Refl: Mengapa kehidupan rakyat di pedesaan  dipersulit?

http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/12/21/ArticleHtmls/Bara-Konflik-Pertanahan-21122011011009.shtml?Mode=0


Bara Konflik Pertanahan 



Novri Susan, SOSIOLOG KONFLIK UNAIR DAN SEDANG RISET PHD DI DOSHISHA 
UNIVERSITY, KYOTO, TENTANG "LAND CONFLICT MANAGEMENT IN INDONESIAN DEMOCRACY" 
Tragedi Mesuji hanyalah bagian kecil dari bara konflik pertanahan Indonesia. 
Jika Negara terusmenerus bersikap keras kepala dengan mekanisme litigasi, bara 
konflik pertanahan akan terus membesar. Aspek kerugian terhadap produktivitas 
sosialekonomi bangsa dipertaruhkan.

Pembantaian Mesuji, wilayah di Provinsi Lampung, menyeruak ke ruang publik yang 
sudah sesak oleh seabrek multidimensi persoalan bangsa.  

Menurut laporan para korban yang mendatangi Komisi III DPR, ada 30 petani yang 
dibantai oleh kelompok berseragam aparat keamanan. Pembantaian tersebut berawal 
dari proses perluasan wilayah penggunaan lahan oleh PT Silva Inhutani pada 
2003. Terkuaknya pembantaian tersebut memperjelas bahwa masyarakat Indonesia 
didera oleh bara konflik pertanahan. Persoalan fundamentalnya, masyarakat kecil 
yang lemah modal, seperti komunitas-komunitas adat dan petani gurem, selalu 
menjadi pihak terkalahkan dalam bara konflik tersebut. Kasus pembantaian Mesuji 
hanyalah salah satu kasus dari berbagai marginalisasi represif terhadap 
masyarakat kecil. 

Pada dasarnya berbagai dimensi konflik tanah senyatanya gagal dikelola untuk 
dipecahkan tanpa kekerasan oleh pemerintah republik ini. Indikasinya adalah, 
eskalasi konflik pertanahan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. 
Direktorat Konflik Pertanahan melaporkan konflik tanah yang melibatkan 
komunitas pada 2006 ada 322 kasus, pada 2007 ada 858 kasus, pada 2008 ada 520 
kasus, dan pada 2009 ada 194 kasus. Kasus-kasus tersebut menumpuk belum 
terselesaikan dan cenderung diwarnai oleh kekerasankekerasan dalam dinamika 
konfliknya. 

Termasuk pada kasus konflik tanah di Mesuji, Lampung. 

Konflik pertanahan memiliki dimensidimensi, seperti konflik tanah komunitas 
adat melawan perusahaan negara atau swasta, konflik tanah komunitas petani 
gurem melawan perusahaan, komunitas PKL (pedagang kaki lima) melawan pemerintah 
kota, sampai konflik antarkomunitas desa atas area tanah tertentu. 

Berdasarkan penelitian penulis, terdapat beberapa sebab konflik pertanahan yang 
melibatkan komunitas. 

Pertama, kejahatan perusahaan (dirty business) atas kontrak penggunaan lahan 
yang dimiliki oleh komunitas adat tertentu. Menurut para anggota komunitas 
adat, dalam penelitian lapangan di Kabupaten Tulang Bawang oleh penulis, 
perusahaan-perusahaan perkebunan melakukan perluasan area HGU tanpa persetujuan 
komunitas adat. Misalnya area HGU dalam kontrak resmi adalah 20 ribu ha, namun 
realisasinya menjadi 30 ribu ha. Komunitas adat menduga perusahaan melakukan 
kongkalikong dengan 

pemerintah untuk menciptakan dokumen “legal“ yang memberi lisensi luas area 
lebih dari kontrak awal dengan komunitas adat. Akibatnya, anggota komunitas 
adat dilarang mengelola area lahan tersebut.
Akibatnya, mereka terusir dari lahanlahan wilayah adat yang diklaim sebagai 
area HGU. Pada dimensi kejahatan lain, perusahaan sering mangkir membayar ganti 
rugi atas penyerahan lahan kepada komunitas. 

Kedua, klaim atas lahan “kosong“ antara perusahaan dan komunitas petani. Area 
tanah HGU (hak guna usaha) yang sudah lewat batas kontrak atau tidak dikelola 
perusahaan sering menjadi lahan kosong bertahun-tahun. Kondisi ini menyebabkan 
komunitas-komunitas petani yang tidak punya lahan mengelola lahan kosong 
tersebut. Pola serupa juga sering terjadi di wilayah perkotaan, di mana 
lahan-lahan kosong kemudian dimanfaatkan untuk menjadi area pasar dan 
permukiman masyarakat bawah. Konflik muncul ke permukaan ketika perusahaan atau 
Negara ingin melakukan pemanfaatan atas lahan itu.

Ketiga, keteledoran administrasi pertanahan oleh BPN. Pada kasus di Lampung, 
satu bidang tanah tertentu bisa memiliki 10-20 sertifikat atas nama orang 
berbeda.
Masing-masing pihak merasa memiliki hak atas tanah yang telah memiliki 
sertifikat tanah tersebut. Pada dimensi ini, konflik pertanahan bisa terjadi di 
antara komunitas petani (horizontal) dan komunitas petani melawan perusahaan 
swasta maupun negara. 

Konflik tanah cenderung berlangsung lama (perpetuated conflict), terutama yang 
melibatkan komunitas-komunitas adat karena mekanisme litigasi selalu dijadikan 
preferensi menyelesaikan konflik tanah. 

Perusahaan swasta dan negara lebih memanfaatkan mekanisme litigasi, yaitu 
memasukkan konflik tanah ke pengadilan. 

Hasil pengadilan sering kali memenangkan perusahaan karena memiliki 
dokumen-dokumen legal yang membuktikan 

Jika melihat dari realitas kepemerintahan, bara konflik pertanahan yang terus 
menyala dan tidak ditemukan pemecahan masalahnya disebabkan oleh bad 
governance, seperti administrasi pertanahan yang buruk, patron-klien swasta dan 
pemerintah, aparat keamanan yang berposisi sebagai centeng untuk pemodal, dan 
pengadilan yang korup. Pengadilan sering kali menjadi mekanisme marginalisasi 
represif, yaitu “mengalahkan” komunitaskomunitas adat, petani, dan masyarakat 
kecil lainnya atas nama hukum positif.  

Aparat kepolisian berlandaskan pada keputusan pengadilan tersebut, dan bekerja 
sama dengan institusi pemerintah lainnya, melakukan pengamanan dan pembersihan. 
Pada gilirannya, keputusan pengadilan yang dilindungi hukum positif mampu 
mengubah komunitas pencari keadilan sebagai para kriminal. 

Mekanisme litigasi atau pengadilan jelas tidak memberi jaminan pemecahan 
konflik pertanahan dalam konteks transisi demokrasi Indonesia saat ini. Hal ini 
karena mekanisme litigasi buta terhadap aspek historis sosiologis atas 
kepemilikan dan pengelolaan tanah oleh komunitas. 

Usulan Komnas HAM pada awal 2004 tentang mekanisme alternatif penyelesaian 
konflik tanah melalui pembentukan Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik 
Agraria (Knupka) seharusnya direalisasi. Pembentukan komisi ini bersifat 
temporer selama BPN sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam tata kelola 
konflik pertanahan masih belum mampu. 

Faktanya, BPN tidak bisa berbuat banyak, karena kapasitas kelembagaan dan 
sumber daya yang masih lemah. 

Tragedi Mesuji hanyalah bagian kecil dari bara konflik pertanahan Indonesia. 

Jika Negara terus-menerus bersikap keras kepala dengan mekanisme litigasi, bara 
konflik pertanahan akan terus membesar. 

Aspek kerugian terhadap produktivitas sosial-ekonomi bangsa dipertaruhkan. ● 


++++


http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/12/21/index.shtml?ArtId=005_004&Search=Y


KASUS MESUJI Perusahaan Sawit Diduga Jual-Belikan Hak Usaha Lahan 
JAKARTA 


DPR mengusulkan dibentuk panja.

JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, 
mengungkapkan bahwa hampir seluruh lahan perkebunan di kawasan Mesuji 
bermasalah dan melanggar aturan. Menurut dia, dari penelusuran tim pencari 
fakta bentukan DPR, ada dua pelanggaran atas perizinan lahan di sana. Pertama, 
banyak perusahaan mengantongi hak guna usaha (HGU) bukan atas nama perusahaan 
itu. “Ada jual-beli HGU antarperusahaan. Seharusnya itu tidak boleh dilakukan,“ 
ujar Nasir saat dihubungi kemarin. 

Kedua, Nasir melanjutkan, tim menemukan banyaknya penguasaan lahan oleh 
perusahaan perkebunan tanpa melalui izin. Penguasaan lahan tanpa izin inilah, 
menurut dia, yang sering kali mencaplok lahan adat masyarakat. ”Akibatnya, 
timbul konflik, karena tiba-tiba perusahaan datang dan menggusur mereka.” 
Pelanggaran ini, menurut Nasir, tak hanya oleh perusahaan yang selama ini 
disebut-sebut, di antaranya PT 

Silva Inhutani. ”Tapi memang (dilakukan) hampir seluruh perusahaan di sana,” 
ujarnya. Setidaknya ada sekitar 11 perusahaan dengan luas lahan masing-masing 
mencapai puluhan ribu hektare. 
Problem perizinan ini, menurut Nasir, menunjukkan lemahnya koordinasi antara 
pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional. 
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, Komisi Hukum DPR 
mengusulkan pembentukan Panitia Kerja Penegakan Hukum 
Pertanahan, Kehutanan, dan Perkebunan guna mengusut masalah ini. 

Martin Hutabarat, anggota lainnya, mengatakan menemukan empat pelanggaran oleh 
dua perkebunan kelapa sawit, yakni oleh PT Silva Inhutani serta satu perusahaan 
lainnya. Pertama, menurut Martin, terkait dengan penguasaan tujuh ribu hektare 
lahan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. 

Menurut Martin, perusahaan itu diduga menanam sendiri plasma di lahan tersebut 
tanpa membagi keuntungan kepada masyarakat. 
”Masyarakat yang dijanjikan plasma lalu marah,” ujar politikus Partai Gerakan 
Indonesia Raya ini. 
Pelanggaran kedua, menurut dia, oleh PT Silva Inhutani. Perusahaan ini awalnya 
menguasai 33.500 hektare lahan perkebunan di Register 45. Izin penggunaan lahan 
PT Silva hanya sebagai hutan produksi. ”Artinya, hutan yang hasil kayu, rotan, 
dan damarnya boleh diambil, tapi harus ditanam lagi. 
Dan bukan perkebunan seperti yang sekarang ini,” ujarnya. Tim juga menemukan 
adanya penyerobotan lahan. 
PT Silva menolak berkomentar ihwal temuan tim investigasi DPR tersebut. ”Maaf, 
saya tidak bisa berkomentar soal itu,”kata Ahmad Safari, juru bicara PT Silva, 
saat dihubungi tadi malam. 
Dia juga tidak menjawab pertanyaan Tempo mengenai dugaan jual-beli hak guna 
usaha lahan perkebunan kelapa sawit di Mesuji. Sambungan telepon seketika 
ditutupnya. 
++++








[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke