http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/01/30/ArticleHtmls/WA-ODE-NURHAYATI-PIMPINAN-BANGGAR-BANCAKAN-PROYEK-30012012001006.shtml?Mode=0

WA ODE NURHAYATI: PIMPINAN BANGGAR BANCAKAN PROYEK 
JAKARTA 



     
Bukti-bukti akan dibeberkan di pengadilan.

Tersangka kasus suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), 
Wa Ode Nurhayati, mengungkapkan bahwa banyak anggota dan pimpinan Badan 
Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat berebut rente dalam proyek untuk kawasan 
transmigrasi senilai Rp 500 miliar itu.“Proyek itu dijadikan bancakan. 
Pembahasannya rapat sebenarnya hanya formalitas,“ kata pengacara Nurhayati, Wa 
Ode Nur Zainab, Sabtu, 28 Januari 2012. 
Zainab, yang juga kakak kandung Nurhayati, enggan menyebutkan siapa saja para 
anggota maupun pimpinan Badan Anggaran yang bermain di proyek ini. Sang adik 
juga belum menyebutkan besaran duit yang diterima kawan-kawannya di Senayan. 
Bukti-bukti yang dimiliki Nurhayati, dinyatakan Zainab, baru akan dibeberkan di 
persidangan.

Menurut dia, kejanggalan proyek PPID sudah terlihat dari keputusan Badan 
Anggaran yang berbeda dengan hasil sejumlah rapat yang digelar sebelumnya.
“Ada tangan-tangan sakti yang mengambil keputusan siluman. Keputusan itu yang 
meneken pimpinan, bukan anggota.“

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menyatakan dana 
PPID sebenarnya hanya kamuflase dari dana aspirasi wakil rakyat yang batal 
terealisasi pada 2010. Wa Ode Nurhayati, kata dia, hanya satu dari banyak aktor 
yang bermain.

Boyamin menambahkan, ada anggota lain di Badan Anggaran yang menerima suap 
lebih besar. Dia telah melaporkan praktek mafia anggaran itu ke Komisi 
Pemberantasan Korupsi pada Juni 2011.
Saat melapor, ia menyertakan Laporan Singkat Catatan Pertemuan Banggar DPR 
dengan sejumlah orang di ruang pimpinan Banggar pada 30 Mei 2011. Rapat itu 
dibuka oleh Ketua Badan Anggaran Melchias Markus Mekeng.

Mekeng menolak memberi klarifikasi mengenai hal itu. Ia menyerahkan proses 
pembuktiannya kepada aparat hukum.
“Biarkan aparat hukum bekerja,“ kata Mekeng melalui pesan pendek. Ia mengaku 
siap jika dipanggil kembali oleh KPK.

Wa Ode Nurhayati disangka menerima suap Rp 6,9 miliar dari Fadh A. Rafiq 
melalui Haris Andi Surahman. Duit itu dimaksudkan sebagai pelicin agar Fadh 
mendapatkan proyek PPID 2011 di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah serta 
di Minahasa. Belakangan, hanya dua kabupaten yang dikabulkan.
Karena dia dianggap gagal, Fadh dan Haris menagih pengembalian suap itu.
Tapi Nurhayati hanya mengembalikan Rp 4 miliar.

Selain Wa Ode, KPK telah menetapkan tiga tersangka lagi. Mereka adalah 
Sekretaris Direktur Jenderal pada Direktorat Pembinaan dan Pengembangan 
Masyarakat Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Evaluasi dan 
Pelaporan Kawasan Transmigrasi Dadong Irbarelawan, serta kuasa direksi PT Alam 
Jaya Papua Dharnawati.

KPK juga telah memeriksa empat pemimpin Badan Anggaran, yakni Mekeng, Tamsil 
Linrung, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir. Keempatnya membantah menerima dana 
dari proyek PPID.

ISMA SAVITRI | I WAYAN AGUS PURNOMO | RUSMA PARAQBUEQ | AGUSSUP 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke