Soeharto Akan Tetap Dapat Gelar Pahlawan
Maria Natalia | Benny N Joewono | Kamis, 9 Februari 2012 | 19:11 WIB 
JB. SURATNOMantan Presiden Soeharto. 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya hari ini Kamis 
(9/2/2012) sore telah memutuskan untuk menolak pengujian Pasal 1 angka 4 UU 
nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. 

Pengajuan pasal ini awalnya diajukan 11 Aktivis 1998 ke Mahkamah Konstitusi, 
karena menganggap Presiden RI II Soeharto tidak layak mendapat gelar sebagai 
Pahlawan. 

"Menimbang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, menurut Mahkamah permohonan 
para pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menyatakan menolak permohonan 
para Pemohon," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan 
dalam sidang tersebut. 

Adapun pasal 1 angka 4 UU 20/2009 yang diujikan dalam sidang itu, berbunyi , 
'Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia 
atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang 
menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal 
dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan 
tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi 
pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia'. 

Sementara 11 aktivis itu berpendapat, Pasal 1 angka 4 UU 20/2009 ini harus 
diperluas tafsirnya, yaitu dengan memandang bahwa warga negara yang mendapat 
gelar pahlawan nasional bukan hanya yang gugur karena membela bangsa dan negara 
tetapi juga membela kebenaran selama berjuang melawan ketidakadilan. 

Mereka dalam gugatannya meminta MK agar pasal-pasal tersebut diberlakukan 
konstitusional bersyarat yaitu sepanjang dimaknai pemberian gelar pahlawan 
tidak diberikan kepada warga negara yang semasa hidupnya menjadi pemimpin yang 
diktator, diduga kuat melakukan pelanggaran HAM, dan atau tindak pidana korupsi 
dan menyengsarakan kehidupan rakyat seperti yang dilakukan Soeharto. 

Sosok Soeharto dianggap tidak sesuai dengan tafsir sosok pahlawan dalam pasal 
yang diujikan, di mana bersifat rela berkorban, keberanian dan kestaria. 

Terhadap dalil para pemohon ini, Mahkamah berpendapat pasal yang diujikan 
tersebut bukan merupakan definisi yang utuh tentang nilai kepahlawanan, 
melainkan definisi dari gelar "Pahlawan Nasional" 

"Dari penafsiran secara sistematis, Mahkamah berpendapat nilai yang diusulkan 
para pemohon untuk diakomodasi sebagai tafsir kepahlawanan yaitu keberanian, 
keperkasaan, dan kerelaan berkorban menjadi bagian tidak terpisahkan dari makna 
asas dan syarat pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang 
disebutkan dalam Undang-Undang a quo," jelasnya. 

Seperti yang diketahui, mantan Presiden Soeharto lolos dalam seleksi dan 
dicalonkan sebagai pahlawan dari daerah Jawa Tengah. 

Namun para aktivis 98 menolak karena kejahatan-kejahatan yang diduga pernah 
dilakukan dalam masa pemerintahannya, seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia 
(HAM) berat dan persoalan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). 

Bahkan disebutkan sedikitnya ada tujuh kesalahan Soeharto yang menjadi dasar 
para aktivis itu menolak pemberian gelar pahlawan itu, yaitu pembantaian massal 
pada 1965 sebagai efek dari gerakan 30 September, Petrus (pembunuhan misterius) 
pada 1981 terhadap orang yang dianggap penjahat kambuhan, keterlibatan dalam 
kasus Tanjung Priok, pemberlakukan Pancasila sebagai asas tunggal sehingga yang 
menentang dianggap sebagai garis keras, penculikan dan pemenjaraan aktivis 
mahasiswa, mengguritanya KKN, hingga kepada operasi militer di Lampung, Aceh, 
Papua, dan Timor Timur. 



Kamis, 09 Februari 2012 | 22:30 WIB
Alasan Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan
Besar Kecil Normal 

TEMPO.CO, Jakarta - Akitivis 1998 bertekad terus menghalangi niat sejumlah 
orang yang ingin Soeharto mendapat gelar pahlawan nasional. Menurut aktivis 
1998, dosa-dosa mantan presiden RI ke-2 itu tak termaafkan. 

Salah satu aktivis 1998 Ray Rangkuti menegaskan Soeharto tidak pernah memberi 
kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Apa yang dirasakan masyarakat sebagai 
hasil pembangunan di era Soeharto, menurut dia, hasil utang yang tidak bisa 
dibayarkan sampai sekarang. “Apa ini yang disebut sejahtera,” katanya saat 
dihubungi Tempo, Kamis, 9 Februari 2012.

Soeharto yang disebut-sebut sebagai bapak pembangunan, kata Rangkuti, telah 
menguras sumber daya alam Indonesia. Buktinya, lanjut dia, selama 30 tahun ini 
sumber daya alam yang vital banyak dikuasai pihak asing. Menurut dia, Soeharto 
menguasai kekayaan mencapai Rp 1.600 triliun dan sumbangannya hanya membangun 
jembatan Semanggi dan Tol Jagorawi.

“Yang sejahtera itu kroni Soeharto,” kata Rangkuti. “Dari aspek kesejahteraan 
atau apa pun, Soeharto tidak layak mendapat gelar pahlawan.”

Aktivis 1998 yang dulu melengserkan Soeharto, kata Rangkuti, mengaku khawatir. 
“Kalau dia pahlawan, aktivis 1998 yang melengserkan dia disebut apa?” kata 
Rangkuti. Kejahatan yang dilakukan Soeharto, adalah kejahatan kemanusiaan.

Reformasi lahir setelah gerakan aktivis 1998 berhasil menurunkan rezim Soeharto 
yang sudah berkuasa lebih dari 30 tahun. Jika Soeharto diberikan gelar 
pahlawan, Rangkuti menjelaskan, aktivis 1998 yang dulu menjatuhkannya bisa 
disebut pemberontak.

Aktivis 1998, kata Rangkuti, menganggap Soeharto adalah musuh bersama. 
“Kejahatan Soeharto tidak bisa dihapuskan karena dia melukai kemanusiaan,” 
katanya. 

Kondisi ini berbeda dengan Soekarno. Kesalahan Presiden pertama RI itu bisa 
dimaafkan karena kesalahannya terkait politik dan ia telah berjuang untuk 
bangsa indonesia. Bahkan visi dan misi Soekarno mempengaruhi masyarakat di 
belahan dunia tidak hanya di Indonesia.

Rangkuti mengatakan aktivis 1998 selama ini berusaha keras menghalang-halangi 
Soeharto mendapat gelar pahlawan. Ketika masyarakat merindukan sosoknya dan 
Golkar gencar mendorong pemerintah agar memberikan gelar pahlawan untuknya, 
Rangkuti dan kawan-kawannya tidak bosan menjelaskan dengan argumennya. 

Langkah lain yang mereka lakukan adalah dengan mengajukan permohonan ke 
Mahkamah Konstitusi agar Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 
tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, ternyata ditolak, Kamis, 9 
Februari 2012. Padahal, pasal itu masih membuka celah Soeharto mendapat gelar 
pahlawan. “Kami akan diskusi dan membahas lagi untuk mengajukan permohonan lagi 
ke MK,” kata Rangkuti.

RINA WIDIASTUTI






[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke