Uji Nyali 'Revolusi' BUMN 
http://www.gatra.com/terpopuler/46-ekonomi/6211-uji-nyali-revolusi-bumn
Kamis, 22 Desember 2011 03:17 
 
Menteri BUMN Dahlan Iskan bak memereteli kewenangannya sendiri. Birokrasi jadi 
lebih pendek. Komisaris tak bisa lagi ongkang-ongkang kaki. Dirut diajak 
rembukan untuk menentukan direktur. Yang punya nyali oke, jalan terus. Yang tak 
punya nyali, keluar dari BUMN.

---

Direktur Utama Perumnas, Himawan Arief, segera menyampaikan unek-uneknya ketika 
mendapat giliran bicara. ''Di perusahaan kami, direktur utama (dirut) itu 
ketika mengambil keputusan harus minta izin ke direktur....'' Belum selesai 
Himawan berbicara, Menteri BUMN Dahlan Iskan langsung memotongnya. ''Oh ya, 
saya ingat. Ini persoalan yang lucu, masak dirut meminta izin kepada direktur 
niaga. Saya instruksikan sekarang juga untuk mengubah itu,'' kata Dahlan, 
seraya mempersilakan Himawan untuk duduk kembali. Himawan pun menurut.

Begitulah, antara lain, dialog yang terjadi dalam rapat koordinasi Kementerian 
BUMN di Gedung Pertamina, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin pekan lalu. 
Dahlan, orang nomor satu BUMN itu, kembali menjelaskan bahwa ia pernah 
mendengar keluhan itu dalam sebuah kunjungan ke luar kota yang diikuti Himawan. 

Ketika itu, Dahlan mendengar bahwa Dirut Perumnas harus meminta izin kepada 
direktur-direktur lain sebelum membuat keputusan. Tetapi sebaliknya, 
direktur-direkturnya tidak perlu meminta izin dirut untuk membuat keputusan. 
Dahlan tak mau mendengar masalah itu disampaikan dua kali kepadanya. Ia meminta 
persoalan itu diselesaikan, bukan dibicarakan lagi.

Rapat koordinasi itu adalah rapat perdana yang diikuti hampir seluruh jajaran 
direksi dan komisaris BUMN serta pejabat eselon I Kementerian BUMN, sejak 
Dahlan dipercaya menjadi nakhoda Kementerian BUMN pada 20 Oktober lalu. 
Sebelumnya, ia sudah dengan para direksi BUMN dalam sidak (inspeksi mendadak) 
ke BUMN-BUMN.

Dari 141 BUMN, setidaknya Dahlan telah mengunjungi 100 di antaranya. Dari sidak 
itu, ia beberapa kali mengambil keputusan penting. Misalnya, mengganti direksi 
PT Hotel Indonesia Natour usai merasakan sendiri layanan di hotel milik PT 
Hotel Indonesia Natour di Bali itu, yang menurut dia kurang baik.

Begitu duduk di posisi puncak, Dahlan tampak jelas tak ingin buang waktu, ingin 
segera beres-beres. Gaya pejabat tinggi birokrat bak amtenar kerajaan segera 
dibuangnya jauh-jauh. Lihat saja, dalam rapat koordinasi BUMN tadi, ia tidak 
mau memosisikan diri sebagai narasumber. Dahlan malah memilih menjadi moderator.

Dari lima sesi rapat, Dahlan menjadi pemandu di empat sesi. Yang menjadi 
pembicara dan panelis adalah para dirut dan komisaris BUMN. Selain itu, hadir 
pula Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan 
(UKP4), Kuntoro Mangkusubroto, dan mantan Menteri BUMN Tanri Abeng. Gaya 
ceplas-ceplos Dahlan sebagai moderator menjadikan rapat menjadi hidup dan tak 
bertele-tele.

Sikap tak bertele-tele dan tak birokratis memang melekat dalam keseharian 
Dahlan. Begitu pula dalam pekerjaan, ia mengedepankan efisiensi dan 
efektivitas. Karena itu pula, ia rela "memereteli" kewenangannya sendiri 
sebagai Menteri BUMN selaku RUPS.
Tak tanggung-tanggung, ia melimpahkan 38 kewenangan kepada eselon I Kementerian 
BUMN, komisaris dan direksi BUMN. Rinciannya, 22 kewenangan kepada eselon I, 14 
kesenangan kepada komisaris, dan dua kepada direksi. Pendelegasian wewenang ini 
juga masuk dalam diskusi pada rapat koordinasi BUMN.

Pengalihan kewenangan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN Nomor 
236 Tahun 2011, yang diteken dan mulai berlaku pada 15 November 2011. Dengan 
aturan baru ini, komisaris yang selama ini lebih berperan sebagai pengarah 
menjadi lebih diberdayakan. Mereka tak dapat lagi berlagak "ongkang-ongkang 
kaki mendapat gaji". Ini terutama bagi komisaris di perusahaan BUMN yang 
tingkat kesehatannya dua tahun berturut-turut menangguk untung (AA).

Kewenangan komisaris selaku RUPS itu, antara lain, mengesahkan rencana kerja 
dan anggaran perusahaan (RKAP), menyetujui penyertaan modal bagi perusahaan 
lain, mendirikan anak perusahaan/perusahaan patungan dan melepaskan penyertaan 
modal pada anak usaha/patungan dengan nilai penyertaan sampai Rp 500 milyar. 
Selain itu, juga memberi persetujuan untuk mengadakan kerja sama dengan jangka 
waktu lima sampai 10 tahun. Bentuknya bisa kerja sama operasi, 
bangun-kelola-serahkan, menyewakan aset, maupun kontrak manajemen.

Adapun kewenangan direksi yang setara dengan RUPS adalah pembagian tugas dan 
wewenang anggota direksi dan persetujuan untuk mengadakan kerja sama dengan 
jangka waktu sampai lima 10 tahun. Bentuknya bisa kerja sama operasi, 
bangun-kelola-serahkan, menyewakan aset, maupun kontrak manajemen. Adapun untuk 
eselon I, kewenangan selaku RUPS lebih kepada perusahaan BUMN yang kategorinya 
belum sehat. Apakah "revolusi" ini akan memakan anak-anaknya sendiri? 
Wallahualam.

Irwan Andri Atmanto, Deni Muliya Barus, dan Sandika Prihatnala

(Laporan Utama majalah GATRA edisi 18/07, terbit Kamis 22 Desember 2011)
INDONESIAN BLOG CONSORTIUM

http://jaktvnewsonline.blogspot.com/
http://adsensetravel.blogspot.com/
http://indoexchanges.blogspot.com/
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
http://indofinancialnews.blogspot.com/
http://indonesiaupdates.blogspot.com/
http://chinese-clubs.blogspot.com/
http://tionghoanet.blogspot.com/

http://www.gatra.com/terpopuler/46-ekonomi/6210-pro-kontra-revolusi-bumn

Pro Kontra Revolusi BUMN 
Kamis, 22 Desember 2011 03:16 

Tak pelak lagi, aksi Dahlan membenahi jajaran BUMN seperti melancarkan 
"revolusi" perusahaan pelat merah ini. Pro dan kontra pun muncul. Kepmen 236 
itu ditanggapi secara beragam oleh para komisaris di lingkungan BUMN. "Mereka 
terbagi dalam tiga kelompok," kata Muhammad Said Didu, Komisaris Merpati 
Nusantara.
Kelompok pertama adalah komisaris yang siap menjalankan amanat itu. Kelompok 
kedua yang mencari-cari kesempatan, dan ketiga yang cuek saja. Kepmen 236 itu, 
lanjut Said, juga bisa disebut kepmen ''uji nyali''. ''Yang punya nyali oke, 
jalan terus, yang tak punya nyali, ya, keluar dari BUMN,'' ia menambahkan.

Sebagai komisaris, Said Didu mengingatkan sesama komisaris BUMN untuk menyikapi 
kepmen itu dengan hati-hati. Sebelum ini, pihak-pihak yang ingin mengintervensi 
BUMN melakukannya dengan cara menempatkan orangnya sebagai deputi Menteri BUMN. 
''Sekarang mereka akan masuk melalui komisaris dan direksi,'' katanya. Dengan 
kewenangan yang bertambah besar, komisaris yang tidak tahan terhadap rayuan 
bisa terjebak dalam pusaran korupsi.

Titik rawan yang bisa dimasuki kepentingan jahat, kata Said, misalnya dalam 
pelimpahan wewenang pelepasan aset. ''Saya alami betul, banyak orang yang 
menekan untuk melepas aset. Di semua bidang usaha, tanah, besi, dan lainnya,'' 
ujar mantan Sekretaris Menteri BUMN itu. Titik rawan lain adalah kewenangan 
melakukan kerja sama operasi. ''Untuk dua titik rawan itu, orang mau 
intervensi,'' katanya.

Namun membuat komisaris bekerja sesuai dengan kepmen itu sebenarnya tidak 
mudah. ''Selama masih ada kepentingan yang melekat pada masing-masing 
komisaris, kepmen itu menjadi tak berguna,'' kata Joko BUMN. Ia seorang pejabat 
senior di perusahaan BUMN terbesar yang meminta namanya disamarkan. Sebab 
keputusan komisaris bersifat kolegial. ''Satu atau dua tak setuju, ya, aksi 
korporasi yang dimintakan persetujuan kepada komisaris tak akan jalan,'' Joko 
menegaskan.

Bagaimana mengatasi komisaris licik seperti ini? Solusinya ada dua. Dahlan 
memetakan visi setiap komisaris di BUMN. ''Yang visinya tidak membela 
perusahaan dan tidak untuk kepentingan bangsa, ya, diganti dengan komisaris 
yang bervisi sama untuk negara,'' katanya. Dengan cara ini, persetujuan yang 
diminta direksi segera bisa dieksekusi, baik itu diterima maupun ditolak.

Solusi kedua, seandainya tidak ada pergantian komisaris, diberi batas waktu 
bagi komisaris untuk menyetujui atau menolak aksi korporasi yang diajukan 
direksi. ''Ini dengan mengubah anggaran dasar. Misalnya komisaris diberi waktu 
dua minggu untuk memberi lampu hijau atau lampu merah,'' ujarnya. Kalau 
persetujuan ataupun penolakan tidak diberikan dalam jangka dua minggu itu, 
otomatis komisaris dianggap menyetujui.

Selain memiliki visi untuk bangsa, komisaris juga harus berkualitas, cepat 
tanggap, dan mengetahui masalah. ''Jika kualitas mereka payah, tidak mengerti 
bisnis, tidak paham tentang risk management, tidak menguasai hukum perusahaan, 
atau tidak punya waktu (komisaris yang merangkap pejabat pemerintah), maka 
benefit yang diharapkan dari pendelegasian tersebut bisa kontraproduktif,'' 
kata mantan Menteri BUMN, Sofyan A. Djalil, kepada Ageng Wuri R.A. dari GATRA.

Sofyan menilai, berdasarkan perundang-undangan, kewenangan yang setara dengan 
RUPS boleh saja dialihkan kepada eselon I, komisaris, dan direksi. Sebab 
menteri dapat memberikan kuasa kepada pihak lain. ''Selama ini, hal itu sudah 
lazim dilakukan menteri yang memberikan kuasa pemegang saham kepada eselon I 
atau pejabat lainnya untuk menghadiri RUPS BUMN,'' katanya.

Sofyan setuju bahwa adanya Kepmen 236 itu akan mengurangi birokratisasi dan 
lambannya proses pengambilan keputusan yang terjadi selama ini. ''Keputusan 
secara teoretis bisa dibuat secepat mungkin,'' ujarnya. Namun efektivitas itu 
belum tentu membuat kualitas keputusan menjadi lebih baik. ''Saya yakin, check 
and balances atau check and recheck bisa membuat kualitas keputusan lebih 
baik,'' kata Sofyan. (IAA, DMB, SP)
INDONESIAN BLOG CONSORTIUM

http://jaktvnewsonline.blogspot.com/
http://adsensetravel.blogspot.com/
http://indoexchanges.blogspot.com/
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
http://indofinancialnews.blogspot.com/
http://indonesiaupdates.blogspot.com/
http://chinese-clubs.blogspot.com/
http://tionghoanet.blogspot.com/

Kirim email ke