Perkiraan saya kok kasus akan ditutup secara diam2
Karena dengan berani sangat vulgar melakukan korupsi dengan melakukan pembelian 
fiktif seperti ini, pelaku pasti orang kuat.
dan mungkin juga seperti kasus korupsi skala besar & sangat berani
seperti ini bisa saja pelaku membungkam para wartawan agar kasus tidak
mencuat, sehingga secara diam2 kasus bisa diselesaikan dengan cara
mafia.
Selain itu, pertanyaan yang lain adalah, apakah aparat hukum
berani menyidik perkara ini lebih lanjut, karena pelaku adalah orang
kuat???

---------------------------------------------------------------
Dari: Reporter KS2 <[email protected]>
Tanggal: Kamis, 26 Januari, 2012, 1:55 AM

http://kabarsemeru.com/2012/01/berita-daerah-aparat-hukum-mulai.html
Aparat Hukum Mulai Menyelidiki Dugaan Korupsi Pemadam Kebakaran Rp. 14 Milyar 
di Surabaya

Terkait dengan pengaduan dari JARAK - Jaringan Anti Korupsi, aparat
hukum, akhirnya menyelidiki dugaan korupsi mobil pemadam
kebakaran senilai hampir Rp. 14 Milyar di Surabaya. Langkah pihak yang
berwenang itu (Unit 2 Bagian Tipikor Polda Jawa Timur, dengan Kanit, Kompol 
Ketut) adalah telah membuat surat panggilan tertanggal 24 Januari  2012 kepada 
beberapa pejabat pemerintah kota Surabaya yang terkait dengan dugaan korupsi 
pembelian fiktif mobil pemadam kebakaran tersebut, untuk dimintai keterangan.

==========================================
http://jurnal-korupsi.com/2012/01/journalkorupsi-menjawab-polemik-dugaan.html
Kepada Yth.

Walikota Surabaya


Dengan Hormat,

Sehubungan dengan polemik tentang dugaan korupsi pemadam kebakaran, sebagaimana 
analisa yang kami sampaikan pada walikota Surabaya sebelumnya, menurut kami, 
ada beberapa hal yang patut diperhatikan, dan agar tidak dibelok2kan isunya, 
dengan polemik atau bantahan dari kepala dinas pemadam kebakaran surabaya yang 
menyalahkan anak buahnya, maupun jawaban dari CV Kenari Jaya kepada wartawan, 
yakni:

1. Untuk pengadaan barang tentunya penyedia barang harus menawarkan barang 
sesuai spesifikasi yang diminta.
 Jika penyedia barang menawarkan barang tidak sesuai spesifikasi, dan
dimenangkan, itu akan menimbulkan tanda tanya, ada apakah ini???

2. Ketika sudah dimenangkan, dan sudah dilakukan kontrak, ternyata penyedia 
barang tidak  dapat mengirim barang, sampai batas waktu kontrak habis, maka 
seharusnya mulai dihitung denda.

3. Jika sampai waktu kontrak habis dan ditambah batas waktu maksimal sesuai 
peraturan (yakni 50 hari kerja, setara dengan denda maksimal 5%), penyedia 
barang tidak juga mengirim barang, sesuai peraturan harus dilakukan pemutusan 
kontrak, jaminan peaksanaan dicairkan dan terhadap penyedia barang dilakukan 
black-list/ daftar hitam. Dalam kasus ini, bataswaktu ini sudah terlewati, 
kenapa tetap dilakukan pembayaran, meskipun barang belum dikirim sama sekali?  
Ini menimbulkan pertanyaan. Apalagi akhirnya barang baru dikirim beberapa bulan 
kemudian setelah batas waktu dimana seharusnya sudah dilakukan pemutusan 
kontrak.

4. Bantahan dari kepala dinas pemadam kebakaran Surabaya, yang terkesan lepas 
tangan  dan menuding bawahannya sebagai pihak yang bertanggungjawab, menurut 
kami kurang tepat, karena perintah untuk membayar/ SPMU yang menandatangani 
adalah kepala dinas

5. Pertanyaan yang menggelitik  adalah, uang Rp 14 milyar adalah ditempatkan 
pada rekening bank milik orang tertentu. Jika dihitung bahwa uang sebesar itu 
ada didalam rekening dan mengendap selama setahun, tentunya mendapatkan bunga. 
Dihitung saja misalnya mendapat bunga paling minimal yakni 5% setahun. Tentunya 
ada bunga bank minimal sebesar Rp. 700 juta.
Siapa yang menikmati uang bunga bank ini???

Demikian pendapat kami

JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Drs. M. Eko Rusianto
HP: 085851391999
www.jaringanantikorupsi.blogspot.com

cc. Instansi Yang berwenang

-------------------------------
From: Al Fa <[email protected]>

Date: Tuesday, January 17, 2012, 10:33 
PMhttp://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1063%3Apengadaan-mobil-damkar-mencapai-14-m-bermasalah-cv-kenari-jaya-berkelit&catid=178%3Aheadline

Pengadaan Mobil Damkar Capai 14 M Bermasalah, CV Kenari Jaya Berkelit

suaramandiri.com (Surabaya) - Pengadaan mobil tangga pemadam
kebakaran tahun anggaran 2010 yang nilainya mencapai hampir 14 Miliar
menurut JARAK (Jaringan Anti Korupsi -
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/01/jurnalhukum-dugaan-korupsi-alat-pemadam.html)
 kental aroma Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasalnya, sampai sekarang mobil 
damkar tersebut belum terealisasi dan tidak ada serah terima dari rekanan yang 
menjadi pemenang, CV Kenari Jaya ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya.

CV Kenari Jaya melalui Adi sewaktu dihubungi suaramandiri.com, Selasa
 (17/01/2012) via selular membantah bila pengadaan mobil damkar
bermasalah.

"Sudah serah terima, tapi mobil damkar dikembalikan lagi karena rusak. Karena 
spare partnya impor semua, maka adanya Force Majeur itu yang membuat lambat dan 
semuanya dalam proses garansi," ucapnya.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Nusri Faroch, SH M. hum
 terkesan 'cuci tangan' dan membantah indikasi korupsi terkait pengadaan mobil 
damkar ini yang sampai sekarang belum terealisasi. Nusri Faroch malah balik 
menuding Kasubid Sarana dan Prasarana, Bergas sebagai pihak yang bertanggung 
jawab. Yudha
---------------------------------------

http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/01/jurnalhukum-dugaan-korupsi-alat-pemadam.html

Dugaan Korupsi Alat Pemadam Kebakaran di Surabaya Rp. 14 Milyar


Kepada Yth
Walikota Surabaya

Dengan Hormat,

Bersama ini kami menyampaikan bahwa dalam pengadaan mobil tangga pemadam 
kebakaran di kota Surabaya dengan rincian:

kode  pembayaran                     : 2500.0002.10.9442
nama  pekerjaan                      : mobil tangga pemadam kebakaran min 52 m
waktu  mulai                         : 25  Januari  2010
periode                             : eProc putaran IV TA 2010
waktu pengumuman pemenang           : 10 maret 2010
penetapan pemenang                  : 30 Maret 2010
masa pelaksanaan                    : 6 bulan
awal kontrak                        : April 2010
akhir pelaksanaan                   : Nopember  2010
pemenang                            : CV. Kenari Jaya
Penawaran                           : Rp. 13.999.898.000,-

Dimana dalam pengadaan ini pencairan dana telah dilakukan 31 Desember 2010 
dengan nomor SP2D 18709

Dimana   saat dana dicairkan  31 Desember 2010 tersebut , patut diduga barang 
yang diadakan belum datang. Diduga barang baru datang sekitar bulan  Januari/ 
Februari 2011.

Patut diduga ketika barang datang  Januari/ Pebruari 2011, dilakukan uji coba, 
ternyata barang yang dikirim   tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam 
dokumen pelelangan, dan   barang dikembalikan. Dan barang sampai sekarang  
(Januari 2012) tidak ada atau belum dikirim.

Dari kronologis peristiwa ini, kami menyampaikan:
a. panitia pengadaan, dalam hal ini pengadaan mobil tangga pemadam
kebakaran minimal 52 meter,  jika melihat penawaran, dimana jika barang yang 
ditawarkan oleh penyedia barang, dalam hal ini CV. Kenari Jaya,  tidak memenuhi 
spesifikasi yang ditentukan, maka seharusnya tidak  ditetapkan sebagai pemenang
b. jika sampai saat akhir waktu pelaksanaan pekerjaan, barang belum dikirim, 
harusnya mulai dihitung denda sebagaimana ketentuan yang berlaku.
c. karena barang yang  dikirim tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, lalu 
dikembalikan, dan sampai saat barang belum dikirim ( 1 tahun lebih dari masa 
akhir  pelaksanaan) seharusnya tidak dilakukan pencairan dana, dan seharusnya  
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA), melakukan  
pemutusan kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan sejak bulan Januari atau 
Pebruari 2011. Dan penyedia  barang dikenakan blacklist.
d. kenapa sampai saat ini hal itu tidak  dilakukan tindakan demikian? dan 
dilakukan pembayaran, meskipun ada info  bahwa dana tersebut diblokir dan baru 
bisa dicairkan setelah barang  selesai dikirim nantinya (sampai  saat ini, 
Januari 2012)?

Demikian surat ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surabaya, 3 Januari 2012
Hormat kami,
JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M. Eko Rusianto
HP: 085851391999
www.jaringanantikorupsi.blogspot.com
Tembusan: Kepada Yth. Pejabat Yang Berwenang Memeriksa
http://tionghoanet.blogspot.com
http://tionghoanets.blogspot.com
http://indonesiaudates.blogspot.com
http://jaktvnewsonline.blogspot.com
http://jakartapost.blogspot.com
http://jaktvnewsonline.blogspot.com/
http://indoexchanges.blogspot.com/
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
http://indofinancialnews.blogspot.com/

Kirim email ke