Sekali lagi dan lagi-lagi, nasabah yang jadi korban.
Sudah jelas jelas pakai debt collector, walau dilarang oleh aturan, namun tetap 
aja BI masih bilang JIKA Bersalah.
Padahal nyawa nasabah sudah melayang, namun masih dibilang JIKA.....
Bagaimanapun tetap saja nampak keberpihakan pada pemilik modal kuat


BI Tarik Izin Jika Bank UOB Bersalah
Antara 

Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia akan menarik izin penerbitan kartu kredit 
Bank UOB Indonesia jika terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan yang menimpa 
nasabahnya.
"Kalau UOB benar-benar terbukti bersalah, maka kami akan menarik izin UOB," 
kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah usai rapat dengar 
pendapat Komisi XI DPR dengan BI di Gedung DPR Jakarta, Selasa.
Halim menambahkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap UOB sesuai 
dengan ketentuan BI.
"Sementara itu, untuk kasus `debt collector`, BI akan menyerahkannya kepada 
pihak yang berwenang," kata Halim.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis mengatakan DPR 
meminta BI untuk mengambil langkah tegas terkait tindak penganiayaan oleh 
penagih utang tersebut.
"Kalau memang UOB terbukti bersalah, maka BI harus memberi sanksi," katanya.
Menurut dia, setelah kasus penganiayaan oleh penagih utang terhadap nasabah 
kartu kredit ini selesai, Komisi XI DPR akan kembali membahas Peraturan Bank 
Indonesia (PBI) khususnya yang terkait penagihan kartu kredit.
Komisi XI DPR pada Senin ini memanggil Direksi PT Bank UOB Indonesia (dulu UOB 
Buana) terkait kasus pemukulan nasabah oleh penagih utangnya.
"Jadi kita panggil Direksi Bank UOB terkait kekerasan oleh `debt collector`-nya 
yang berakibat negatif kepada nasabahnya. Selain di Bandung, kasus itu juga 
terjadi di Semarang," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis.
Komisi XI DPR juga memanggil BI serta pihak kepolisian untuk membahas masalah 
itu.
Menurut Harry, pada prinsipnya penganiayaan yang dilakukan oleh penagih utang 
adalah tanggung jawab bank. DPR meminta BI bersikap tegas atas kasus itu.

Kirim email ke