http://www.harianterbit.com/artikel/fokus/artikel.php?aid=143136
Massa ringkus anggota DPRD gagahi gadis
Tanggal : 30 Jan 2012
Sumber : Harian Terbit
JAKARTA - Tak hanya main proyek dan ngakalin uang negara, kelakuan bejad
sebagian wakil rakyat semakin lengkap dengan perkara syahwat. Tak kuasa menahan
nafsu, mahasiswi dicoba digagahi.
Adalah anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Amanat Nasional (PAN), Abdul Harun
La Bune, yang terserimpet urusan syahwat ini. Dia diduga mencoba memerkosa
seorang mahasiswi di rumah kos di Kompleks IAIN, kawasan Batu Merah, Kota
Ambon, Senin (30/1) dinihari.
Aksi Ketua Badan Le-gislasi (Baleg) DPRD Kota Ambon dan Wakil Ketua Fraksi
Gerinda Amanat Kedaulatan (FGAK) tersebut digagalkan. Gadis cantik itu
berontak, melawan dan berteriak. Warga, yang mendengar teriakan korban, segera
berdatangan.
Massa lalu meringkus mantan aktifis mahasiswa itu. Untungnya, mereka tidak main
hakim sendiri. Harun dibawa ke Mapolres Kota Ambon. Anggota DPRD pengganti
Onoly Salamun, yang wafat sebelum dilantik, tersebut segera dimasukkan ke bui.
Dikonfirmasi peristiwa itu, Kapala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas)
Mabes Polri, Kombes Pol Drs Boy Rafly Amar mengungkapkan anggota dewan itu
ditangkap massa. Hanya saja, Boy menyebut kejadiannya Sabtu malam. "Yang
bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polres Ambon," ujar Boy kepada
Harian Terbit.
Kriminolog, yang juga Rektor Sekolah Tinggi Multi Media Training Center (MMTC)
Yogyakarta, Erlangga Masdiana, mengatakan terjadinya perkosaan itu lebih karena
terjadinya kerusakan moral di lingkungan kerjanya.
Selain itu, ada keinginan dari orang yang memiliki kekuasaan menunjukkan
kekuasaannya kepada yang lebih lemah. "Saya kira ini lebih kepada persoalan
moral yang tidak biss dikendalikan. Intinya tetap pada moralitas orang
tersebut," tegasnya.
Bui seumur hidup
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah, mendesak agar pelaku
perkosaan dihukum penjara seumur hidup. "Para korban menderita trauma hingga
seumur hidup, sedangkan pelakunya hanya divonis beberapa tahun. Ini tidak
adil," ujarnya.
Dia mengemukakan Komnas Perempuan mencatat, sebanyak 187.910 orang perempuan
menjadi korban kekerasan seksual dan pemerkosaan selama kurun waktu 1999-2012.
Terdiri dari 93.960 korban kekerasan seksual dan 93.950 orang korban
pemerkosaan.
Menurut dia, kasus pemerkosaan dibagi menjadi tiga kategori, personal, publik
dan ranah negara. Untuk ranah personal sebanyak 70.115 kasus, publik 22.284
kasus dan ranah negara 1.561 kasus.
Lindungi korban
Hal senada dikemukakan mantan koordinator Solisdaritas Perempuan Salma Savitri.
Dia minta agar korban percobaan perkosaan itu harus dilindungi dari ancaman mau
pun intimidasi. Karena bisanya kalau yang berbuat jahat pejabat negara banyak
pihak melakukan intimidasi agar korban tidak berani menempuh jalur hukum.
"Saya berharap semua LSM peduli perempuan di Ambon ikut memantau kasus ini
supaya tak ada hambatan dalam proses penyelesaian secara hukum," cetusnya.
(dodo/marolop/zainal/wilam/maghfur/aw
[Non-text portions of this message have been removed]