http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/12/27/index.shtml?ArtId=011_009&Search=Y

Intoleransi Intra dan Antar-Agama 
Azyumardi Azra, ANGGOTA COUNCIL ON FAITH, WORLD ECONOMIC FORUM, DAVOS






Konflik berbau agama masih sangat K laten di Indonesia. Sepanjang 2011, menurut 
catatan Setara Institute, terjadi setidaknya 244 kasus pelanggaran terhadap 
kebebasan beragama yang mencakup pemaksaan kehendak, main hakim sendiri, dan 
kekerasan. Angka ini tidak terlalu jauh menurun dibanding 2010, yang dalam 
catatan Setara Institute mencapai 262 kasus serupa. 
Selain itu, terjadi beberapa kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan 
berkeyakinan yang sering dikutip orang: kasus gereja HKBP Ciketing yang 
berlarut-larut sejak 2010; kekerasan massal terhadap warga Ahmadiyah di 
Cikeusik, Banten, 6 Februari 2011; pembakaran tiga gereja di Temanggung, 8 
Februari 2011; serta bom bunuh diri masing-masing di Masjid Polresta Cirebon 15 
April 2011 dan di GBIS Solo 25 September 2011. Kasuskasus ini secara jelas 
menunjukkan masih bertahannya intoleransi intra dan antaragama dengan 
melibatkan kekerasan di Tanah Air.

Lebih jauh, kasus-kasus seperti itu sering menjadi pertanyaan dan gugatan 
berbagai pihak dalam banyak forum internasional. Sebagai contoh, dalam dialog 
dengan Parlemen Eropa di Brussel pada 1 Juni 2011, seorang audiens dengan 
menyebutkan kasus Ciketing dan Cikeusik menyatakan Indonesia terlihat mengalami 
peningkatan intoleransi dan kekerasan berbau agama. Bagi dia, Indonesia gagal 
mewujudkan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin UUD 1945.

Agak terperangah menghadapi gugatan ini, saya terpaksa bersikap defensif dan 
apologetik dengan menyatakan adanya kasus-kasus semacam itu tidak bisa menjadi 
dasar sweeping generalization untuk mengambil kesimpulan bahwa kehidupan 
beragama di Indonesia secara keseluruhan telah dikuasai intoleransi dan 
kekerasan; seolah-olah tidak ada lagi kerukunan intra dan antar-agama.
Sebaliknya, secara umum, kehidupan dan hubungan intra dan antar-agama masih 
relatif baik di banyak provinsi dan daerah Indonesia. Meski demikian, keadaan 
ini tidak bisa disikapi secara taken for granted, karena masih banyak terjadi 
pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kegagalan pemerintah Jika kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan masih 
belum sesuai dengan UUD 1945, lebih memprihatinkan lagi, pemerintah masih 
terlihat gagal menegakkan Konstitusi untuk menjamin kebebasan, toleransi, dan 
kehidupan bersama yang damai bagi setiap dan seluruh warga negara. Belum 
terlihat kebijakan dan langkah sistemik untuk mencegah pelanggaran hak 
konstitusional para warga tersebut; dan sebaliknya berusaha sungguh-sungguh 
menjalankan kewajibannya. 

Kegagalan itu pertama-tama terkait dengan ketidakseriusan aparat penegak hukum 
sejak dari Polri, kejaksaan, sampai pengadilan menegakkan hukum guna mencegah 
terus terjadinya pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. 
Misalnya saja, Polri tidak mampu menghentikan dan bahkan cenderung melakukan 
“pembiaran” 

terhadap berbagai tindakan intoleran dan kekerasan, baik intra maupun 
antaragama. Jika para pelaku kekerasan akhirnya ditahan Polri dan diproses 
lebih lanjut ke pengadilan, mereka umumnya dijatuhi hukuman relatif sangat 
ringan-hanya dalam bilangan beberapa bulan hukuman kurungan. Dengan begitu, 
aparat penegak hukum gagal memperlihatkan kepada publik bahwa tindakan 
intoleransi dengan kekerasan tidak bisa ditenggang sama sekali. 
Lebih parah lagi, pesan toleransi pada tingkat pemerintahan cenderung hanya 
sekadar jargon dan basa-basi daripada merupakan realitas. Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono, menurut catatan Setara Institute, mengeluarkan tidak kurang 
19 pernyataan publik tentang pentingnya toleransi. Tetapi pesan tinggal pesan 
seperti “jauh panggang dari api“, yang tidak dilaksanakan aparat pemerintahan 
pada seluruh tingkatannya.

Lebih kontradiktif, masih terdapat kalangan pejabat tinggi pemerintah yang 
justru menerima dan melayani kelompok intoleran yang gemar melakukan kekerasan. 
Atau bahkan mengeluarkan pernyataan terbuka agar kelompok dalam agama tertentu 
dinyatakan sebagai terlarang. Tak kurang memprihatinkan, Polri malah bekerja 
sama dengan berbagai kelompok seperti itu untuk turut melakukan “pengamanan“ 
masyarakat.
Apa jadinya negara ini jika kelompok sipil malah seolah mendapat pembenaran dan 
sekaligus memperoleh semacam otoritas?
Peran masyarakat sipil Meski perkembangan kehidupan beragama 2011 masih 
ditandai bertahannya berbagai gejala intoleransi, sementara belum ada tanda 
meyakinkan bagi perbaikan, apa yang masih bisa diharapkan ke depan pada 2012 
dan seterusnya?
Pada satu segi, kita masih layak memelihara cara pandang positif bahwa, dalam 
perspektif perbandingan dengan banyak negara lain, kehidupan intra dan 
antar-agama di Indonesia umumnya masih lebih baik. Jika ada kejadian 
intoleransi dan kekerasan intra dan antar-agama di tempat tertentu, tidak 
terlihat gejala secara signifikan penyebaran hal seperti itu ke berbagai 
pelosok Nusantara lainnya.

Keadaan ini boleh membuat kita sedikit optimistis: intoleransi dan kekerasan 
bukanlah sikap dasar mayoritas warga bangsa. Hal ini sejalan dengan temuan Pew 
Research Institute (2011) tentang kehidupan agama secara global. Meski 
demikian, intoleransi dan kekerasan berbau agama bukan tidak bisa meruyak, 
sehingga perlu diwaspadai dan dicermati karena memang ia tetap laten di 
sebagian bangsa kita.

Optimisme itu kian memiliki pijakan kuat karena tanah air kita kaya akan 
berbagai organisasi masyarakat sipil (cicil society/CS), khususnya yang 
berbasis agama, seperti NU, Muhammadiyah, dan ormas arus utama lain; dan juga 
majelis-majelis agama yang mewakili beragam agama di Indonesia. Mereka memiliki 
komitmen kuat bagi terwujudnya kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Pada saat yang sama, melalui berbagai program seperti dialog intra dan 
antaragama, mereka terus berusaha memperkuat saling pengertian dan kerja sama.
Tantangan ke depan bagi religious-based civil society ini adalah memperluas 
dialog dan kerja sama mereka ke berbagai lapisan kepemimpinan, khususnya pada 
tingkat menengah dan bawah.

Selain itu, optimisme juga bersumber dari adanya masyarakat sipil yang 
tergabung dalam LSM Advokasi yang bergerak dalam pemantauan kehidupan agama. 
Mereka ini juga sangat penting karena terus memantau, mencatat, dan berteriak 
lantang tentang bahaya laten intoleransi dan kekerasan yang tidak hanya 
mengganggu kehidupan keagamaan, tetapi juga kehidupan negara-bangsa secara 
keseluruhan. Lebih kontradiktif, masih terdapat kalangan pejabat tinggi 
pemerintah yang justru menerima dan melayani kelompok intoleran yang gemar 
melakukan kekerasan. Atau bahkan mengeluarkan pernyataan terbuka agar kelompok 
dalam agama tertentu dinyatakan sebagai terlarang. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke