar dan permukiman masyarakat bawah. Konflik muncul ke permukaan ketika perusahaan atau Negara ingin melakukan pemanfaatan atas lahan itu. Ketiga, keteledoran administrasi pertanahan oleh BPN. Pada kasus di Lampung, satu bidang tanah tertentu bisa memiliki 10-20 sertifikat atas nama orang berbeda. Masing-masing pihak merasa memiliki hak atas tanah yang telah memiliki sertifikat tanah tersebut. Pada dimensi ini, konflik pertanahan bisa terjadi di antara komunitas petani (horizontal) dan komunitas petani melawan perusahaan swasta maupun negara. Konflik tanah cenderung berlangsung lama (perpetuated conflict), terutama yang melibatkan komunitas-komunitas adat karena mekanisme litigasi selalu dijadikan preferensi menyelesaikan konflik tanah. Perusahaan swasta dan negara lebih memanfaatkan mekanisme litigasi, yaitu memasukkan konflik tanah ke pengadilan. Hasil pengadilan sering kali memenangkan perusahaan karena memiliki dokumen-dokumen legal yang membuktikan Jika melihat dari realitas kepemerintahan, bara konflik pertanahan yang terus menyala dan tidak ditemukan pemecahan masalahnya disebabkan oleh bad governance, seperti administrasi pertanahan yang buruk, patron-klien swasta dan pemerintah, aparat keamanan yang berposisi sebagai centeng untuk pemodal, dan pengadilan yang korup. Pengadilan sering kali menjadi mekanisme marginalisasi represif, yaitu “mengalahkan” komunitaskomunitas adat, petani, dan masyarakat kecil lainnya atas nama hukum positif. Aparat kepolisian berlandaskan pada keputusan pengadilan tersebut, dan bekerja sama dengan institusi pemerintah lainnya, melakukan pengamanan dan pembersihan. Pada gilirannya, keputusan pengadilan yang dilindungi hukum positif mampu mengubah komunitas pencari keadilan sebagai para kriminal. Mekanisme litigasi atau pengadilan jelas tidak memberi jaminan pemecahan konflik pertanahan dalam konteks transisi demokrasi Indonesia saat ini. Hal ini karena mekanisme litigasi buta terhadap aspek historis sosiologis atas kepemilikan dan pengelolaan tanah oleh komunitas. Usulan Komnas HAM pada awal 2004 tentang mekanisme alternatif penyelesaian konflik tanah melalui pembentukan Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria (Knupka) seharusnya direalisasi. Pembentukan komisi ini bersifat temporer selama BPN sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam tata kelola konflik pertanahan masih belum mampu. Faktanya, BPN tidak bisa berbuat banyak, karena kapasitas kelembagaan dan sumber daya yang masih lemah. Tragedi Mesuji hanyalah bagian kecil dari bara konflik pertanahan Indonesia. Jika Negara terus-menerus bersikap keras kepala dengan mekanisme litigasi, bara konflik pertanahan akan terus membesar. Aspek kerugian terhadap produktivitas sosial-ekonomi bangsa dipertaruhkan. ● ++++ http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/12/21/index.shtml?ArtId=005_004&Search=Y KASUS MESUJI Perusahaan Sawit Diduga Jual-Belikan Hak Usaha Lahan JAKARTA DPR mengusulkan dibentuk panja. JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, mengungkapkan bahwa hampir seluruh lahan perkebunan di kawasan Mesuji bermasalah dan melanggar aturan. Menurut dia, dari penelusuran tim pencari fakta bentukan DPR, ada dua pelanggaran atas perizinan lahan di sana. Pertama, banyak perusahaan mengantongi hak guna usaha (HGU) bukan atas nama perusahaan itu. “Ada jual-beli HGU antarperusahaan. Seharusnya itu tidak boleh dilakukan,“ ujar Nasir saat dihubungi kemarin. Kedua, Nasir melanjutkan, tim menemukan banyaknya penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan tanpa melalui izin. Penguasaan lahan tanpa izin inilah, menurut dia, yang sering kali mencaplok lahan adat masyarakat. ”Akibatnya, timbul konflik, karena tiba-tiba perusahaan datang dan menggusur mereka.” Pelanggaran ini, menurut Nasir, tak hanya oleh perusahaan yang selama ini disebut-sebut, di antaranya PT Silva Inhutani. ”Tapi memang (dilakukan) hampir seluruh perusahaan di sana,” ujarnya. Setidaknya ada sekitar 11 perusahaan dengan luas lahan masing-masing mencapai puluhan ribu hektare. Problem perizinan ini, menurut Nasir, menunjukkan lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, Komisi Hukum DPR mengusulkan pembentukan Panitia Kerja Penegakan Hukum Pertanahan, Kehutanan, dan Perkebunan guna mengusut masalah ini. Martin Hutabarat, anggota lainnya, mengatakan menemukan empat pelanggaran oleh dua perkebunan kelapa sawit, yakni oleh PT Silva Inhutani serta satu perusahaan lainnya. Pertama, menurut Martin, terkait dengan penguasaan tujuh ribu hektare lahan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Menurut Martin, perusahaan itu diduga menanam sendiri plasma di lahan tersebut tanpa membagi keuntungan kepada masyarakat. ”Masyarakat yang dijanjikan plasma lalu marah,” ujar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini. Pelanggaran kedua, menurut dia, oleh PT Silva Inhutani. Perusahaan ini awalnya menguasai 33.500 hektare lahan perkebunan di Register 45. Izin penggunaan lahan PT Silva hanya sebagai hutan produksi. ”Artinya, hutan yang hasil kayu, rotan, dan damarnya boleh diambil, tapi harus ditanam lagi. Dan bukan perkebunan seperti yang sekarang ini,” ujarnya. Tim juga menemukan adanya penyerobotan lahan. PT Silva menolak berkomentar ihwal temuan tim investigasi DPR tersebut. ”Maaf, saya tidak bisa berkomentar soal itu,”kata Ahmad Safari, juru bicara PT Silva, saat dihubungi tadi malam. Dia juga tidak menjawab pertanyaan Tempo mengenai dugaan jual-beli hak guna usaha lahan perkebunan kelapa sawit di Mesuji. Sambungan telepon seketika ditutupnya. ++++ [Non-text portions of this message have been removed]
