http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/8761-cabul-atas-nama-agama

Cabul Atas Nama Agama 
Thursday, 16 February 2012 09:30 
1 Komentar 
   
Atas nama ketaatan kepada kiai, 29 santri dicabuli pengasuh pesantren di 
Batang, Jawa Tengah. Dogma agama sering menjadi topeng perbuatan amoral oknum 
pemuka agama. Kasus yang sama sering terjadi.

Mapolres Batang, Jawa Tengah, didatangi ratusan orang dari beberapa ormas 
Islam, Jumat pekan lalu. Massa yang kebanyakan berasal dari anak organisasi 
masyarakat Nahdlatul Ulama (NU), seperti Gerakan Pemuda Ansor dan Ikatan Pemuda 
NU, itu menuntut agar polisi mengusut tuntas kasus pencabulan yang dilakukan 
pengasuh Pondok Pesantren Nurul Dholam, Mohammad Shobihin Akhmad.

Tokoh agama kelahiran Batang, 4 Mei 1969, itu dilaporkan mencabuli puluhan 
santri yang belajar di yayasan miliknya. Massa yang melakukan aksi damai 
mendesak agar polisi segera memproses Shobihin karena sampai saat ini yang 
bersangkutan masih melenggang bebas. Massa menagih janji Kapolres Batang, AKBP 
Tony Hartono, yang mengatakan hendak mengusut tuntas kasus ini. Hal itu 
diucapkan Tony pada pertemuan dengan perwakilan dari kantor Departemen Agama 
setempat dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batang.

Shobihin sendiri kabur sejak aibnya tercium publik, Maret lalu. Saat Gatra 
mendatangi pesantren yang terletak di Desa Banjiran, Kecamatan Warungasem, 
Kabupaten Batang, itu tak terlihat lagi jejak Shobihin. Pesantren sederhana itu 
tak lagi diurusnya sehingga sebagian besar santri memilih pulang kampung.

Ramot Sitompul, penasihat hukum Shobihin, mengungkapkan bahwa kliennya tidak 
berniat kabur. “Polisinya saja yang tidak nyari,” katanya kepada Ade Faizal 
Alami dari Gatra. Menurut Ramot, kliennya saat ini berada di sebuah pesantren 
di Bojonegoro, Jawa Timur. Ia bisa menghadirkan Shobihin kapan saja asalkan 
kliennya dijamin keselamatannya oleh aparat kepolisian.

Menurut Ramot, apa yang dilakukan kiai berusia 42 tahun itu tak lebih dari 
metode pengobatan belaka. Adanya kontak fisik dengan pelapor adalah permintaan 
santri sendiri. Itu pun sebatas dipegang alat vitalnya. Pernyataan para korban 
lain yang kemudian melapor, kata Ramot, adalah rekayasa yang diprakarsai Ketua 
Koperasi Pesantren Nurul Dholam, Hasanuddin, yang punya masalah pribadi dengan 
Shobihin. Kliennya menuding Hasanuddin menggelapkan sapi-sapi milik pesantren.

Terkuaknya topeng sang kiai bermula dari laporan seorang korban, sebut saja 
Dede, 23 tahun, pada Maret 2011. Dede, yang mengaku menjadi korban selama satu 
tahun, melaporkan kasus yang dialaminya kepada Hasanuddin, santri senior yang 
menjabat sebagai ketua pondok. Hasanuddin kemudian meneruskan laporan ini ke 
polisi.

Menurut pengakuan Dede, pada 2007, saat pertama kali bertemu Shobihin di 
pesantren di sebuah kota di selatan Jawa Tengah, ia tertarik oleh kealiman dan 
ketinggian ilmunya. Shobihin yang rajin beribadah dan mendalam ilmu-ilmu agama 
membuat Dede ingin belajar kepadanya.

Pada 2010, Shobihin memintanya mengaji di pesantren miliknya di Batang. Sejak 
itulah Dede nyantri di Nurul Dholam. Kiai yang dipanggilnya abah itu 
mengajarkan kitab-kitab tasawuf, seperti Al-Hikam, Minhaj al-Abidin, dan Kifah 
al-Atqiya.

Baru bulan kedua di tempat itu, Dede sudah mendapat perintah yang aneh-aneh, 
seperti memijat. Awalnya hanya memijat biasa. Namun, lama-lama sang kiai 
memintanya mengonani atau melakukan oral. “Saya mengira ini ujian dari Abah, 
seperti Nabi Khidir menguji Nabi Musa,” katanya kepada Gatra. Shobihin 
menjelaskan bahwa hal itu dilakukan sebagai media mendekatkan diri kepada Allah.

Kejadian seperti itu berulang setiap malam Jumat. Suatu sore, Shobihin mengirim 
pesan singkat kepada Dede: “Nanti malam Allah akan memperlihatkan kewalian saya 
kepada santri-santri tertentu.” Malamnya, Dede diperintahkan melaksanakan salat 
taubat, kemudian dicabuli.

Pada malam yang lain, Dede dibangunkan untuk melaksanakan salat hajat 50 
rakaat, kemudian kembali diperlakukan seperti itu. Menurut Dede, gurunya itu 
selalu mengulang-ulang doktrin bahwa jika menolak kemauannya, ia akan dimusuhi 
semua wali yang ada di langit dan di bumi. Kejadian dengan pola yang sama terus 
berulang selama sekitar satu tahun.

Karena terus terjadi, lama-lama Dede sadar bahwa itu semua tak lain hanya tipu 
daya Shobihin. Pada Maret 2011, Dede melaporkan hal itu kepada Hasanuddin. 
Awalnya, laporan Dede diabaikan karena dianggap bohong, hingga Dede mengancam 
bunuh diri di tempat itu bila laporannya tidak ditindaklanjuti. Barulah 
Hasanuddin menindaklanjuti laporan Dede.

Kepada Gatra, Hasanuddin mengaku awalnya tidak menyangka kiai yang dipujanya 
berperilaku seks menyimpang. Namun, setelah dihubung-hubungkan dengan 
kejadian-kejadian yang lain, ia menjadi mafhum. Menurut dia, banyak santri yang 
berperilaku pendiam dan tertutup. Dede bahkan lebih suka tidur di pos depan 
kandang sapi daripada di kamarnya.

Menurut Sudjatmiko, aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan 
Anak (P2TP2A), korban Shobihin seluruhnya 29 santri berusia 16 hingga 23 tahun. 
Angka ini didapat P2TP2A dari hasil penelusuran terhadap korban dan para santri 
lain. Namun, dari jumlah itu, yang resmi melapor ke polisi hanya sembilan 
orang. Salah satu korban ada yang dicabuli sejak kelas V sekolah dasar.

Para korban mendapat perlakuan mulai dari dipaksa onani, mengonani, disuruh 
melakukan oral, hingga disodomi. Sudjatmiko meminta polisi menangkap Shobihin 
karena bukti-buktinya lengkap, termasuk hasil visum dari RSUD Batang.

Kapolres Batang, AKBP Tony Harsono, melalui humasnya, AKP Djafar Sodiq, 
mengungkapkan bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada 
Shobihin, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga mengaku, polisi kesulitan 
mencari alat bukti karena kejadiannya sudah lama. “Kalaupun ada sarung atau 
karpet yang terkena sperma, mungkin sudah dicuci,” ujarnya. Tak mengherankan 
bila status Shobihin saat ini baru sebatas saksi.

Sikap polisi yang letoi itulah yang kemudian membuat masyarakat geram. 
Sekelompok warga setempat bahkan sampai marah dan mengancam akan membakar 
seluruh kompleks pesantren bila kasus itu tidak ditindaklanjuti.

***

Di Surabaya, kasus serupa terjadi tiga tahun silam. Muhammad As'ad Syukur 
Fauzani, pengasuh Pondok Pesantren Yayasan Almukhlashin Ibadurrahman atau lebih 
dikenal dengan nama Yayasan Ya Ibad, dilaporkan ke polisi karena mencabuli 18 
santriwatinya.

Kiyai As’ad, yang tinggal di Jalan Kedung Rukem IV 43-45, Surabaya, dilaporkan 
wali santri karena dituduh melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap para 
santri perempuan. Pencabulan itu dilakukan As'ad dengan cara memanggil para 
santri wanita berusia belasan tahun ke dalam ruangannya sebelum atau sesudah 
mengaji. Para korban mengaku dicium, dipeluk, dan dipegang alat vitalnya.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan polisi, kasus ini disidangkan di 
Pengadilan Negeri Surabaya. As’ad terancam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan 
Anak Nomor 23 Tahun 2002. Namun, sebelum vonis, lelaki asal Pasuruan itu 
meninggal dunia karena penyakit gula.

Mujib Rahman, dan Arif Sujatmiko (Surabaya)
[Laporan Utama, Gatra Nomor 15/18 Beredar Kamis, 16 Februari 2012]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke